• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Wajib Taat Protokol Kesehatan Meskipun Sudah Divaksin

Wajib Taat Protokol Kesehatan Meskipun Sudah Divaksin

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 27 June 2021

Oleh : Dede Sulaiman

Program vaksinasi nasional dimulai pada awal 2021 dan sudah banyak masyarakat yang divaksin. Namun meski sudah divaksinasi, mereka tidak boleh lalai dan melepas masker. Protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat, karena pandemi belum selesai.

Vaksin adalah harapan baru untuk mengakhiri pandemi, karena setelah disuntik, manusia bisa memiliki imunitas tinggi terhadap corona. Jenis vaksin yang sudah masuk di Indonesia adalah Sinovac, AstraZenica, dan lain sebagainya. Semua vaksin sama bagusnya karena memiliki efikasi yang tinggi dan sangat minim efek samping.

Masyarakat yang sudah divaksin diwanti-wanti untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, karena pasca dinjeksi tidak boleh melepas masker begitu saja.

Memang vaksin meningkatkan imunitas terhadap corona, tetapi di luar sana masih banyak OTG. Perbandingan orang yang sudah divaksin dengan yang belum, lebih banyak yang belum, sehingga khawatir akan ada droplet yang tersebar dan menularkan corona.

Dokter Muhammad Abdul Hakam, Kepala Dinas Kesehatan Semarang mengingatkan masyarakat untuk taat protokol kesehatan 5M. Pemberian vaksin bukan berarti otomatis kebal penyakit, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Memang ada yang terkena corona pasca divaksin, tetapi jumlahnya hanya 1%.

Jika ada pemberitaan mengenai orang yang terinfeksi virus covid-19 padahal sudah divaksin, maka tidak perlu dibesar-besarkan. Penyebabnya karena hal ini akan membuat banyak orang yang takut divaksin, karena merasa percuma. Padahal setelah divaksin, kekebalan akan meningkat dan saat kena corona pun gejalanya sangat ringan serta cepat sembuh.

Mengapa setelah vaksin tidak bisa langsung melepas masker dan melanggar protokol kesehatan lainnya? Penyebabnya karena keadaan baru benar-benar aman setelah terbentuk kekebalan kelompok, sedangkan untuk mencapai keadaan itu syaratnya harus minimal 181 juta WNI yang sudah divaksin. Hanya dengan herd immunity maka melindungi mereka yang belum mendapatkan giliran vaksin.

Menurut data tim Satgas covid, per 3 juni 2021 baru 11 juta orang yang divaksin covid, sehingga belum ada 10% dari target herd immunity. Untuk mencapai keadaan ini maka butuh waktu yang cukup lama, tetapi pemerintah mentargetkan agar hanya dalam 12 bulan saja, program vaksinasi nasional akan cepat selesai.
Taatilah protokol kesehatan tidak hanya 3M, tetapi juga 5M.

Memakai masker yang sekali pakai lebih disarankan oleh para dokter, karena lebih efektif dalam menahan penularan corona delta, yang lebih ganas dari varian biasa. Masker ini hanya ampuh selama 4 jam saja, maka bawalah masker cadangan saat sedang keluar rumah. Setelah dipakai maka masker harus dirusak agar tidak disalahgunakan.

Mencuci tangan juga wajib dilakukan, baik saat baru masuk rumah maupun ke tempat umum. Bisa diganti dengan hand sanitizer jika memang tidak ada keran air, tetapi lebih efektif untuk mencuci tangan dengan sabun antiseptik.

Selain itu, menjaga jarak dan menghindari keramaian adalah 2 poin dalam protokol kesehatan yang harus ditaati. Jangan bersalaman walau dengan saudara dekat, karena saat ini semua orang bisa berstatus OTG. Lebih baik memproteksi diri daripada kena corona karena kelalaian sendiri.

Mengurangi mobilitas juga wajib dilakukan dan jangan bepergian kecuali jika ada sesuatu yang penting. Acara liburan ke luar kota bisa ditunda pasca pandemi. Lagipula, sudah banyak hiburan di gadget, jadi hari minggu atau tanggal merah bisa dihabiskan di rumah saja.

Menaati protokol kesehatan 5M masih harus dilakukan walau seseorang telah mendapatkan vaksin corona, karena kekebalan kelompok belum terbentuk. Jangan sembarang melepas masker dan seenaknya traveling, karena situasi masih genting. Apalagi kasus corona makin naik dan jangan sampai kita menjadi pasien berikutnya.

Penulis adalah warganet tinggal Bogor

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.