• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Warga Mimika Dukung Pemekaran Wilayah Papua

Warga Mimika Dukung Pemekaran Wilayah Papua

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 16 April 2022

Warga Mimika Dukung Pemekaran Wilayah Papua

Oleh : Rebecca Marian

Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua mendapat sambutan luas masyarakat. Pada 13 April 2022, ribuan orang di Kabupaten Mimika Papua menggelar deklarasi akbar mendukung pemekaran wilayah.

Papua dulu bernama Irian Jaya. Pada masa orde baru hanya ada satu provinsi tetapi tahun 1999 ada satu lagi provinsi yakni Papua Barat. Saat ini muncul usulan pemekaran wilayah alias penambahan provinsi yang dikemukakan oleh OAP (orang asli Papua).

Mereka beraudensi dengan Presiden Jokowi dan meminta pemekaran sehingga ada provinsi baru, yakni Papua Pegunungan Tengah, Tabi Saireri, dan Papua Selatan.

Pemekaran wilayah amat didukung oleh warga asli Bumi Cendrawasih. Sebanyak 3.000 warga di Kabupaten Mimika, Papua, turun ke jalan untuk menyatakan dukungannya terhadap pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua tengah pada 13 April 2022.

Mereka bergerak dari Kota Timika menuju Kantor Bupati Mimika. Mereka terdiri dari para ketua adat dan perwakilan dari 18 suku yang ada di Timika.

Ketua Deklalator aksi Karel Kum menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah atas terbentuknya Provinsi Papua Tengah dengan ibu kotanya Timika. Suku Amaro dan Suku Amungme menyatakan dukungannya atas ibu kota provinsi yang ditempatkan di Timika.
Dukungan dari warga asli Papua menunjukkan bahwa mereka mendorong terbentuknya pemekaran wilayah, karena program ini sangat bermanfaat. Pertama, dengan pemekaran wilayah maka akan mempermudah akses untuk pengurusan administrasi karena warga Timika tak perlu jauh-jauh pergi ke Jayapura untuk mengurus surat-surat penting. Saat pengurusan mudah maka mereka akan taat dan tidak akan terlambat mengurus administrasi.
Jarak dari Timika ke Jayapura 480 kilometer jika ditempuh dengan jalur darat dan ini melelahkan sekali. Memang ada jalur udara tetapi tidak semua kalangan mampu untuk membeli tiket pesawat. Apalagi harga avtur juga tinggi.
Kedua, jika ada provinsi baru maka warga Timika dan sekitarnya akan diuntungkan. Penambahan provinsi berarti penambahan dana APBD dan uang itu dirupakan bagi keuntungan warga di sana. Misalnya untuk pembangunan jalan yang representatif, pembangunan sekolah, dll.
Pemekaran wilayah memang identik dengan kemajuan karena jika ada provinsi baru maka akan dibangun pasar induk sebagai pusat perdagangan, sekolah hingga tingkat SMA sehingga anak-anak Papua bisa menuntut ilmu dan makin cerdas, dll. Modernisasi ini yang diharap oleh masyarakat karena mereka ingin maju.
Selain itu, jika ada pemekaran wilayah maka ada gubernur serta wagub yang baru, karena dalam UU Otsus memang disyaratkan bahwa pemimpinnya harus orang asli Papua. Mereka adalah putra Papua yang berprestasi dan menjaga amanh rakyat untuk terus maju.
Dukungan dari masyarakat Timika beserta ketua-ketua adat menunjukkan bahwa pemekaran wilayah adalah usulan dari orang asli Papua sendiri. Hal ini menghapus fitnah yang diembuskan oleh kelompok separatis yang mengatakan bahwa pemekaran wilayah hanya program terselubung dari pemerintah. Nyatanya warga di Bumi Cendrawasih menyetujuinya.
Masyarakat juga tidak mau diadu domba oleh kelompok separatis karena mereka percaya akan program-program pemerintah. Meski tidak tinggal di Timika tetapi warga juga mendukung pemekaran wilayah karena tahu bahwa program ini banyak manfaatnya. Mereka tidak mau kena hasut Kelompok Separatis dan Teroris (KST) yang sering melakukan propaganda di dunia maya.
Ketika ada ribuan warga Timika mengadakan aksi damai untuk mendukung pemekaran wilayah maka hal ini menunjukkan bahwa usulan penambahan provinsi telah diakomodasi. Dengan adanya DOB ini, maka kemajuan di Papua diharapkan dapat segera terealisasi.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.