Pemekaran wilayah Papua merupakan langkah tepat untuk memutus rantai birokrasi dan mempercepat pembangunan di Papua. Masyarakat di Papua pun menyetujui konsep pemekaran wilayah Papua demi mengakselerasi terwujudnya kesejahteraan.
Mari kita bayangkan sejenak, wilayah Papua yang begitu luas dengan hutan yang menjadi pembatas antar desa tentu saja wilayah seperti itu akan menjadi kesulitan dalam mengurus administrasi. Sehingga pemekaran wilayah memang diperlukan.
Pemerhati Papua, Prof Imron Cotan mendukung adanya pemekaran di wilayah Papua. Mengingat wilayah Papua begitu luas dengan penduduknya tidak banyak, pelayanan kesehatan agak terhambat. Selain itu untuk menempuh wilayah yang lain, membutuhkan waktu berhari-hari.
Keterbatasan sarana kesehatan dan jarak yang jauh, tentu berdampak pula dalam pelayanan kesehatan.
Baca Juga
Apalagi hal ini didukung dengan adanya revisi undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus (Otsus) Papua mengatur sejumlah aspek. Di antaranya, mempertegas rencana pemekaran wilayah atau pemerintah provinsi di Papua.
Selain itu, pemerataan pembangunan juga akan menjadikan pemerataan dalam hal pembagian anggaran dan juga distribusi pembangunan dari provinsi ke kabupaten/kota di Papua, pemekaran provinsi mengikuti wilayah adat akan membuat pemerintah efektif dan tentu saja mempercepat langkah pembangunan di Papua.
Anggota DPRD Provinsi Papua, Boy Markus Dawir menyatakan, jika kita mau mekarkan Papua, seperti Papua Selatan, Papua Tengah, kemudian Saireri juga ini ada masuk, dan memang kalau ingin mekarkan Papua harus bisa ikuti wilayah adat yang ada. Karena di Papua Barat juga ada 2. Kemudian di Provinsi Papua ada lima. Ada Tabi, Saireri, Meepago, Lapago dan Animha.
Ini yang ideal dan masyarakat akar rumput pasti mendukung hal ini, karena selain wilayah geografisnya luas juga secara adat sangat beragam.
Boy menilai, jika bisa dimekarkan menjadi 7 provinsi, akan sangat baik untuk mempermudah pemerintah dalam hal membangun.
Pria yang akrab disapa BMD tersebut juga memastikan, dengan agenda pemerataan pembangunan salah satunya pemekaran provinsi di Papua, maka tentu saja agenda politik yang berseberangan dengan semangat NKRI bisa sedikit dikendalikan.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik wacana pemerintah untuk melakukan pemekaran provinsi di Papua untuk terciptanya pemerataan dan percepatan pembangunan.
Dirinya menilai, pemekaran tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan memenuhi persyaratan yang telah diatur serta ditentukan mengenai tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah otonom.
Azis mengatakan, pertimbangan usulan pemekaran provinsi di Papua dapat dilihat dari sisi aspek geopolitik dan geostrategis.
Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, bahwa perekonomian jangan hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi harus menyentuh hingga pegunungan Papua dan wilayah lain.
Azis menilai, jangan ada lagi warga Papua yang harus menempuh perjalanan berhari-hari hanya untuk mengurus berkas administrasi karena jarak yang cukup jauh.
Ia menilai, pemekaran wilayah Papua harus dilakukan secara komprehensif dan memenuhi persyaratan yang telah diatur serta ditentukan mengenai tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah otonom.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan, pemekaran wilauah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, dengan usulan tersebut, maka pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 76 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Tito menjelaskan, pemekaran wilayah oleh Pemerintah pusat tetap harus memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa mendatang, serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP, DPRP dan pihak-pihak lain.
Menurut Tito, pemekaran wilayah administrasi di Papua sangatlah rawan deadlock dalam pembahasan di forum MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa mendatang.
Tito mengatakan rencana pemekaran ini belum final karena masih terdapat perdebatan terkait pemekaran, ini semua tergantung kemampuan keuangan pemerintah dan juga hasil dari revisi UU Otsus Papua.
Tak lama lagi, pemekaran wilayah administrasi di Kawasan Papua tampaknya akan segera terwujud. Meski isu pemekaran administrasi di wilayah Papua sempat berlarut-larut, tanpa ujung dan berhenti menjadi wacana publik, meski demikian pemekaran wilayah Papua adalah keniscayaan.