Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan evaluasi tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk mendeteksi Covid-19 menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, William R. Manderi menjelaskan tarif PCR ini akan dibahas dalam rapat yang dilakukan secepatnya.
“Namanya SK dari Kementerian Kesehatan itu regulasi pusat dan harus diterjemahkan dan itu perintah Presiden, jadi kita harus menyingkapinya agar harga tidak terlalu tinggi,” kata Manderi di Jayapura, 20 Agustus 2021.