• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Sport»Waduh Arab Saudi Longgarkan CR 7 untuk Kumpul Kebo

Waduh Arab Saudi Longgarkan CR 7 untuk Kumpul Kebo

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 8 January 2023

Cristiano Ronaldo benar-benar terlalu spesial. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi sampai melonggarkan larangan kumpul kebo khusus untuk CR7.

Kepindahan Cristiano Ronaldo ke Al Nassr benar-benar memberikan efek yang luar biasa bagi Arab Saudi.

Tidak hanya untuk sepak bola, tetapi juga untuk penerapan hukum di Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi sampai melonggarkan satu aturan khusus untuk Ronaldo.

Aturan yang dimaksud adalah mengenai larangan untuk kumpul kebo atau tinggal dengan pasangan tidak sah.

Sebelumnya, Ronaldo memang sangat berpotensi untuk melanggar aturan tersebut.

Pasalnya, eks megabintang Manchester United itu hingga kini masih belum menikah dengan kekasihnya, Georgina Rodriguez.

Sebagai informasi, Arab Saudi memang merupakan negara yang menerapkan hukum Islam secara formal.

Dalam hukum Islam, pria dan wanita yang belum menikah tidak boleh tinggal satu atap.

Meski dilarang, nyatanya aturan tersebut memang kurang begitu tegas bagi orang dari luar Arab Saudi.

Hal tersebut disampaikan oleh dua pengacara profesional Arab Saudi yang tidak mau disebutkan namanya.

Pengacara pertama menyebut pria dan wanita yang belum menikah tinggal dalam satu atap memang melanggar hukum di Arab Saudi.

Namun, para penegak hukum saat ini seolah menutup mata dengan kasus-kasus kumpul kebo.

 

 

Pemerintah Perkuat Agenda Penyelesaian Kasus HAM, Masyarakat Jangan Terjebak Provokasi

September 22, 2026

Mengapresiasi Capaian Pangan Prabowo-Gibran, Merawat Stabilitas dan Menolak Provokasi

September 22, 2026

Pemerintah Perkuat Agenda Penyelesaian Kasus HAM, Masyarakat Jangan Terjebak Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Pemerintah Perkuat Agenda Penyelesaian Kasus HAM, Masyarakat Jangan Terjebak Provokas  Oleh: Arief Nugroho Masyarakat perlu melihat berbagai persoalan hak asasi manusia secara jernih dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama narasi yang berpotensi memperbesar ketegangan di tengah masyarakat. Penyelesaian persoalan HAM membutuhkan ketenangan, keterbukaan, dan kerja bersama yang berkelanjutan. Pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk memperkuat penyelesaian persoalan HAM melalui evaluasi kebijakan, penguatan kelembagaan, pemulihan korban, dialog, serta upaya mencari solusi yang menyentuh akar persoalan. Karena itu, berbagai perkembangan tersebut penting dipahami secara utuh agar masyarakat dapat menilai proses penyelesaian HAM berdasarkan fakta dan perkembangan nyata di lapangan. Salah satu langkah yang menunjukkan keseriusan tersebut terlihat dari evaluasi Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas. Evaluasi yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target, sekaligus memetakan kegiatan yang membutuhkan percepatan dan kendala yang harus segera diselesaikan. Evaluasi tidak hanya diarahkan pada penyerapan anggaran, tetapi juga kesesuaian pelaksanaan program dengan target kinerja sehingga kebijakan HAM dapat memberikan hasil yang terukur. Langkah evaluatif semacam ini penting karena penyelesaian persoalan HAM tidak cukup hanya dengan membangun komitmen. Komitmen harus diterjemahkan menjadi program, anggaran, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Ketika masih ditemukan kendala, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan perbaikan dan percepatan. Dengan demikian, agenda HAM dapat terus bergerak dari perencanaan menuju pelaksanaan yang lebih efektif. Upaya tersebut juga berjalan melalui penguatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Di Papua, Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua mempertemukan unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan jurnalis. Ruang dialog semacam ini menjadi penting untuk mempertemukan perspektif, memperkuat mekanisme pengaduan, meningkatkan pertukaran informasi, serta memastikan berbagai persoalan HAM memperoleh perhatian berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Penguatan jaringan kerja juga menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan HAM tidak semata-mata menjadi urusan satu institusi. Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua Frits B. Ramandey menekankan pentingnya membangun relasi dengan berbagai pihak dengan tetap menjaga prinsip independensi dan imparsialitas. Pendekatan tersebut diperlukan agar informasi mengenai situasi HAM dapat diperoleh, diperiksa, dan menjadi dasar bagi pelaksanaan tugas secara objektif.…

Mengapresiasi Capaian Pangan Prabowo-Gibran, Merawat Stabilitas dan Menolak Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Mengapresiasi Capaian Pangan Prabowo-Gibran, Merawat Stabilitas dan Menolak Provokasi Oleh Arga Septian Menjelang dua tahun…

Kementan Antisipasi Kekeringan, Guna Menjaga Produktivitas Perkebunan dan Kebijakan Swasembada Pangan

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Kementan Antisipasi Kekeringan, Guna Menjaga Produktivitas Perkebunan dan Kebijakan Swasembada Pangan Jakarta, Kementerian Pertanian (Kementan)…

Gus Adnan Bongkar Kunci Santri Masa Depan di PPSN VI: Jadilah Ulama yang Intelek, Bukan Intelek yang Tahu Agama Saja!

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Santri tingkat Ulya Satuan Pendidikan Salafiyah Kajian Kitab Kuning Pondok Pesantren Tahfidz Alishlah DKI Jakarta…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.