DPR Ajak Masyarakat Selesaikan Sengketa UU TNI Melalui Mekanisme Hukum
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi derasnya penolakan masyarakat sipil terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). UU yang telah disahkan kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). DPR menegaskan bahwa judicial review merupakan jalur konstitusional yang sah bagi masyarakat yang merasa keberatan terhadap regulasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah judicial review yang diambil oleh masyarakat. Keputusan sepenuhnya ada di tangan MK untuk menilai apakah gugatan dapat diterima atau tidak.
“Jadi bila ada yang melakukan judicial review, itu adalah hak mereka,” ujarnya.
Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, menyarankan solusi alternatif berupa opsi pensiun dini bagi personel TNI yang akan beralih ke sipil.
“Pilihan pensiun dini sebenarnya solusi yang lebih berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menilai bahwa kurangnya informasi yang utuh menjadi penyebab utama munculnya protes terhadap revisi UU TNI. Aturan ini justru memperjelas peran dan fungsi TNI serta memastikan bahwa tidak ada indikasi kembalinya dwifungsi ABRI.
“Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak benar terkait UU TNI. UU tersebutjustru memberi kejelasan terhadap fungsi TNI dan mencegah kembalinya dwifungsi ABRI.” tegasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengimbau masyarakat untuk memahami isi UU TNI sebelum menyampaikan keberatan.
“Judicial review ke MK merupakan jalur konstitusional yang bisa ditempuh. Kritik yang didasarkan pada pemahaman yang utuh akan lebih konstruktif,” ucapnya.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menegaskan bahwa MK adalah wadah yang sah untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.
“Setiap keputusan dari MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menyikapinya dengan tindakan di luar hukum,” ungkap Supratman.
Judicial review merupakan solusi yang paling rasional dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait revisi UU TNI. Menolak revisi UU TNI bisa ditempuh melalui jalur yang telah disediakan dalam sistem ketatanegaraan.
Dengan menempuh jalur ini, stabilitas nasional dapat tetap terjaga tanpa mengorbankan demokrasi dan supremasi hukum. Oleh sebab itu, menjaga ketertiban dan menghormati prosedur hukum yang berlaku menjadi tanggung jawab bersama.
Pencegahan Radikalisme Digital melalui Implementasi PP TUNAS Oleh : Ricky Rinaldi Perkembangan teknologi digital telah…
Safe Screen, Safe Mind: PP TUNAS dan Perlindungan Anak Oleh : Abdul Razak Transformasi digital…
Langkah kaki Datuk Dr. Bungsu Aziz bin Haji Jaafar terhenti sejenak saat memasuki pelataran Pondok…
PP TUNAS Lindungi Anak dari Terorisme dan Radikalisme Digital Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmen…
PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak, Cegah Paparan Radikalisme Digital Jakarta, - Pemerintah terus memperkuat upaya…
Sekolah Rakyat dan Penegasan Negara atas Hak Pendidikan Oleh: Hanif Ridho Pemerintah terus memperkuat peran…