KPK RI Dukung Pemprov Papua Barat Evaluasi Perkebunan Kelapa Sawit

 

Selama dua tahun terakhir, Provinsi Papua Barat dengan dukungan dari KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (Manokwari, 25 Februari 2021).

Evaluasi ini merupakan salah satu program Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) KPK, yang merupakan upaya terhadap perlindungan Sumber Daya Alam (SDA) dan pemberdayaan masyarakat adat di Papua Barat.

Baca Juga

Evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat dilakukan kepada 24 perusahaan pemegang izin. Sebanyak 24 perusahaan tersebut memiliki total luas wilayah konsesi 576.090,84 hektare. Dari total luaswilayah tersebut, terdapat 383.431,05 hektar wilayah yang bervegetasi hutan yang masih bisa diselamatkan dalamkonteks penyelamatan SDA. Perusahaan tersebut berlokasi di delapan kabupaten yaitu Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Maybrat dan Fakfak.

Evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini telah dimulai sejak bulan Juli 2018 dengan berlandaskan tiga instrumen kebijakan. Tiga instrumen kebijakan tersebut adalah Deklarasi Manokwari, Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit (Inpres Moratorium Sawit)dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA).

Hasil evaluasi perizinan kelapa sawit Provinsi Papua Barat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers “HasilEvaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Papua Barat” di Manokwari (25/02). Hadir sebagainarasumber Drs. Dominggus Mandacan, Gubernur Provinsi Papua Barat, Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Yacob S. Fonataba, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat.

“Proses ini adalah upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam perlindungan hutan dan perbaikan tata kelola dalam memaksimalkan upaya pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, lestari, dan berpihak kepada masyarakat adat. Kami berharap tindak lanjut dari proses ini bisa mendorong peran masyarakat adat secara signifikan dalam pengelolaan SDA di Papua Barat,” kata Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat.

Ia kemudian berterima kasih kepada KPK dan berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Dominggus berharap dapat melihat hasil konkrit dari terlaksananya evaluasi perizinan ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendorong dilaksanakannya rekomendasi hasil evaluasi perizinan ini. “Evaluasi ini awalan yang sangat baik untuk perbaikan tata kelola sawit, akan semakin berdampak jika komitmennya dilanjutkan dengan pelaksanaan rekomendasinya,” kata dia.

Dia menambahkan, KPK menyambut baik evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini dan diharapkan dapat diperluas ke evaluasi izin-izin sektor lain yang berbasis lahan (land-based). Bahwa pemanfaatan ruang yang bisamengoptimalkan pendapatan daerah dan negara tidak harus mengorbankan lingkungan apalagi dibaliknya adaperilaku koruptif.

Dari hasil evaluasi, mayoritas perusahaan belum beroperasi. Artinya, perizinan yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut masih belum lengkap dan belum melakukan penanaman. Dari sejumlah perusahaan tersebut, terdapat wilayah-wilayah konsesi yang secara legal berpotensi untuk dicabut perizinannya.

Pencabutan izin ini bisa dilakukan karena sejumlah perusahaan tersebut melakukan pelanggaran kewajiban berdasarkan perizinan yang diperoleh, khususnya Izin Usaha Perkebunan. Selain itu, sejumlah perusahaantersebut juga belum melakukan pembukaan lahan dan penanaman sama sekali. Sehingga terbuka kesempatan untuk dapat menyelamatkan tutupan hutan di Tanah Papua. Jangan sampai dibalik pelanggaran kewajibantersebut ada unsur tindak pidana korupsi, dan   pemberi izin melakukan pembiaran dan tidak menegakkan sanksi sebagaimana seharusnya

Dalam hasil evaluasi perizinan kelapa sawit provinsi Papua Barat, tim Evaluasi menyampaikan rekomendasi kepada para Bupati sebagai pemberi izin dan juga rekomendasi perbaikan tata kelola perizinan perkebunankelapa sawit kepada kementerian/lembaga yang terkait.

Related Posts

Add New Playlist