Categories: Ekonomi

Kebijakan Penghapusan Utang UMKM Era Prabowo Banjir Apresiasi

Jakarta – Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia mengenai penghapusan utang UMKM, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, menuai berbagai apresiasi, salah satunya dari Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Peraturan Pemerintah yang ditandatangani pada 5 November 2024 ini memberi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama mereka yang bergerak di sektor vital seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk menghapuskan utang macet yang tidak mampu mereka bayar akibat berbagai kendala, termasuk dampak bencana dan kesulitan ekonomi lainnya.

“Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi terbitnya peraturan pemerintah ini,” ungkap Sekretaris Komisi II, DPRD PPU, Sujiati dalam pernyataan resminya.

“Kami melihat kebijakan ini sebagai langkah konkret yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama bagi para pelaku UMKM yang berada dalam kondisi sulit, dan sektor pertanian serta perikanan yang selama ini menjadi andalan perekonomian daerah kami,” lanjutnya.

Tiga poin utama terkait kebijakan ini menjadi perhatian Fraksi Gerindra. Pertama, kebijakan penghapusan utang ini diarahkan kepada masyarakat yang terdampak bencana serta UMKM yang telah jatuh tempo dan tidak mampu lagi mengembalikan utangnya. Sektor-sektor vital seperti pertanian dan perikanan yang menghadapi tekanan luar biasa pasca-pandemi menjadi salah satu sektor prioritas.

Kedua, kebijakan ini menetapkan besaran utang yang dapat dihapuskan dengan batas maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. “Dengan adanya batasan ini, kami berharap bahwa lebih banyak pelaku UMKM yang terdampak bisa merasakan manfaatnya,” lanjut Sujiati.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar kebijakan ini dilaksanakan secara selektif dan tepat sasaran. Sujiati menegaskan pentingnya peran dinas terkait dalam memastikan bantuan ini dapat diberikan kepada pihak-pihak yang benar-benar berhak dan membutuhkan.

“Kami berharap agar pelaksanaan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan transparan, sehingga bantuan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan,” kata Sujiati.

Dalam pandangan Fraksi Gerindra, kebijakan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung sektor UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat kembali beroperasi secara maksimal dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. []

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

CKG Perkuat Kesehatan Berkualitas, Skrining Mata Tekan Risiko Katarak

CKG Perkuat Kesehatan Berkualitas, Skrining Mata Tekan Risiko Katarak Jakarta, Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)…

58 minutes ago

CKG Perluas Kesehatan Berkualitas, Skrining Mata Didukung Kolaborasi Global

CKG Perluas Kesehatan Berkualitas, Skrining Mata Didukung Kolaborasi Global Jakarta – Program Cek Kesehatan Gratis…

1 hour ago

​Lagi-Lagi Terjadi! Tabrakan Maut KA Argo Bromo di Grobogan, Siapa yang Salah?

Kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan mobil Toyota Avanza terjadi di perlintasan KA…

2 hours ago

Ketahanan Pupuk Subsidi dalam Menghadapi Tekanan Global

Ketahanan Pupuk Subsidi dalam Menghadapi Tekanan Global Oleh: Bara Winatha Ketahanan pupuk subsidi menjadi salah…

3 hours ago

Resmi! PLN Indonesia Power Group Kukuhkan Diri Sebagai Raja Energi Nasional

PLN Indonesia Power (PLN IP) Group kembali menegaskan posisinya sebagai motor penggerak transisi energi nasional…

3 hours ago

Pupuk Subsidi Tangguh di Tengah Tekanan Global

Pupuk Subsidi Tangguh di Tengah Tekanan Global Oleh: Ramadhani Safitri Anggraini Di tengah dinamika geopolitik…

3 hours ago