• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Internasional»Wajib Tau..!! 10 Fakta Jambore Pramuka Muslim Dunia 2025

Wajib Tau..!! 10 Fakta Jambore Pramuka Muslim Dunia 2025

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 29 June 2025

Indonesia akan menjadi tuan rumah sebuah peristiwa besar yang akan menjadi catatan sejarah dalam dunia kepramukaan Islam: World Muslim Scouts Jamboree (WMSJ) 2025. Acara berskala internasional ini akan digelar pada 9 hingga 14 September 2025 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur.

Dirancang sebagai bagian dari peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, jambore ini menjadi momentum langka dan sangat berarti bagi gerakan Pramuka Muslim dunia.

Berikut adalah 10 fakta penting seputar Jambore Pramuka Muslim Dunia 2025:

1. Pertama Kali Digelar di Indonesia

WMSJ 2025 merupakan jambore pramuka Muslim dunia pertama yang diselenggarakan di Indonesia. Ini menjadi tonggak bersejarah yang menunjukkan peran strategis Indonesia dalam mempersatukan pramuka Muslim dari berbagai negara.

2. Bagian dari Perayaan 100 Tahun Gontor

Acara ini digelar dalam rangka memperingati satu abad Pondok Modern Darussalam Gontor, sebuah pesantren ternama yang telah berdiri sejak 1926 dan menjadi pelopor dalam integrasi pendidikan, nasionalisme, dan keislaman.

3. Mengangkat Tema Global: “We are Muslim: Civilized, United, and Peaceful”

Tema besar WMSJ 2025 adalah “We are Muslim: Civilized, United, and Peaceful”, yang mencerminkan harapan dan mimpi pramuka Muslim dunia dalam menciptakan peradaban yang damai dan bersatu.

4. Dibuka untuk Semua, Tidak Eksklusif

Meskipun diinisiasi oleh Gontor, jambore ini tidak bersifat eksklusif. Ketua Dua Panitia, Akrimul Hakim, menegaskan bahwa kegiatan ini terbuka bagi seluruh pramuka dari berbagai elemen dan komunitas, bukan hanya untuk keluarga besar Gontor.

5. Target 15 Ribu Peserta dari Dalam dan Luar Negeri

WMSJ 2025 menargetkan partisipasi hingga 15.000 peserta, yang terdiri dari 13.000 pramuka dari Indonesia dan 2.000 peserta internasional dari berbagai negara.

6. Diikuti oleh Negara-Negara Anggota OKI

Panitia berencana menghadirkan pramuka dari setidaknya 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OIC). Ini menjadikan jambore ini ajang silaturahmi internasional terbesar bagi pramuka Muslim.

7. Sarana Peningkatan Kapasitas dan Kepemimpinan

Melalui berbagai kegiatan interaktif, pertukaran budaya, dan petualangan alam, WMSJ 2025 akan menjadi wadah untuk mengembangkan ketangguhan, tanggung jawab, kepemimpinan, dan solidaritas antarpramuka.

8. Didukung Banyak Lembaga Nasional dan Internasional

WMSJ 2025 dilaksanakan dengan dukungan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), serta World Islamic Union for Scouts and Youth.

9. Diluncurkan Praresmi Sejak 2024

Jambore ini telah diperkenalkan secara praresmi pada 14 Agustus 2024 oleh Anggota Badan Wakaf Gontor, Husnan Bey Fananie. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi syiar perdamaian dan menjangkau sebanyak mungkin pramuka Muslim dunia.

10. Mewujudkan Cita-cita Global Pramuka Muslim

Visi besar dari WMSJ 2025 adalah menciptakan dunia pramuka yang menginspirasi perdamaian global, menjembatani budaya, dan memperkuat persaudaraan umat Islam. Seperti dikatakan oleh Husnan, jambore ini bukan hanya milik Gontor, melainkan milik semua pramuka Muslim dunia yang ingin menjadikan dunia lebih damai.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.