• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Mendukung PPKM Mikro Diseluruh Provinsi Cegah Covid-19

Mendukung PPKM Mikro Diseluruh Provinsi Cegah Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 4 June 2021

Oleh : David Oscar

Pada awal Juni 2021, pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro demi menekan laju penyebaran covid-19 di Indonesia.

PPKM mikro jilid 9 ini, akan dimulai dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2021 alias berlangsung selama 2 pekan. Masyarakat mendukung PPKM Mikro diseluruh Provinsi demi mempercepat pengendalian virus Corona dan pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan ada sedikit perubahan ketentuan pada PPKM mikro kali ini.

Ia menyebut ada empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM mikro. Dengan demikian, 34 provinsi Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.

Ia mengatakan, pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang PPKM mikro sebab pandemi covid-19 di Tanah Air belum cukup terkendali. Pun data terbaru dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan terakhir atau pada periode 24-30 Mei 2021 terjadi penambahan kumulatif kasus positif mingguan mencapai 40.821 kasus.

Data harian terakhir yang dirilis Satgas pada 31 Mei 2021 lalu, tercatat terdapat penambahan kasus Covid-19 baru sebanyak 5.662 orang. Sementara untuk kasus sembuh terdapat penambahan sebanyak 5.121 kasus dan kasus meninggal 174 kasus baru.

Sehingga secara kumulatif, sebanyak 1.821.703 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Dari jumlah tersebut 1.669.119 orang dinyatakan pulih, 102.006 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sementara 50.578 orang meninggal dunia.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Satgas penanganan covid-19 letnan Jenderal Ganip Warsito meminta kepada Satgas di seluruh daerah untuk serius dalam menerapkan instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 yang mengatur perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut.

Ganip juga menuturkan evaluasi dari pelaksanaan PPKM ikro yang pertama kali dilakukan sejak 11 Januari lalu. Ia mengungkapkan, kelemahan Satgas daerah terletak pada toleransi terhadap protokol kesehatan maupun protokol kedatangan warga antar daerah.

Perlu diketahui bahwa Ganip telah resmi dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Mei 2021 lalu. Sesuai dengan keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 adalah kepala BNPB.

Dirinya juga memberikan tujuh poin catatan untuk pelaksanaan PPKM Mikro. Pertama, para Satgas hendaknya lebih mengintensifkan pelaksanaan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara Satgas pusat dengan daerah.

Kedua, kesimpulan dan rekomendasi dari Satgas Pusat terkait perkembangan kasus Covid-19 agar menjadi atensi yang dapat dipedomani Satgas Daerah untuk dilaksanakan.

Ketiga, pengendalian dan kontrok terhadap mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain, juga kedatangan WNA dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu mematuhi aturan yang berlaku.

Keempat, meningkatkan kewaspadaan dengan berkoordinasi ketat antar kementerian/lembaga dan instansi terkait, baik unsur Pemda, TNI/Polri di wilayah. Khususnya mengawasi pintu keluar-masuk antardaerah dan kedatangan baik di Bandara, Pelabuhan atau lintas batas nasional.

Kelima, menggalakkan protokol kesehatan, protokol karantina tanpa toleransi. Keenam perpanjangan PPKM mikro 1-14 Juni 2021 akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya berpedoman pada Imendagri 12 tahun 2021 yang sudah diterbitkan dan berlaku efektif sejak 1 Juni. Ketujuh, dirinya meminta untuk mengoptimalisasi posko PPKM mikro.

Dirinya juga mengingformasikan bahwa jadwal pelaksanaan rapat koordinasi mingguan bersama pemerintah daerah, Kemenkes, Kemenhub, TNI/Polri dan beberapa kementerian/lembaga terkait pengendalian covid-19 di setiap daerah. Rapat yang biasanya dilaksanakan secara virtual pada minggu sore sejak hari ini diubah menjadi hari senin.

Nantinya selaka pelaksanaan PPKM, tempat kerja/perkantoran mulai menerapkan work from home WFH sebesar 50 persen dan work from office WFO sebesar 50 persen.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal dibatasi hanya sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain itu, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Sedangkan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, dibatasi 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Perlu diketahuo bahwa sejumlah daerah memiliki tingkat keterisian di atas rata-rata BOR nasional. Hal ini tentu saja menjadi warning agar pelaksanaan PPKM harus didukung dengan cara menerapkan disiplin terhadap protokol kesehatan.

Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.