• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»UU Otsus Gerbang Emas Mewujudkan Papua Sejahtera

UU Otsus Gerbang Emas Mewujudkan Papua Sejahtera

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 July 2021

Oleh : Rebeca Marian

DPR telah mengesahkan UU Otsus yang merupakan aspirasi rakyat Papua. Masyarakat pun optimis bahwa regulasi tersebut menjadi gerbang emas mewujudkan Papua yang lebih sejahtera.

Otonomi khusus adalah keistimewaan yang diberikan kepada Papua dan Papua Barat, sehingga mereka mendapat kucuran dana dari pemerintah untuk membangun daerahnya. Otsus yang berlangsung sejak 2001 akan diperpanjang tahun 2021. Masyarakat menyetujuinya karena merasa program ini sangat bermanfaat, karena bisa membangun infrastruktur di Papua.

UU nomor 21 tahun 2001 alias UU Otsus telah disahkan tanggal 15 Juli 2021 pada rapat paripurna DPR RI. Paskalis Kossay, anggota Komisi Pertahanan dan Intelijen DPR RI periode 2004-2009 mengapresiasi pengesahan ini dan memuji kerja keras Pansus Otsus Papua dan seluruh fraksi.

Paskalis melanjutkan, RUU Otsus telah disahkan menjadi UU dan hal ini sangat baik, walau harus mengalami proses dan kontroversi. Mengapa sampai ada kontroversi? Penyebabnya karena ada komunikasi yang kurang baik antara lembaga negara baik pusat maupun daerah dengan rakyat Papua.

Namun ketika sudah clear maka semua pihak memahami bahwa UU ini sangat baik untuk rakyat di Bumi Cendrawasih.
Untuk menghindari kesalahpahaman maka ada lobi dari pemerintah dan komunikasi positif.

Sehingga masyarakat akan sadar bahwa perpanjangan Otsus akan membawa kebaikan bagi Papua. Paskalis juga menyatakan bahwa UU Otsus adalah gerbang emas menuju Papua sejahtera, maju, dan mandiri. Sebagaimana cita-cita dari Presiden Jokowi.

Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun menyatakan bahwa ada 18 pasal yang diubah pada RUU yang lama dan ditambah dengan 2 pasal baru. Yakni pasal 1, 34, dan 76, yang perubahannya merupakan usulan dari pemerintah. Sementara 15 pasal sisanya merupakan usulan dari luar pemerintah.

Pada pasal 34 mengatur dana Otsus Papua dan diatur oleh pemerintah. Dana Otsus memang dianggarkan untuk dinaikkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penyebabnya karena ada inflasi dan diharap kenaikan ini akan dipergunakan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat di Bumi Cendrawasih.

Sementara pada pasal 36 UU Otsus mengatur tentang alokasi anggaran pada dana otonomi khusus, yakni 35% untuk biaya pendidikan, 25% belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30% untuk belanja infrastruktur, serta 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

Pengaturan dana Otsus yang diatur dalam UU ini sangat dipuji karena mengutamakan pos pendidikan. Penyebabnya karena hanya dengan pendidikan, nasib anak-anak di Bumi Cendrawasih akan berubah jadi lebih baik. Ketika mereka berhasil mendapatkan beasiswa Otsus maka bisa bekerja jadi ASN, pegawai swasta, atau pengusaha, sehingga taraf hidupnya naik.

Selain itu, ada juga pos untuk dana kesehatan dan perbaikan gizi sehingga menghindarkan anak-anak Papua dari bahaya malnutrisi. Mereka akan mendapatkan jatah susu dan makanan penuh gizi, sehingga bisa tumbuh besar dan sehat tanpa takut stunting. Perbaikan gizi juga menunjang kecerdasan otak mereka.

Ketika tubuhnya kuat dan cerdas maka saat dewasa akan bisa bekerja keras dan memilki otak yang kreatif. Sehingga saat belum mendapatkan pekerjaan akan membuat bisnis baru dan otomatis memiliki keuntungan yang cukup tinggi.

UU Otsus sangat baik karena ada revisi untuk memperbaiki keadaan di Papua dan mewujudkan Bumi Cendrawasih yang sejahtera. Rakyat Papua akan mendapatkan dana Otsus pada bidang pendidikan, kesehatan, perbaikan gizi, dll. Sehingga taraf hidupnya naik dan tidak akan terjerat oleh kemiskinan.

 

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.