• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Featured»Waspada Infodemi dan Hoax Seputar Covid-19

Waspada Infodemi dan Hoax Seputar Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 16 April 2022

Waspada Infodemi dan Hoax Seputar Covid-19
Oleh : Deka Prawira

Salah satu ancaman di masa pandemi adalah arus informasi yang terlalu deras sehingga muncul infodemi bahkan hoax, di mana ada banyak sekali berita tentang covid-19 tetapi tidak semuanya benar. Masyarakat diminta untuk cermat dalam menyaring berita dan mewaspadai penyebaran infodemi hingga hoax.

Pandemi sudah kita jalani selama dua tahun. Kita bergulat habis-habisan melawan Corona dengan vaksinasi, menjaga protokol kesehatan, dan mencari informasi tiap hari. Misalnya berapa jumlah pasien Covid-19 hari ini? Apa varian virus terbaru?

Sampai ke cara-cara pengobatan alternatif agar terhindar dari ganasnya Corona.

Sayangnya informasi ini bertransformasi menjadi infodemi. Menurut WHO, infodemi adalah informasi mengenai pandemi Covid-19 yang terlalu banyak. Sayangnya informasi ini malah membingungkan saking banyaknya dan mirisnya, mayoritas info tersebut adalah berita palsu alias hoax.

WHO menyebutkan bahwa informasi dalam infodemi mencakup upaya yang disengaja untuk menyebar informasi yang salah. Tujuannya adalah untuk merusak respon kesehatan masyarakat dan mendorong agenda suatu kelompok atau individu.

Dampaknya adalah membahayakan kesehatan fisik dan mental, meningkatkan stigma pasien Corona dan penyintasnya, serta berdampak pada kepatuhan masyarakat terhadap sistem kesehatan.

Dokter Radha Agrawal dari Rumah Sakit Overlake Washington menyatakan bahwa ada pasiennya yang tidak mempercayai diagnosisnya akibat infodemi. Penyebabnya karena mereka tidak mengalami anosmia (kehilangan fungsi indra penciuman) padahal jika kena virus Covid-19 varian Omicron dan bergejala ringan maka tidak kena anosmia. Meskipun hasil tes menunjukkan positif Corona.

Contoh infodemi yang selanjutnya adalah tuduhan bahwa tiap pasien yang masuk Rumah sakit akan “dicovidkan,” sehingga dampaknya banyak orang yang enggan untuk rawat inap meski kondisinya parah.

Hal ini amat merugikan karena pengobatan mereka jadi tidak maksimal. Padahal yang benar adalah tiap pasien memang wajib tes PCR untuk mengetahui ia positif Corona atau tidak, sehingga bisa positif akan diisolasi di ruangan khusus.

Selain itu, contoh infodemi lain adalah klaim bahwa berbagai herbal bisa mencegah dan mengobati Corona. Masyarakat jadi berburu jahe, kunyit, dll sehingga harganya sempat melonjak. Padahal ini adalah sebuah misinformasi karena memang herbal menyehatkan tubuh dan meningkatkan imunitas. Namun tidak otomatis membuat tubuh jadi anti Corona karena harus diiringi dengan vaksin sampai 3 kali dan menjaga protokol kesehatan.
Penyebaran hoax juga mengesalkan karena bisa menggagalkan misi untuk memberantas Corona. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per 12 april 2022 telah memblokir lebih dari 5.000 hoax yang beredar di dunia maya. Pemblokiran dilakukan terus-menerus agar tidak memakan banyak korban dari masyarakat awam.
Pasalnya, ada kalangan masyarakat yang belum mengerti. Mereka mengira tiap informasi yang tersebar, baik di media online, media sosial, atau broadcast di grup WA, adalah valid seperti berita di surat kabar nasional. Padahal bisa saja hoax itu ada di media online abal-abal yang tega menampilkannya demi traffic website yang tinggi. Atau bisa jadi mereka memakai teknik clickbait, dengan judul yang heboh padahal isinya hoax yang tak karuan.
Masyarakat harus mewaspadai tiap hoax yang beredar agar tidak kejeblos. Misalnya ketika ada yang bilang bahwa vaksin berbahaya karena mengandung chip. Padahal sudah jelas chip adalah benda padat yang tak bisa larut dalam cairan vaksin. Kita harus saring informasi sebelum sharing dan jangan asal klik. Akan tetapi wajib cek dulu kebenaran suatu berita tentang Corona.
Selama pandemi kita bebas membaca berbagai berita terutama di media online. Akan tetapi jangan berbuat kesalahan dengan terjebak infodemi dan menyebarkan hoax. Waspadalah akan berita-berita yang beredar di internet karena tidak semuanya benar.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.