• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Selamatkan Perekonomian Indonesia Saat Krisis

Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Selamatkan Perekonomian Indonesia Saat Krisis

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 3 April 2020

Oleh : Dodik Prasetyo

Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) dapat menambal potensi pelemahan pertumbuhan ekonomi akibat penyebaran Virus Corona. Pemerintah memprediksi omnibus law dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi sebesar 0,2 persen sampai 0,3 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijiono mengatakan, pihaknya menghitung bisa mendorong sampai pada 0,2 – 0,3 persen, sehingga ada offset (penyeimbang) disana, dampak negatif virus corona kena disana tetapi dampak positif RUU Ciptaker bisa gantikan itu.Pihaknya menjelaskan aturan tersebut akan mempermudah sekaligus mendorong pertumbuhan investasi. Ketika investasi bertambah, lapangan kerja diperkirakan ikut tumbuh.

Baca juga: Omnibus Law Ciptaker Minimalisasi Dampak Ekonomi Akibat Covid-19

Nantinya, hal tersebut dapat pengerek pendapatan dan konsumsi masyarakat. Sebagai catatan, konsumsi rumah tangga memiliki kontribusi paling tinggi ke Produk Domestik Bruto (PDB) Sebesar 56 persen.

Ia melanjutkan ekonomi China diprediksi akan tertekan di rentang 1 persen hingga 2 persen akibat penyebaran virus corona. Hal ini dikarenakan aktifitas perekonomian di China terhambat. Kondisi itu tentu akan memberikan dampak ke Indonesia sebagai mitra dagang.
Ketika turun 2 persen saja dari 14,4 triliun US Dolar, maka pengaruhnya ke dunia tentu luar biasa, dan China merupakan mitra dagang hampir sebagian besar negara di dunia.

Pemerintah memprediksi koreksi ekonomi Negeri Tirai Bambu tersebut membuat ekonomi Indonesia turun di rentang 0,11 persen hingga 0m3 persen pada 2020. Namun, dengan pemberlakuan omnibus law, hal tersebut dapat menambal potensi penurunan pertumbuhan ekonomi tersebut.

Susiwijiono mengatakan, pemerintah mentargetkan perekonomian di Indonesia tumbuh 5,3 persen pada tahun 2020.
Kehadiran Omnibus law yang disiapkan pemerintah dianggap sebagai langkah ideal yang mampu mendongkrak perekonomian Indonesia, salah satunya dari segi investasi ketika wabah virus corona menambah tekanan terhadap perekonomian nasional.

Kita semua paham bahwa salah satu yang menyebabkan investasi berkurang adalah banyaknya aturan yang tumpang tindih di Indonesia yang membuat investor asing enggan berinvestasi karena merasa sangat tidak efisien dan terkesan mempersulit.

Tentu saja omnibus law memiliki peran yang baik, dimana dari 74 peraturan yang saling tumpang tindih tersebut akan dipangkas menjadi satu payung hukum. Langkah ini tentunya dapat menjadi nilai lebih para investor asing untuk kembali berinvestasi karena selain mempermudah proses juga dapat mengurangi ongkos perizinan.

Jika ditelisik, salah satu yang menjadi penyebab investasi berkurang adalah banyaknya aturan yang tumpang tindih di Indonesia yang membuat investor asing enggan berinvestasi karena merasa tidak efisien dan mempersulit.

Jika investasi didorong dan berkembang, maka hal ini tentu akan membangun sektor-sektor industri manufaktur yang saat ini terkesan berjalan ditempat. Apabila industri manufaktur tidak diperkuat, maka kita akan terus bergantung dengan impor.

Dampak dari menurunnya aktifitas industri manufaktur China tentu saja sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Dari sektor perdagangan, keadaan tersebut tentu berpotensi terhadap kurangnya permintaan ekspor komoditi Indonesia untuk China.

Saat ini tercatat hampir 17% ekspor Indonesia ditujukan ke pasar China, dimana setiap 1 persen perlambatan ekonomi China akan berpengaruh terhadap perlambatan ekonomi Indonesia sebesar 0,3 persen.

Setelah virus corona mewabah di Indonesia, sektor investasi dapat dilihat dari gejolak pasar keuangan yang cenderung tertahan.
Hal tersebut mendapatkan respon dari Bank Indonesia dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk menjaga agar nilai rupiah tetap stabil di pasar global.

Langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu meminimalisir dampak negatif dari Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.
Menurut Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN), Omnibus Law diharapkan menjadi solusi bagi kekuatan ekonomi bangsa, dimana salah satunya membahas mengenai kemudahan di sektor investasi.

Kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini tengah melemah karena dikepung oleh virus corona, tentu saja Indonesia akan membutuhkan investasi besar-besaran dan perlu kemudahan dari sisi regulasi dan aturan perundang-undangan setelah pandemi ini berakhir.

Khususnya Omnibus Law Cipta kerja yang dinilai akan memberikan rasa keadilan sosial dari sisi ekonomi antara pekerja dan pengusaha yang saling menguntungkan sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia menjadi lebih baik.

Penulis adalah pengamat sosial politik

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.