Ojol di Jayapura Bebas dari Aturan Kendaraan Ganjil Genap

Baca Juga

Direktorat Lalu Lintas Polda Papua memastikan setiap hari Sabtu dan Minggu, tak ada aturan kendaraan ganjil genap di kota dan Kabupaten Jayapura.

Direktur Ditlantas Polda Papua, Kombes Pol Muhammad Nasihin menjelaskan setelah analisa dan evaluasi uji coba penerapan ganjil genap yang dilakukan beberapa hari yang lalu, maka dapat dicari solusi terkait cara mengendalikan mobilitas masyarakat khususnya yang ada di jalan agar tidak terjadi penumpukan arus lalu lintas.
“Penerapan ganjil genap kedua akan dilakukan mulai 23-31 Agustus, kecuali hari Sabtu dan Minggu,” jelasnya, Sabtu (21/8).
Penerapan ganjil genap di kota dan Kabupaten Jayapura juga hanya dilakukan pada batas waktu tertentu, mulai pukul 08.00 WIT hingga 10.00 WIT. Lalu, pada siang hari hari, diberlakukan mulai 15.00 WIT hingga 17.00 WIT. Sementara pada malam hari tak ada pemberlakukan ganjil genap.
“Hal ini dilakukan karena masih minim sarana prasarana di lapangan, lebih khusus penerangan yang belum memadai, sehingga petugas yang di lapangan pada saat melihat plat kendaraan baik itu yang genap atau yang ganjil kurang jelas,” katanya.

Related Posts

Add New Playlist