Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan ketersediaan dan penyaluran BBM aman dan tercukupi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Seperti di ketahui Pemeritah menetapkan (PPKM) Darurat yang semula dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga berakhir pada 20 Juli 2021. Namun, karena tren kasus penambahan covid-19 masih fluktuatif, Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Darurat ini hingga 25 Juli 2021.
PPKM Darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa-Bali dan beberapa daerah di Indonesia telah membuat mobilitas masyarakat berkurang sehingga berdampak pada penurunan konsumsi BBM khususnya pengisian BBM di SPBU. Walaupun ada pembatasan mobilitas masyarakat, BPH Migas tetap memastikan distribusi BBM dapat berjalan lancar dan normal khususnya untuk mendukung operasional sektor esensial dan kritikal yang masih diperbolehkan beroperasi.
Untuk memastikan ketersediaan BBM, Komite BPH Migas M. Lobo Balia beserta Tim didampingi Sales Area Manager (SAM) Kalselteng PT. Pertamina (Persero) Drestanto Nandiwardhana, Sales Branch Manager (SBM) V Kalselteng PT Pertamina (Persero) Ayub Mukti Aditama dan Sales Branch Sales Manager (SBM) VI Kalselteng PT Pertamina (Persero) Fajar Wasis Satrio Utomo meninjau langsung ke lapangan distribusi BBM dibeberapa SPBU yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Berdasarkan peninjauan lapangan di beberapa SPBU di Banjarmasin dipastikan distribusi BBM normal seperti biasa, tidak ada kelangkaan dan antrian. Dalam kesempatan tersebut Komite BPH Migas M Lobo Balia mengungkapkan bahwa selama PPKM Darurat ini BPH Migas telah berkoordinasi dengan PT Pertamina dan Badan Usaha lain untuk menjamin kelancaran Pasokan BBM, tidak hanya di Jawa-Bali yang diberlakukan PPKM Darurat tetapi juga diseluruh wilayah Indonesia.