• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Featured»Hijrah Membangun Persaudaraan di Masa Pandemi

Hijrah Membangun Persaudaraan di Masa Pandemi

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 15 August 2021

Pandemi covid-19 telah melanda hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia. Jutaan orang meninggal akibat virus mematikan ini. Banyak perusahaan gulung tikar karena tidak bisa bertahan, dan otomatis angka pengangguran semakin meningkat. Masyarakat yang tidak bisa beradaptasi akan sulit bertahan. Karena perekonomian membutuhkan mobilitas, sementara untuk menekan penyebaran covid, butuh pembatasan.

Untuk bisa survive di masa pandemi ini memang tidak mudah. Apalagi di Indonesia dengan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 200 juta, yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda. Dampak yang dirasakan setiap kelompok orang juga berbeda-beda. Persoalan tabung oksigen saja, menjadi persoalan yang sangat pelik. Terlebih ketika harganya sempat menyentuh diatas 2 juta untuk per tabungnya. Belum lagi akses untuk mendapatkan rumah sakit yang terus membludak, juga tidak semua orang bisa mendapatkannya.

Dalam kondisi yang mengkhawatirkan tersebut, muncul kepedulian antar sesama manusia di Indonesia. Kelas menengah atas mulai menggalang dukungan untuk membantu oksigen. Lalu muncul juga aktifitas saling membagikan makanan untuk masyarakat yang menjalani isolasi mandiri. Dorongan untuk saling membantu ini terus meluas hingga ke tingkat yang lebih luas. Perusahaan yang masih bisa bertahan, mulai menyisihkan dananya untuk membantu vaksinasi. Contoh ini merupakan bentuk pentingnya membangun persaudaraan.

Memang, di Indonesia masih saja ada sekelompok orang yang seringkali menebarkan bibit kebencian dan propaganda radikalisme, untuk membuat kegaduhan di masyarakat. Kelompok ini seringkal menyebarkan provokasi, ujaran kebencian dan hoaks. Dulu mereka seringkal menyebar isu yang berhubungan dengan radikalisme agama. Di masa pandemi ini, pola yang sama kembali muncul. Mereka terus menyerang pemerintah, karena dianggap membatasi ruang bergerak masyarakat, dianggap membatasi aktifitas peribadahan, dan segala macamnya.

 

 

Mari lupakan itu semua. Di masa pandemi ini hentikan segala bentuk cacian dan makian. Hentikan pula provokasi yang bisa memicu terjadinya ketidakpastian, apalagi konflik. Mari kita terus menyebarkan informasi yang valid, inspiratif dan membangun. Pada saat ini banyak orang yang sudah hopeless karena tidak tahu lagi harus berbuat apa. Banyak orang yang berpikiran pendek, sampai akhirnya mau melakukan apa saja yang penting bisa bertahan. Jika kita bisa menyebarkan informasi yang menguatkan dan membangun, diharapkan bisa membuat masyarakat lebih terbantu.

Pandemi yang tak kunjung selesai ini, harus dihadapi dengan energi positif. Salah satunya dengan tetap membangun sikap solidaritas dan semangat persaudaraan. Hal ini penting agar nilai-nilai kearifan lokal warisan leluhur juga tetap terjaga. Jika semangat persaudaraan dan solidartas terjaga, meka persatuan dan kesatuan akan terjalin dengan sendirinya. Jika hal ini terjadi, semangat saling peduli antar sesama otomatis akan mandarah daging dalam pribadi setiap orang.

Orang yang mengedepankan persaudaraan, akan lebih mementingkan kepentingan publik dibandingkan kepentingan pribadinya. Tidak ada yang mencari kentungan pribadi, karena bisa merugikan orang banyak. Semua orang harus bisa bergandengan tangan dan bergotong royong dalam hal apapun selama pandemi ini. Karena semangat gotong royong inilah yang pada akhirnya nanti akan memicu semua orang saling peduli dan tolong menolong. Salam.

 

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.