• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Kesehatan»Vaksin Covid-19 Aman dan Efektif Untuk Masyarakat

Vaksin Covid-19 Aman dan Efektif Untuk Masyarakat

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 28 November 2020

Oleh : Dodik Prasetyo

Pemerintah terus bekerja keras untuk menyediakan obat dan vaksin guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Pemerintah pun memastikan bahwa produksi vaksin tersebut telah melalui uji klinis, sehingga aman dan efektif untuk didistribusikan kepada masyarakat.

Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa vaksin virus corona yang akan digunakan di Indonesia dipastikan aman dan lolos uji klinis. Ia mengatakan hal ini disebabkan karena masih adanya pemberitaan dan informasi yang simpang siur seputar vaksin.

Dalam sebuah kesempatan konferensi pers, Prof Wiku mengatakan bahwa dirinya ingin menghimbau kepada masyarakat untuk tidak resah dan khawatir, karena pemerintah sudah pasti akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinis sesuai dengan rekomendasi WHO (World Health Organization).

Hingga kini, WHO tetap merasa optimis bahwa para peneliti akan mampu mengembangkan vaksin Covid-19 yang aman dan efektif.
Ada beragam jenis vaksin Covid-19 yang potensial dan sedang dikembangkan di berbagai belahan dunia. Sejumlah jenis vaksin ini juga telah masuk dalam uji klinis fase 3.

Pemerintah Indonesia saat ini juga tengah mengakselerasi persiapan logistik dan SDM untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan distribusinya dalam kegiatan vaksinasi.
Pendistribusian vaksin tersebut akan disesuaikan dengan urutan prioritas, seperti kelompok beresiko serta penduduk di wilayah yang memiliki resiko tinggi penularan.

Adapun Kementerian Kesehatan kini berfokus dalam menyelesaikan perumusan peta jalan (roadmap) vaksinasi Covid-19 di tanah air.
Roadmap ini akan menjadi panduan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk rujukan alur distribusi vaksin, jadwal imunisasi, hingga pemilihan masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi.

Meski demikian, Wiku menghimbau agar masyarakat di tanah air untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak hanya berharap pada vaksinasi.

Baca juga: Siap Hadapi Era VUCA, PLN Gandeng 4 PTN dan LIPI

Pada akhir Oktober lalu, Airlangga Hartarto selaku Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) mengatakan, jutaan dosis vaksin Covid-19 akan masuk ke Indonesia pada bulan Desember 2020.
Airlangga mengatakan, dari Sinovac akan ada vaksin sebanyak 3 Juta dosis, dan hal itu akan masuk ke Indonesia secara bertahap.

Selain mengirim vaksin dalam bentuk jadi, Sinovac juga akan mengirimkan sejumlah bahan baku kepada Bio Farma. Jumlah bahan baku vaksin Covid-19 tersebut setara dengan 15 juta dosis.

Perlu diketahui bahwa Sinovac merupakan perusahaan farmasi asal China yang kini tengah menuntaskan proses uji klinis tahap 3 vaksin Covid-19 di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Di tanah air, perusahaan ini juga telah menggandeng Bio Farma untuk pelaksanaan uji klinis tahap III vaksin Covid-19.
Airlangga menegaskan, pengadaan vaksin dari Sinovac tetap harus melalui proses verifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Setelah terdapat izin dari BPOM, vaksin Sinovac baru dapat digunakan di Indonesia.

Oleh karena itu untuk mendapatkan izin berupa emergency use authorization (UEA) dari BPOM, vaksin buatan Sinovac haruslah memenuhi sejumlah persyaratan terkait keamanan penggunanya serta memenuhi semua prosedur uji klinis.

BPOM jug akan melakukan evaluasi dan menganalisis laporan yang menunjukkan hasil uji klinis vaksin sinovac, termasuk dari negara-negara lain. Apabila seluruh syarat terpenuhi, maka barulah akan dilakukan imunisasi dengan perencanaan yang matang.

Kehadiran vaksin tentu akan menjadi harapan utama demi meredam Pandemi Covid-19. Selama ini, vaksin terbukti efektif mencegah infeksi beragam penyakit.

Di Indonesia, kabar baik justru datang dari Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan penelitian dalam upaya membuat antigen Covid-19. Peneliti Vaksin Covid-19 Prof Herawati Sudoyo, mengaku, apabila sesuai waktu yang dijadwalan maka Indonesia bisa memproduksi vaksin Covid-19 secara massal pada bulan Februari 2021.

Pembuatan vaksin juga tidak mudah, karena proses ini harus dimulai dari pembuatan bibit vaksin lalu diujikan kepada hewan dan manusia.

Pengujian vaksin kepada manusia dilakukan melalui uji klinis tahap I, II, III. Rangkaian pengujian itu bertujuan untuk memastikan bahwa vaksin adalah pengobatan yang aman dan tidak memberikan efek negatif pada kesehatan manusia.

Kabar gembira ini tentu saja perlu mendapatkan perhatian dari banyak kalangan, keberadaan vaksin nantinya diharapkan menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat yang selama ini merasa terkungkung oleh beragam protokol kesehatan yang memaksa banyak aktifitas tertunda seperti sekolah, perkuliahan hingga konser musik yang selama ini menjadi agenda yang belum diperbolehkan.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswi Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.