• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Kongres Rakyat BEM UI Rentan Dipollitisasi

Kongres Rakyat BEM UI Rentan Dipollitisasi

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 16 April 2022

Kongres Rakyat BEM UI Rentan Dipollitisasi

Oleh : Giri Noto Sekar

Alians Mahasiswa Indonesia dan elemennya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan mengadakan kongres rakyat pada 18 April 2022. Masyarakat spontan menolak kongres ini karena rentan dipolitisasi dan disusupi provokator sebagaimana terjadi pada aksi-aksi sebelumnya.

Mahasiswa adalah agen perubahan yang sejak masa orde lama menjadi penggerak dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Memang tugas mereka tidak hanya belajar di kampus tetapi juga berorganisasi dan belajar mengutarakan pendapat.

Akan tetapi mahasiswa di era milenial berbeda jauh dengan mahasiswa jaman dulu. Jika dulu mereka independen, saat ini rawan karena ada banyak oknum yang ingin menyogok dan menunggangi demo.

Mahasiswa tidak kapok setelah melakukan demo tanggal 11 April 2022 lalu. Hal itu terbukti dari rencana BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI), yang akan mengadakan unjuk rasa pada 21 April 2022. Sedangkan unjuk rasa akan diawali dengan kongres rakyat tanggal 18 April 2022.

Ketua BEM UI Bayu Satrio Utomo menyatakan bahwa mereka masih mematangkan rencana. Di kongres rakyat mereka ingin mempersatukan elemen yakni mahasiswa, buruh, petani, LSM (lembaga swadaya masyarakat), akademisi, dll.

Unjuk rasa akan diikuti 100 lembaga/organisasi mahasiswa yang bergabung dalam AMI.
Masyarakat menolak kongres rakyat yang akan diadakan oleh AMI dan BEM UI. Pertama, mereka tidak mewakili rakyat karena sebenarnya masyarakat tidak mendukung demo atau kegiatan lain mereka, karena selalu anarki. Mereka juga tidak percaya akan pernyataan Presiden Jokowi bahwa beliau taat konstitusi sehingga menolak dipilih lagi tahun 2024.
Kedua, masyarakat mengkhawatirkan kongres rakyat akan ditunggangi dan rentan dipolitisi. Masalahnya saat ini makin banyak penyusup yang mudah mempengaruhi para mahasiswa yang sedang dalam keadaan emosi. Mereka jadi provokator dan memanas-manasi mahasiswa untuk melakukan tindakan anarki saat unjuk rasa nanti.
Politisasi ini yang dikhawatirkan karena mahasiswa mudah dipengaruhi oleh orang lain. Dalam keadaan emosi karena merasa demo tanggal 11 April 2022 kemarin gagal, mereka mudah dimasuki alam bawah sadarnya dan dipancing untuk melakukan berbagai hal negatif. Selain pembakaran, dikhawatirkan akan ada aksi seperti pada demo tahun 1998 dan berujung pada penjarahan harta warga. Yang paling parah adalah mereka bisa dipengaruhi untuk demo ganti presiden.
Keadaan itu memang yang diinginkan oleh para lawan politik sehingga mereka mendukung kongres rakyat, dengan alasan membela rakyat. Padahal mereka tidak membela rakyat, melainkan memanfaatkan mahasiswa untuk kepentingannya sendiri. Mahasiswa harus cerdas dan tidak boleh dipolitisir.
Politisi Masinton Pasaribu menyatakan bahwa jangan sampai aksi-aksi mahasiswa melenceng dari yang semula membahas isu kerakyatan menjadi isu politik, dan itu rawan dengan kepentingan tumpangan dari kelompok politik. Aksi mahasiswa dialihkan dengan isu ganti presiden. Padahal rakyat masih mendukung pemerintahan saat ini (Jokowi – KH Ma’ruf Amin).
Dalam artian, mahasisawa seharusnya melakukan evaluasi. Demo kemarin gagal karena memang tidak mendapat dukungan masyarakat dan dipenuhi oleh provokator yang berpura-pura jadi mahasiswa dengan mengenakan jas almamater. Jangan sampai Kongres Rakyat disusupi oleh oknum seperti itu yang mengaku mahasiswa tetapi hanya provokator yang diutus oleh lawan politik.
Para mahasiswa sudah dewasa dan diharapkan berpikir jernih. Jangan mudah termakan hoaks akan jabatan 3 periode karena Presiden Jokowi menolaknya. Kongres rakyat dan demo lanjutan sebaiknya dibatalkan saja karena sudah jelas akan ditunggangi kepentingan lawan politik dan mengganggu kondusifitas Ramadhan.

)* Penulis adalah Kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.