• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Ceramah Habib Rizieq Penuh Kebencian dan Langgar Prokes

Ceramah Habib Rizieq Penuh Kebencian dan Langgar Prokes

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 20 November 2020

Oleh : Zakaria

Ceramah Habib Rizieq yang penuh kontroversi mendapat kecaman dari masayarakat. Mantan Ketua MK juga merasa resah dengan ceramah itu yang terlalu keras dan mengumbar kebencian. Bahkan berani menantang pemerintah. Padahal seharusnya ceramah agama memberi kesejukan di masyarakat, bukannya memprovokasi.

Habib Rizieq beraksi kembali setelah pulang ke tanah air, 10 november 2020. Ia berceramah dengan gaya khasnya: menggunakan kata kasar dan penuh provokasi. Anehnya saat itu tidak ada jamaah yang mengingatkan. Padahal tidak seharusnya tokoh yang mengaku suci mengotori panggung acara peringatan maulid dengan ceramah yang menggunakan diksi brutal.

Jimly Asshidiqie, mantan Ketua MK, turut menanggapi ceramah Habib Rizieq Shihab. Menurut Jimly, ceramah ketua ormas tersebut penuh dengan kebencian. Juga kontroversial dan menantang. Padahal ia adalah pemimpin dari organisasi massa. Sebagai pemimpin, seharusnya ia merukunkan, mengadilkan, memakmurkan, dan mengawal kebebasan.

Namun sayang Habib Rizieq gagal merukunkan karena justru malah mengobarkan api permusuhan ke pemerintah. Ia selalu menganggap pemerintah zalim dan sibuk memprovokasi jamaah untuk ikut membenci juga. Sayang sekali, ketika Habib Rizieq mempergunakan popularitasnya untuk mempengaruhi ke hal negatif, bukan positif.

Baca juga: Waspada Provokasi OPM Jelang Ulang Tahunnya

Jimmly menambahkan, seolah-olah organisasi massa tersebut tidak peduli dengan aturan negara. Selain selalu mengkritik pemerintah, ada pula kecurigaan bahwa ia adalah sebuah gerakan perlawanan. Dalam artian sudah mengarah ke politik. Sayang sekali ketika ada acara ceramah agama dibelokkan ke tujuan tertentu seperti ini dan sangat melenceng dari harapan.

Pernyataan Jimly dibuktikan ketika Habib Rizieq terang-terangan melanggar protokol kesehatan dengan menyelenggarakan acara yang menarik massa. Pesta pernikahan putrinya, Najwa, sekalian disatukan dengan peringatan maulid dan mengundang 10.000 orang. Padahal di masa pandemi ini, sangat bahaya karena bisa membuat klaster corona baru.

Bukti dari klaster ini adalah Lurah Petamburan yang setelah menghadiri acara pernikahan Najwa, diklaim positif corona, melalui tes swab yang akurat. Ini baru 1 orang yang terdeteksi, bagaimana dengan sisanya? Sayang sekali mereka sudah mendengarkan ceramah provokasi lalu terpengaruh dan berpotensi tertular virus covid-19.

Selama ini Habib Rizieq memang terkenal dengan gaya ceramah yang tanpa tedeng aling-aling. Publik mengira sekembalinya ia dari Arab, akan berubah jadi kalem dan santun. Namun sayangnya Rizieq tetaplah Rizieq yang ceramahnya menggelegar dan menyindir pemerintah. Masyarakat jadi antipati karena ia tidak berubah jadi lebih baik.

Selain gaya ceramahnya yang keras, Habib Rizieq menggunakan kata kasar yang tidak seharusnya didengar oleh anak kecil. Padahal ada beberapa diksi lain untuk menghaluskannya, namun ia tak mau memilihnya.

Bagaimana jika dalam acara itu ada balita yang dibawa oleh ayahnya? Ia akan dengan mudah meniru dan pikirannya diracuni oleh ceramah tersebut.

Publik juga kecewa berat ketika Rizieq membiarkan ada penceramah lain yang mendoakan jelek kepada para pemimpin di Indonesia. Bukankah seorang pemuka agama seharusnya memberi contoh yang baik? Namun malah berdoa yang jelek dan membuat masyarakat makin tidak bersimpati. Padahal doa yang jelek akan kembali kepada dirinya sendiri.

Padahal seharusnya di masa pandemi covid-19 kita bahu-membahu untuk menolong satu sama lain. Namun Habib Rizieq malah sengaja memecah belah kedamaian di Indonesia dan dengan sengaja melanggar protokol kesehatan. Jika masyarakat akhirnya terbagi jadi 2 kubu, bagaimana cara agar bisa bekerja sama melawan corona?

Seharusnya Habib Rizieq tahu diri dan menahan agar tidak mengeluarkan kata-kata kasar saat ceramah. Juga berubah jadi lebih santun dan tidak memecah-belah persatuan bangsa. Padahal ia dulu beberapa kali pernah terlibat kasus dan jangan sampai terpeleset lagi karena ngotot ceramah dengan gaya provokatif.

Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.