• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»KST Kejam dan Keji Tembak Mati Warga Sipil

KST Kejam dan Keji Tembak Mati Warga Sipil

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 6 June 2021

Oleh : Rebecca Marian

Kelompok separatis dan teroris menembak mati warga sipil di Papua dengan keji. Perbuatan mereka tentu langsung dikecam masyarakat, karena seenaknya sendiri menghilangkan nyawa orang lain. KST harus segera diberantas agar tidak lagi membuat kekacauan di Bumi Cendrawasih.

KST Papua adalah kelompok pemberontak di bawah OPM. Mereka selalu membuat kekacauan karena menganggap Papua dijajah oleh Indonesia dan menolak hasil pepera. Padahal Papua dan Papua Barat sudah resmi jadi provinsi di Indonesia, baik secara hukum nasional maupun internasional.

Awal juni ini masyarakat di Ilaga, Kab Puncak, Papua dikejutkan oleh aksi anggota KST yang menembak seorang warga sipil. Pria yang bernama Hebel Halenti langsung meninggal ketika anggota KST beraksi, sekitar jam 1 siang. Padahal saat itu ia sudah meminta ampun tetapi tidak medapatkan belas kasih sama sekali dan akhirnya kehilangan nyawa.

Meninggalnya Hebel tentu menjadi sebuah penyesalan bagi keluarganya. Apa karena ia berstatus sebagai pendatang sehingga KST tidak suka akan kedatangannya di Papua? Jika iya, maka KST cenderung rasis. Sejak tahun 1945 Indonesia sudah bhinneka tunggal ika, dan seharusnya mereka menerima akan banyaknya pendatang dari wilayah lain di Bumi Cendrawasih.

Dugaan lain adalah apa karena ia seorang kuli sehingga ditembak begitu saja? Karena KST iri karena ia dengan mudah mendapatkan pekerjaan, sedangkan mereka tidak. Jika KST mau evaluasi, maka seharusnya mereka niat bekerja dan melamar pekerjaan yang benar, bukannya petentang-petenteng tidak jelas bersama OPM yang bermasa depan suram.

Berita duka muncul lagi ketika esoknya seorang Kepala Desa di Nipurlema, Eromaga, Kab Puncak Papua juga menjadi korban penembakan KKB. Mirisnya, 4 anggota keluarganya juga jadi korban. Kebiadaban KST sungguh di luar batas kemanusiaan karena mereka seenaknya menggunakan senjata api.

Kekejaman KST tentu membuat masyarakat makin geram, karena mereka sepertinya hobi sekali mengancam dan menembak warga sipil yang tidak berdosa. Padahal sebagai masyarakat biasa, mereka tentu tak punya golok apalagi pistol untuk melindungi diri. Sehingga saat ditembak tidak bisa melawan atau melindungi diri dan akhirnya meninggal dunia dengan tragis.

Masyarakat mendukung penuh langkah aparat untuk menangkap KST agar tidak ada lagi yang mengancam keamanan warga sipil di Papua. Karena jika dibiarkan, akan merembet ke mana-mana. Masyarakat yang berstatus pendatang akan ketakutan untuk beraktivitas di luar rumah, karena khawatir akan menjadi target anggota KST yang selanjutnya.

Selain itu, orang-orang dari luar Papua juga takut untuk bekerja di sana.
Padahal jika tidak ada pendatang, maka akan kacau-balau. Mereka masih dibutuhkan untuk medukung proyek-proyek seperti Jalan Trans Papua. Jika proyek itu tersendat karena kekurangan pekerja, maka yang rugi adalah masyarakat sendiri.

Selain itu, KST tentu mengkhawatirkan karena selalu memfitnah warga sipil dengan alasan mereka jadi intel aparat. Padahal tuduhan itu salah besar, karena status orang itu hanya masyarakat biasa, bukan aparat yang menyamar dengan pakaian preman. Namun warga sipil langsung bernasib malang karena tanpa ba-bi-bi langsung didor oleh anggota KST.

Masyarakat ingin agar KST segera ditangkap dan dibubarkan. Karena mereka makin lama makin meresahkan dan merusak image Papua, sehingga terkesan bahwa di Bumi Cendrawasih tidak aman. Padahal kenyatannya baik-baik saja dan konflik dengan KST hanya ada di daerah yang rawan, seperti di Kabupaten Puncak.

Keberadaan KST sangat dihindari oleh masyarakat karena mereka selalu mengancam degan senjata api. KST wajib diberantas oleh aparat sampai ke akarnya, agar keamanan warga sipil selalu terjaga.

Penulis adalah Mahasiswi Papua tinggal di Jakarta

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.