• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Kebijakan Penghapusan Utang UMKM Era Prabowo Banjir Apresiasi

Kebijakan Penghapusan Utang UMKM Era Prabowo Banjir Apresiasi

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 16 November 2024

Jakarta – Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia mengenai penghapusan utang UMKM, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, menuai berbagai apresiasi, salah satunya dari Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Peraturan Pemerintah yang ditandatangani pada 5 November 2024 ini memberi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama mereka yang bergerak di sektor vital seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk menghapuskan utang macet yang tidak mampu mereka bayar akibat berbagai kendala, termasuk dampak bencana dan kesulitan ekonomi lainnya.

“Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi terbitnya peraturan pemerintah ini,” ungkap Sekretaris Komisi II, DPRD PPU, Sujiati dalam pernyataan resminya.

“Kami melihat kebijakan ini sebagai langkah konkret yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama bagi para pelaku UMKM yang berada dalam kondisi sulit, dan sektor pertanian serta perikanan yang selama ini menjadi andalan perekonomian daerah kami,” lanjutnya.

Tiga poin utama terkait kebijakan ini menjadi perhatian Fraksi Gerindra. Pertama, kebijakan penghapusan utang ini diarahkan kepada masyarakat yang terdampak bencana serta UMKM yang telah jatuh tempo dan tidak mampu lagi mengembalikan utangnya. Sektor-sektor vital seperti pertanian dan perikanan yang menghadapi tekanan luar biasa pasca-pandemi menjadi salah satu sektor prioritas.

Kedua, kebijakan ini menetapkan besaran utang yang dapat dihapuskan dengan batas maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. “Dengan adanya batasan ini, kami berharap bahwa lebih banyak pelaku UMKM yang terdampak bisa merasakan manfaatnya,” lanjut Sujiati.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar kebijakan ini dilaksanakan secara selektif dan tepat sasaran. Sujiati menegaskan pentingnya peran dinas terkait dalam memastikan bantuan ini dapat diberikan kepada pihak-pihak yang benar-benar berhak dan membutuhkan.

“Kami berharap agar pelaksanaan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan transparan, sehingga bantuan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan,” kata Sujiati.

Dalam pandangan Fraksi Gerindra, kebijakan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung sektor UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat kembali beroperasi secara maksimal dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. []

El Nino Picu Kekeringan, Pemerintah Perkuat Distribusi Air Bersih

September 24, 2026

Pemerintah Salurkan Air Bersih Hadapi El Nino dan Kekeringan

September 24, 2026

El Nino Picu Kekeringan, Pemerintah Perkuat Distribusi Air Bersih

By Kata IndonesiaSeptember 24, 20260

El Nino Picu Kekeringan, Pemerintah Perkuat Distribusi Air Bersih JAKARTA – Pemerintah memperkuat penanganan dampak…

Pemerintah Salurkan Air Bersih Hadapi El Nino dan Kekeringan

By Kata IndonesiaSeptember 24, 20260

Pemerintah Salurkan Air Bersih Hadapi El Nino dan Kekeringan Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan…

APBN On Track Menunjukkan Disiplin Fiskal Pemerintah

By Kata IndonesiaSeptember 24, 20260

APBN On Track Menunjukkan Disiplin Fiskal Pemerintah Oleh: Nadia Anggraini Kusuma Di tengah ketidakpastian ekonomi…

APBN On Track Bukti Pemerintah Serius Menjaga Kredibilitas Fiskal

By Kata IndonesiaSeptember 24, 20260

APBN On Track Bukti Pemerintah Serius Menjaga Kredibilitas Fiskal   Oleh: Dwi Saputri Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tetap on track hingga Agustus 2026 menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kredibilitas fiskal nasional. Hal ini tercermin dari keseimbangan primer yang tetap positif, defisit yang terkendali, serta kinerja pendapatan dan belanja negara yang tetap terjaga. Kondisi tersebut menunjukkan APBN tetap dikelola secara hati-hati di tengah meningkatnya kebutuhan belanja, sekaligus menjalankan perannya dalam mendukung perekonomian dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa kinerja APBN hingga akhir Agustus 2026 tetap kuat dan kredibel. Hal tersebut tercermin dari keseimbangan primer yang tetap positif, defisit yang terkendali, serta realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang masih on track. Hingga 31 Agustus 2026, pendapatan negara tercatat Rp2.055,6 triliun atau sekitar 65 persen dari target. Sementara itu, belanja negara mencapai sekitar Rp2.295 triliun. Dengan perkembangan tersebut, defisit APBN tercatat Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Posisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan belanja pemerintah masih dapat dikelola dengan tetap menjaga kesehatan fiskal. Keseimbangan primer yang masih berada pada posisi positif juga memberikan gambaran bahwa pengelolaan APBN tetap berada dalam koridor yang terkendali. Hal ini menjadi sinyal positif terhadap kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan dan kesinambungan fiskal. Dari sisi penerimaan, kinerja APBN juga menunjukkan perkembangan positif. Penerimaan negara hingga akhir Agustus tumbuh 25,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan pajak tumbuh 24,1 persen, sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp210,2 triliun atau tumbuh 7,8 persen. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tumbuh 41,7 persen menjadi Rp435,1 triliun. Pertumbuhan penerimaan menjadi faktor penting dalam menjaga ruang fiskal ketika belanja negara juga mengalami peningkatan. Hingga Agustus 2026, belanja negara tumbuh 17,1 persen. Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) mencapai Rp912,4 triliun atau tumbuh 33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Percepatan belanja diperlukan agar APBN memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, peningkatan realisasi anggaran tetap perlu dibarengi dengan kualitas belanja yang baik, sehingga belanja negara tetap efisien, tepat sasaran, serta bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.