Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa menyampaikan ujaran kebencian dan menghina simbol agama merupakan tindak pidana.
Sebelumnya sempat viral video di Youtube ceramah Muhammad Kece. Ceramah tersebut diduga memuat ujaran kebencian dan menghina simbol keagamaan.
Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” kata Yaqut di Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang kataindonesia.com terima, Minggu (22/8).