• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Warga Jangan Tolak Jenazah Korban Covid-19

Warga Jangan Tolak Jenazah Korban Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 3 April 2020

Oleh : Muhammad Yasin

Sejumlah masyarakat di beberapa daerah terindikasi menolak pemakaman jenazah positif Covid-19. Aksi tersebut tentu saja mengundang keprihatinan bersama karena yang akan dikuburkan adalah saudara sebangsanya. Warga pun diimbau untuk tidak menolak jenazah korban Covid-19 karena pemakaman tersebut telah sesuai standar operasional dan Virus Corona telah ikut mati bersama sang jenazah.

Kekhawatiran warga terhadap kepulangan jenazah positif Corona di sebuah daerah baru-baru ini dirasa berlebihan. Disebutkan warga menolak keras jika jenazah yang akan dimakamkan di daerah itu. Bahkan, gubernur Ganjar Pranowo melalui akun instagramnya turut meminta agar warga menerima jenazah tersebut. Beliau sempat menanyakan pada beberapa pakar jika telah diterapkan sesuai SOP semua akan baik-baik saja.

Baca juga: Tidak Mudik Dapat Melindungi Diri dan Keluarga Dari Penyebaran Corona

Kendati virus ini telah membunuh ribuan orang diseluruh dunia, namun tak serta Merta kemudian memperlakukan jenazah seperti itu. Kemungkinan pemahaman akan virus Corona yang mereka ketahui masih minim. Sehingga, bisa saja mereka menelan mentah-mentah segala informasi yang beredar. Terutama di jejaring sosial.

Di media sosial memang begitu ramai terkait wabah yang tengah melanda negeri. Sayangnya, informasi tentang kematian pasien positif Covid-19 sering dibumbui oleh berita yang tidak benar. Dan justru membuat warga takut, padahal menyebar konten hoax itu ada hukumnya.

Terkait hal ini, Spesialis Mikrobiologi Klinik Rumah Sakit Universitas Indonesia, Dokter Budiman Bela menyatakan. Bahwa jenazah yang diperlakukan sesuai SOP dan dibungkus rapat dengan body bag plastik tidak perlu dikhawatirkan lagi. Karena virus tersebut akan ikut mati bersama jenazah yang membusuk. Yang paling penting, pembungkus jenazah tak perlu dibuka.

Hal ini untuk menghindari adanya percikan Cairan yang mungkin saja keluar dari tubuh si jenazah. Yang berpotensi menularkan virus Corona. Disamping itu, ada sejumlah anjuran untuk tidak perlu ikut melayat.

Sejalan dengan pernyataan dokter-dokter lainnya, Keterangan Direktur RS Sulianti Saroso, Mohammad syahril yang menegaskan jika virus Covid-19 bakal ikut mati bersama si jenazah. Pasalnya, virus tak mungkin hidup pada inang (tubuh) yang telah mati.

Berkenaan dengan hal tersebut, banyak pula literatur yang menerangkan jika jenazah positif Corona tergolong kepada mati syahid. Hal ini diperkuat oleh Imam An-Nawawi yang telah mengutip pandangan ulama bahwa mereka semua itu meninggal dengan segala penderitaan dan kepedihan menahan sakit yang begitu hebat.

Sehingga mendapat derajat syahadah atau yang disebut mati syahid.
Derajat mati syahid ini bisa dikategorikan menjadi beberapa jenis. Salah satunya ialah kematian akibat suatu wabah penyakit. Bahkan, dalam sejumlah hadist turut disebutkan, jika orang yang mati akibat tha’un (wabah penyakit) dapat digolongkan menjadi mati syahid.

Dengan demikian, tentunya keluarga tak perlu dikucilkan, atau menanggung malu. Mereka ini termasuk dalam orang-orang yang diberikan kedudukan, tahu kan mati syahid itu derajatnya sangat bagus? Jadi, suatu kesalahpahaman Jika kemudian jenazah-jenazah positif COVID-19 wajib dikucilkan hingga ditolak.

Sebagai informasi, ditilik dari jenis perlakuan jenazah, ulama telah membagi dua golongan syahid, yakni orang yang gugur di medan perang beserta orang yang meninggal bukan di medan peperangan. Orang yang gugur di medan perang ini merupakan jenis syahid yang tidak dimandikan maupun dishalatkan sebagaimana sahabat yang telah gugur di zaman Rasulullah.

Sementara, orang yang meninggal bukan di medan perang termasuk jenis syahid yang tetap diperlakukan seperti biasanya, yakni dimandikan, dikafankan (khusus positif COVID-19, body bags plastik guna mencegah penularan sementara dan jika diperlukan), kemudian juga dishalatkan.

Pemahaman akan COVID-19 lebih matang nyatanya memang diperlukan. Apalagi dalam menyikapi korban meninggal akibat virus ini. Meski terkesan sepele, hal demikian bakal menimbulkan masalah yang cukup besar seperti yang terjadi di daerah tersebut diatas.

Minimnya pemahaman makin diperparah oleh konten-konten hoax yang menyesatkan. Para pengguna jejaring sosial terlalu percaya pada apa yang diposting. Mereka enggan mengecek terlebih dahulu, benar atau tidak berita yang tengah ramai beredar.

Padahal, anjuran-anjuran serta sosialisasi pemerintah terkait virus ini sudah sedemikian gencar, lho. Lha kok masih saja ada yang berpikiran kolot semacam itu. Mirisnya berita berita hoax yang disebarkan jumlahnya ribuan atau bisa jadi lebih banyak. Nah, masih ingin jadi korban hoax? mari lebih bijak menyaring segala informasi!

Penulis adalah Warganet, tinggal di Tangerang

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.