• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pendekatan Restorative Justice Jadi Ruh KUHP Baru, Penegakan Hukum Lebih Humanis

Pendekatan Restorative Justice Jadi Ruh KUHP Baru, Penegakan Hukum Lebih Humanis

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 16 January 2026

Pendekatan Restorative Justice Jadi Ruh KUHP Baru, Penegakan Hukum Lebih Humanis

*Jakarta* – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai perubahan fundamental dalam sistem penegakan hukum nasional. Pendekatan _restorative justice_ kini menjadi ruh utama KUHP baru, dengan tujuan menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk meminimalkan pemenjaraan terhadap perkara pidana tertentu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa KUHP baru mendorong perubahan paradigma pemidanaan, di mana penjara tidak lagi menjadi instrumen utama.

 

“Prinsipnya, kejaksaan akan memproses perkara dengan menekan penggunaan pidana penjara seminimal mungkin,” ujar Anang.

 

Menurut Anang, pendekatan tersebut terutama diterapkan pada perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Dalam konteks KUHP baru, sanksi pidana dirancang lebih proporsional dan beragam, sehingga penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir apabila sanksi lain tidak efektif.

 

“Untuk perkara pidana biasa dengan ancaman di bawah lima tahun, kami akan lebih mengedepankan alternatif pemidanaan,” ungkapnya.

 

Lebih jauh, Anang menjelaskan bahwa KUHP baru memberikan ruang yang luas bagi aparat penegak hukum untuk mengutamakan pemulihan kerugian akibat tindak pidana. Pendekatan ini dinilai lebih mencerminkan keadilan substantif, terutama dalam perkara yang berdampak pada aspek ekonomi dan lingkungan.

 

“Dalam kasus tertentu yang menimbulkan kerugian negara atau kerusakan, orientasinya dapat diarahkan pada pemulihan, sehingga manfaat keadilannya lebih dirasakan,” jelas Anang.

 

Selain pemulihan kerugian negara, kejaksaan juga menempatkan pemulihan hak korban sebagai fokus utama. Hal ini sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia serta keseimbangan kepentingan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

 

Anang menambahkan bahwa mekanisme restorative justice kini diatur secara lebih tegas dan menjadi instrumen penting dalam penanganan perkara pidana tertentu.

 

“Pemulihan terhadap korban kembali menjadi perhatian utama, dan di situlah mekanisme RJ dijalankan,” katanya.

 

Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak lagi mengedepankan hukuman penjara yang bersifat pembalasan.

 

“KUHP nasional yang baru menempatkan sanksi pidana bukan untuk membalas, melainkan untuk memulihkan dan menciptakan keadilan,” ujar Yusril.

 

Yusril menjelaskan, KUHP baru disusun berdasarkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat dan selaras dengan Pancasila. Dalam konsep keadilan restoratif, penyelesaian perkara diupayakan melalui musyawarah guna memulihkan hak korban sekaligus memberikan sanksi yang adil kepada pelaku. Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketegasan hukum tetap terjaga.

 

“Jika pendekatan restoratif tidak menemukan solusi, maka hukum pidana tetap ditegakkan oleh negara,” pungkasnya.

Sekolah Rakyat, Upaya Negara Memutus Kemiskinan Antargenerasi 

August 10, 2026

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Sekolah Rakyat agar Anggaran Tepat Manfaat

August 10, 2026

Sekolah Rakyat, Upaya Negara Memutus Kemiskinan Antargenerasi 

By Kata IndonesiaAugust 10, 20260

Sekolah Rakyat, Upaya Negara Memutus Kemiskinan Antargenerasi Oleh: M. Naufal Fahri Kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan, tetapi juga terbentuk melalui keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup. Selama anak-anak dari keluarga miskin menghadapi hambatan memperoleh pendidikan yang layak, siklus kemiskinan akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Karena itu, pembangunan manusia harus menjadi fondasi utama dalam strategi pembangunan nasional. Kehadiran Program Sekolah Rakyat menunjukkan bahwa negara tidak sekadar memberikan bantuan sosial yang bersifat jangka pendek, melainkan membangun jalan keluar yang berkelanjutan melalui pendidikan. Sekolah Rakyat menjadi salah satu kebijakan paling strategis dalam memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Pembangunan dan pengoperasian sekolah berasrama tersebut mencerminkan perubahan pendekatan negara dari sekadar mengurangi dampak kemiskinan menjadi memutus akar penyebabnya. Pendidikan yang berkualitas membuka ruang mobilitas sosial, meningkatkan daya saing sumber daya manusia, serta memperluas peluang memperoleh pekerjaan yang lebih baik di masa depan. Dengan demikian, investasi pada pendidikan merupakan investasi yang memberikan manfaat lintas generasi. Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi anak-anak dari kelompok desil 1 dan desil 2 atau 20 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah. Menurut Dirgayuza, seluruh kebutuhan pendidikan, pengasuhan, tempat tinggal, hingga kebutuhan dasar peserta didik dipenuhi oleh negara agar mereka dapat belajar dalam lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menghilangkan hambatan ekonomi yang selama ini menjadi penyebab utama anak-anak putus sekolah atau tidak memperoleh pendidikan yang layak. Langkah tersebut sekaligus mempertegas bahwa negara hadir secara nyata untuk memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh warga negara. Lebih jauh, Dirgayuza menilai Sekolah Rakyat merupakan implementasi konkret amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar serta memberdayakan masyarakat yang lemah sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pandangan tersebut menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar layanan publik, melainkan hak konstitusional yang harus dapat dinikmati seluruh anak Indonesia tanpa memandang kondisi ekonomi keluarganya. Keberhasilan menuju Indonesia sebagai negara maju tidak hanya ditentukan oleh tingginya angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan negara menghadirkan keadilan dalam akses pendidikan. Semakin banyak anak dari kelompok rentan memperoleh kesempatan belajar yang berkualitas, semakin besar peluang Indonesia membangun sumber daya manusia yang unggul. Selain meningkatkan akses pendidikan, model sekolah berasrama juga memberikan ruang pembinaan karakter yang lebih komprehensif. Anak-anak tidak hanya memperoleh materi akademik, tetapi juga dibimbing untuk membangun disiplin, kemandirian, kepemimpinan, kemampuan beradaptasi, serta keterampilan hidup yang dibutuhkan pada masa depan. Pendekatan tersebut menjadi penting karena kemiskinan sering kali disertai berbagai keterbatasan sosial yang memengaruhi proses tumbuh kembang anak. Dengan lingkungan belajar yang kondusif, negara berupaya memastikan setiap peserta didik memiliki peluang yang sama untuk mengembangkan potensinya secara optimal. …

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Sekolah Rakyat agar Anggaran Tepat Manfaat

By Kata IndonesiaAugust 10, 20260

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Sekolah Rakyat agar Anggaran Tepat Manfaat Jakarta – Pemerintah terus memperkuat…

Sekolah Rakyat Ditegaskan sebagai Investasi APBN untuk Putus Rantai Kemiskinan

By Kata IndonesiaAugust 10, 20260

Sekolah Rakyat Ditegaskan sebagai Investasi APBN untuk Putus Rantai Kemiskinan Jakarta – Pemerintah secara nyata…

KDKMP Siap Serap Produk UMKM dan Perkuat Ekonomi Desa

By Kata IndonesiaAugust 9, 20260

KDKMP Siap Serap Produk UMKM dan Perkuat Ekonomi Desa *Jakarta* – Menteri Koperasi Ferry Juliantono…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.