• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»2.241 ASN Jadi Komcad, Perkuat Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Aparatur

2.241 ASN Jadi Komcad, Perkuat Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Aparatur

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 5 October 2026

2.241 ASN Jadi Komcad, Perkuat Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Aparatur

Jakarta – Sebanyak 2.241 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi menjadi Komponen Cadangan (Komcad) setelah menyelesaikan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) Gelombang II Tahun Anggaran 2026. Program tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia untuk mendukung kesiapsiagaan pertahanan sekaligus membentuk aparatur yang disiplin dan profesional.

 

Latsarmil berlangsung selama 37 hari sejak 24 Agustus hingga 29 September 2026. Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Letjen TNI Gabriel Lema mengatakan peserta berasal dari berbagai kementerian dan lembaga.

 

“Dengan jumlah peserta 2.241 orang, terdiri dari pria 1.480 orang dan wanita 761 orang,” kata Gabriel.

 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa keberadaan Komcad tidak menggantikan peran Komponen Utama dalam sistem pertahanan negara. Para peserta juga tetap menjalankan tugas utama sebagai ASN di instansi masing-masing.

 

“Komponen cadangan bukan pengganti komponen utama, komponen cadangan hanya dilaksanakan sebuah mekanisme mobilisasi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Di luar mekanisme tersebut, Saudara peserta pelatihan tetap menjalankan tugas utama sebagai ASN pada instansi masing-masing,” kata Tito.

 

Menurutnya, penguatan pertahanan tidak hanya bertumpu pada modernisasi alat utama sistem persenjataan. Kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan negara mengelola seluruh potensi nasional juga menjadi bagian penting dari pembangunan pertahanan.

 

“Pesan tersebut menegaskan bahwa modernisasi pertahanan tidak hanya menyangkut aspek perangkat keras. Tetapi juga kesiapan sumber daya manusia, peningkatan kapasitas nasional, dan kemampuan negara untuk mengelola potensi kekuatan yang dimilikinya secara terintegrasi,” jelasnya.

 

Latsarmil juga diarahkan untuk membangun kedisiplinan, integritas, ketangguhan, kepemimpinan, serta kemampuan bekerja sama. Bekal tersebut diharapkan dapat diterapkan para peserta setelah kembali menjalankan tugas pelayanan dan pemerintahan di instansi masing-masing.

 

Tito juga menegaskan bahwa Latsarmil Komcad bukan bentuk militerisasi terhadap ASN. Pelatihan tersebut tidak mengubah kedudukan maupun fungsi peserta sebagai aparatur sipil. Nilai positif dari lingkungan militer seperti disiplin, loyalitas kepada negara, ketepatan waktu, ketangguhan, dan kerja sama tim diharapkan memperkuat profesionalisme ASN.

 

Melalui Latsarmil, pemerintah mendorong terbentuknya aparatur yang lebih tangguh dan siap menghadapi berbagai tantangan tugas dengan tetap menjaga profesionalisme dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing. (*)

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.