• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Tegakkan HAM di Indonesia dengan Mencari Pemenuhan dan Perlindungan HAM

Tegakkan HAM di Indonesia dengan Mencari Pemenuhan dan Perlindungan HAM

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 20 August 2023

Oleh: Arnawa Bhanu Wicaksana (Mahasiswa Kedokteran Universitas Airlangga)

Sebelum memasuki pembahasan mengenai penegakan pemenuhan dan perlindungan HAM, alangkah baiknya untuk mendefinisikan Hak dan Asasi sendiri terlebih dahulu. HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia. Hak berarti sesuatu yang pantas didapatkan seseorang setelah melakukan atau mengerjakan suatu tindakan. Sesuatu yang bersifat asasi/dasar adalah sesuatu yang mendasari adanya sesuatu, yang menjadi fondasi/alas adanya sesuatu. Kalau sesuatu yang mendasari itu tidak ada, maka sesuatu itu juga tidak ada (Kusmaryanto, 2021).

Dengan terdefinisinya Hak dan Asasi di atas, mari beralih ke pengertian HAM secara menyeluruh. Hak Asasi Manusia adalah hak manusiawi yang menjadi dasar adanya hak manusia itu ataupun adanya manusia (Kusmaryanto, 2021). Dengan kata lain, Hak Asasi Manusia adalah suatu hal yang wajib didapatkan untuk semua orang karena hak tersebut bersifat dasar. Akan tetapi, meskipun sudah jelas hal ini haruslah didapatkan, penyelewengan dan pelanggaran HAM masih sering kali terjadi di lingkungan kita.

Diskriminasi etnis-etnis tertentu, ketidaksetaraan gender, ketidaksetaraan ekonomi yang menyebabkan susahnya pemenuhan hak dasar, dan masih banyak lagi, adalah beberapa contoh penyelewengan HAM yang masih sering ditemukan di Indonesia. Dilansir dari detikNews, pada 30 Januari 2020, seorang aparatur sipil negara dengan inisial SA dinyatakan sebagai terdakwa atas kasus diskriminasi atas seorang mahasiswa asal Papua. SA, terdakwa kasus rasisme mahasiswa Papua, divonis lima bulan penjara. Hakim memutuskan bahwa terdapat bukti yang menyatakan terdakwa dengan sengaja melakukan ujaran kebencian berdasarkan diskriminasi rasial. Hal semacam ini ini tentu saja bukan masalah yang asing didengar di sekitar kita. Hal ini telah menjadi suatu tantangan bagi rakyat Indonesia.

Budaya adalah faktor yang berperan besar dalam berlanjutnya masalah penyelewengan dan pelanggaran HAM, dalam konteks ini adalah diskriminasi etnis-etnis tertentu. Hal ini dapat dilihat pada diri seorang anak kecil. Pernahkah semasa Anda kecil mendengar atau menghadapi situasi di mana ada seorang anak kecil, atau mungkin anda sendiri, dipanggil dengan sebutan “Blek”, “Si Blek”, “Bleki”, ataupun hal serupa. Hal ini mungkin terkesan ringan bagi beberapa orang, tetapi kenyataannya adalah hal ini merupakan contoh nyata adanya diskriminasi untuk etnis-etnis tertentu di lingkungan kita. Tidak sedikit hal-hal semacam ini dianggap sebagai suatu hal yang remeh-temeh. Dengan alasan “Ah, mereka hanya anak kecil” dan juga beribu-ribu alasan lain yang serupa, tidak heran hal ini menjadi suatu masalah yang terus berulang. Anak kecil memang seharusnya dimaklumi karena masih belum cukup dewasa dalam melakukan atau mengambil suatu keputusan. Namun, bukan berarti hal ini dapat dibiarkan begitu saja.

Penyelewengan dan pelanggaran HAM tidak hanya berhenti begitu saja. Ketidaksetaraan ekonomi masyarakat juga dapat mengakibatkan susahnya pemenuhan hak-hak dasar tersebut. Contohnya, dengan adanya ketidaksetaraan ekonomi, beberapa orang tidak bisa memperoleh pendidikan yang seharusnya sudah menjadi hak dasar mereka. Ketidaksetaraan antarkelompok masyarakat masih sangat besar (Gema & Widayatun, 2020). Akan tetapi, pemerintah Indonesia telah dan masih mengusulkan suatu penyelesaian berupa adanya subsidi silang untuk pajak penduduk yang diukur berdasarkan nilai harta-benda yang dimiliki oleh orang tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa penyelewengan dan pelanggaran HAM masih menjadi suatu masalah yang riil dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu penegakan pemenuhan dan perlindungan HAM sudah semestinya tidak hanya dilakukan, tetapi juga digencarkan.

 

 

Migrasi ke CNG: Langkah Taktis Pemerintah Hadapi Gejolak Energi Global

June 18, 2026

Pemerintah Percepat Migrasi LPG ke CNG, Ketahanan Energi Nasional Makin Diperkuat

June 18, 2026

Migrasi ke CNG: Langkah Taktis Pemerintah Hadapi Gejolak Energi Global

By Kata IndonesiaJune 18, 20260

Migrasi ke CNG: Langkah Taktis Pemerintah Hadapi Gejolak Energi Global Oleh : Rivka Mayangsari Gejolak…

Pemerintah Percepat Migrasi LPG ke CNG, Ketahanan Energi Nasional Makin Diperkuat

By Kata IndonesiaJune 18, 20260

Pemerintah Percepat Migrasi LPG ke CNG, Ketahanan Energi Nasional Makin Diperkuat Jakarta – Pemerintah terus…

Substitusi Impor LPG Dipercepat, Pemerintah Jaga Stabilitas Energi Rumah Tangga

By Kata IndonesiaJune 18, 20260

Substitusi Impor LPG Dipercepat, Pemerintah Jaga Stabilitas Energi Rumah Tangga Jakarta – Pemerintah terus mempercepat…

Tarif Listrik Stabil, Konsumsi Terjaga, Ekonomi Bergerak

By Kata IndonesiaJune 18, 20260

Tarif Listrik Stabil, Konsumsi Terjaga, Ekonomi Bergerak Oleh : Rahmat Hidayat Stabilitas tarif listrik memiliki…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.