• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Habib Rizieq Langgar PSBB Harus Sanksi Tegas

Habib Rizieq Langgar PSBB Harus Sanksi Tegas

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 18 November 2020

Oleh : Ratna Mayangsari

Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia terus memicu kontroversi. Selain tidak mengindahkan aturan karantina, kegiatan Habib Rizieq selalu menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar di masa pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap aturan PSBB, sehingga perlu mendapatkan sanksi tegas.

Habib Rizieq Shihab telah terbukti melanggar peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona.

Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar Rp 1,5 juta dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Doni Monardo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Tim Satgas DKI rupanya tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada aara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan.

Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang, dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang, dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh satpol PP DKI sebesar 1,5 juta.

Doni menjelaskan, bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini merupakan denda tertinggi dan apabila di kemudian hari masih terulang, maka denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta.

Sebelumnya, kita sudah tahu bahwa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendapatkan sorotan tajam karena kegiatannya tidak mentaati protokol kesehatan. Kegiatan yang dia lalukan selalu mengundang kerumunan massa.

Marius Widjajarta selaku pengamat kesehatan, selalu mempertanyakan tidak adanya teguran yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga Imam Besar FPI tersebut seenaknya saja meanggar protokol kesehatan.

Ia meminta agar jangan ada tebang pilih terhadap para pelanggar kesehatan. Jangan hanya sanksi diberikan hanya kepada masyarakat biasa namun tidak ada tindakan kepada para elite.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu meminta kepada aparat keamanan dan satgas Covid-19 dapat secara tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan terkait Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

Menurut Ninik, Rizieq merupakan seseorang yang mudah ditiru warga. Jika tidak ada tindakan tegas terhadapnya, maka Indonesia akan mengalami masalah besar terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono, menyebutkan bahwa sanksi uang tidak akan membuat jera para pelanggar protokol kesehatan. Dirinya menilai seharusnya pelanggar protokol itu diberi edukasi agar paham soal protokol kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar basa-basi dalam menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada petinggi FPI tersebut. Denda itu diberikan lantaran Habib Rizieq telah melanggar protokol kesehatan dengan cara mengumpulkan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons tudingan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pemberian sanksi kepada Rizieq sekadar formalitas. Menurut dia, pemberian sanksi tersebut merupakan bukti bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca juga: Lawan Hoaks dan Sukseskan Kebijakan Pemerintah Untuk Kemajuan Indonesia

Anies pun secara tegas mengatakan, bahwa pihaknya juga tidak segan untuk menjatuhi sanksi denda progresif apabila Rizieq kembali mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Pihaknya-pun mengaku bahwa pemprov bisa menjatuhi denda sebesar Rp 100 – Rp 150 juta jika Rizieq Shihab kembali mengumpulkan massa.

Anies juga memastikan bahwa penegakan hukum dan pendisiplinan warga di tengah pandemi Covid-19 haruslah terus dilakukan. Ia menekankan, Pemprov DKI akan bertindak dan menegakkan peraturan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjanjikan akan ada tindakan tegas bagi aparat yang membiarkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk kerumunan massa di tengah pandemi.

Mantan Ketua MK tersebut juga meminta kepada para tokoh agama maupun tokoh masyarakat agar dapat memberikan contoh dan teladan yang baik kepada warga di tengah situasi pandemi covid-19.

Oleh karena itu, sanksi denda kepada pentolan FPI tersebut tentu merupakan hal yang wajar, mengingat peraturan tersebut tetap berlaku selama status pandemi Covid-19 belum dicabut.

Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.