• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mendesak DPR Segera Bahas RUU Omnibus Law Ciptaker Demi Kepentingan Nasional

Mendesak DPR Segera Bahas RUU Omnibus Law Ciptaker Demi Kepentingan Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 3 April 2020

Oleh : Angga Wiryawan

Penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 diyakini akan mengakibatkan dampak negatif bagi perekonomian nasional. Masyarakat mendesak DPR dan Pemerintah untuk segara merampungkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja guna mempercepat pemulihan perekonomian bangsa dan kepentingan nasional lainnya.

Kendati Wabah Corona sedang melanda banyak wilayah di Indonesia, kinerja aparatur Pemerintah dinilai tak boleh melambat ataupun terhenti.

Pasalnya, di meja DPR sudah ada draft yang siap dibahas serta diputuskan. Yakni, Omnibus Law Cipta Kerja yang memiliki urgensi yang cukup tinggi untuk menyelamatkan perekonomian bangsa.
Kekacauan yang terjadi akibat pandemi ini sedikit banyak berpengaruh pada kondisi ekonomi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Selamatkan Perekonomian Indonesia Saat Krisis

Carut marut keadaan kali ini cukup membuat mereka pontang-panting tak karuan. Daya beli menurun, penghasilan menipis bahkan kehilangan pekerjaan. Pengangguran mulai menumpuk, padahal sebelumnya saja pengangguran berada di angka 7 juta.

Belum lagi 2 juta tenaga kerja baru setiap tahunnya. Bukankah hal ini makin memprihatinkan?
Sementara, pemerintah yang ingin turun tangan terkendala aturan.

Bukankah di negara kita sudah sangat populer dengan keruwetan birokrasi dan regulasi. Tumpang tindih aturan hingga kedaluawarsanya UU. Sehingga dinilai tak mampu lagi mengakomodasi segala permasalahan kewarganegaraannya. Maka dari itu, Omnibus Law Cipta Kerja hadir sebagai terobosan untuk mengatasi panjangya prosedur aturan yang Indonesia miliki.

RUU sapu jagat yang tak hanya mencakup satu sektor saja secara mandiri. Namun, lebih pada merangkap fungsi sebagai undang-undang yang berkelanjutan. Artinya, jika di satu sektor meningkat, maka potensi peningkatan di sektor lainnya juga akan terlihat. Implikasinya ialah, RUU ini mampu memboyong Indonesia segera move on dari sejumlah peraturan yang prematur.

Sebelumnya, DPR memastikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan tetap berlanjut, kendati kini Virus Corona tengah mewabah. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) Achmad Baidowi menyatakan, jika pandemi virus corona yang saat ini terjadi di dalam negeri bukanlah alasan bagi DPR untuk tidak melaksanakan fungsi legislasinya dalam menyelesaikan Prolegnas Prioritas 2020 ini.

Pihaknya menuturkan, surat presiden (surpres) dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja bakal segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus DPR. Selain itu, Rapat Bamus akan menjadwalkan pengesahan terkait pembahasan RUU Cipta Kerja melalui rapat paripurna DPR dalam waktu dekat.

Awi menyatakan jika publik tidak perlu cemas berkenaan dengan proses pembahasan RUU Cipta Kerja nantinya. Bahkan, pemerintah tetap membuka ruang aspirasi bagi para masyatakat. Dirinya menambahkan jika bakalan membuka saluran komunikasi, baik secara virtual maupun surat tertulis.

Menurut sejumlah laporan, sebelumnya telah ada beberapa elemen masyarakat sipil yang mendesak DPR dan pemerintah agar membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut.

Mengingat, situasi di tengah wabah virus corona ditengarai tidaklah efektif jika melakukan pembahasan undang-undang. Namun, agaknya DPR bergeming, bahkan Puan Maharani, sang ketua DPR mengisyaratkan agar pembahasan ini tidak diurungkan.

Melalui sebuah pidato Puan menyatakan bahwa DPR memiliki tugas konstitusional yang wajib terus dilaksanakan yakni, sebagai wujud penyelenggaraan kedaulatan rakyat. Tugas tersebut ialah berkenaan tentang pembahasan dan penyelesaian 50 RUU pada porlegnas prioritas 2020.

Hal tersebut kembali ia tegaskan setelah rapat paripurna pembukaan persidangan DPR selesai. Puan merespon desakan pembatalan RUU oleh sejumlah pihak. Dirinya menilai DPR tak akan melupakan tugas legislasi, anggaran, dan juga pengawasan dalam kepentingan lain. Kendati memprioritaskan tugas beserta fungsinya terhadap penanganan Covid-19.

Dirinya juga berharap agar DPR sesuai dengan fokus fungsinya mampu membantu mewujudkan sinergitas dengan pemerintah. Namun, tetap terkait omnibus law tentu akan tetap dibahas menurut mekanismenya.

Keputusan yang diberikan DPR ini sangatlah tepat. Pasalnya, pemerintah juga tak mungkin turun tangan jika sejumlah aturan saja begitu ruwet. Ini berarti pemerintah sedang dalam kondisi yang membingungkan, di satu sisi ingin segera membantu publik terkait bencana global ini. Namun, di sisi lain pemerintah kepentok aturan yang tak berkesudahan.

sehingga kabar akan dibahasnya omnibus law cipta kerja ini mampu memberikan angin segar bagi pemerintahan juga seluruh masyarakat Indonesia. Harapan kedepan di masa tersulit menghadapi Covid-19 segera terealisasikan. Bantuan bantuan bakal segera terdistribusi serta pengangguran akan teratasi.

Penulis adalah warganet tinggal di Bekasi

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.