• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Penundaan Pajak Usaha Jadi Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja

Penundaan Pajak Usaha Jadi Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 9 June 2025

Penundaan Pajak Usaha Jadi Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja

Jakarta – Pemerintah terus mengambil langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan sektor padat karya yang terdampak perlambatan ekonomi global.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa berbagai insentif telah disiapkan guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut.

 

“Ini sebuah upaya kita untuk melindungi industri padat karya,” ujar Yassierli.

 

Sejak awal 2025, pemerintah di bawah koordinasi Menko Perekonomian telah menyusun empat insentif utama.

 

Pertama, fasilitas tax allowance berdasarkan PMK 16/2020 yang memberikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari investasi pada aktiva tetap, termasuk tanah.

 

Fasilitas ini berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 300 tenaga kerja dan bergerak dalam 45 bidang industri padat karya.

 

Kedua, subsidi pembiayaan kredit investasi sebesar Rp20 triliun untuk revitalisasi mesin industri.

 

Insentif ini tersedia untuk pinjaman antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan suku bunga rendah dan tenor fleksibel 5–8 tahun.

 

Ketiga, insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk pekerja di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, dan kulit.

 

Insentif ini berlaku bagi pegawai dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan, sepanjang tahun 2025.

 

Keempat, bantuan iuran sebesar 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagaimana diatur dalam PP 7/2025, khusus bagi perusahaan industri padat karya tertentu.

 

Deputi Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, menyatakan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga terus diperkuat.

 

Program ini memberikan uang tunai selama enam bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja bagi pekerja korban PHK. Dana program ini ditanggung penuh oleh pemerintah.

 

“Langkah-langkah ini untuk memberikan kepastian perlindungan lebih luas bagi pekerja/buruh,” jelas Maliki.

 

Sementara itu, sektor otomotif yang juga padat karya mendapat perhatian melalui penundaan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) di 25 provinsi.

 

 

Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin, Setia Diarta, mengatakan langkah ini penting untuk menjaga pertumbuhan industri yang sedang tertekan akibat daya beli menurun dan suku bunga tinggi.

 

“Penundaan ini diharapkan bisa menjaga daya saing sektor otomotif dan mencegah PHK,” ungkapnya.

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya melindungi pekerja, mendorong iklim usaha tetap kondusif, dan menekan angka PHK nasional

Tokoh Adat dan Agama di Papua Ajak Publik Tidak Terjebak Narasi Pesimisme Film Pesta Babi

June 1, 2026

Tokoh Papua Kritik Narasi Film Pesta Babi Yang Tak Berimbang

May 31, 2026

Tokoh Adat dan Agama di Papua Ajak Publik Tidak Terjebak Narasi Pesimisme Film Pesta Babi

By Kata IndonesiaJune 1, 20260

Tokoh Adat dan Agama di Papua Ajak Publik Tidak Terjebak Narasi Pesimisme Film Pesta Babi…

Tokoh Papua Kritik Narasi Film Pesta Babi Yang Tak Berimbang

By Kata IndonesiaMay 31, 20260

Tokoh Papua Kritik Narasi Film Pesta Babi Yang Tak Berimbang PAPUA – Di tengah proses…

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara

By Kata IndonesiaMay 31, 20260

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara Oleh: Rina Oktavia Kehadiran negara dalam melindungi masyarakat…

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara

By Kata IndonesiaMay 31, 20260

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara Oleh: Rina Oktavia Kehadiran negara dalam melindungi masyarakat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.