• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»UU Cipta Kerja Peluang Lahirnya Banyak Lapangan Kerja

UU Cipta Kerja Peluang Lahirnya Banyak Lapangan Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 1 March 2023

UU Cipta Kerja Peluang Lahirnya Banyak Lapangan Kerja

Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Tahun 2022. Perpu Ciptaker bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja.

Hingga saat ini, penetapan perpu cipta kerja menjadi undang-undang tersebut masih menuai pro dan kontra. Banyak dari kalangan masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk menuntut penepatan perpu cipta kerja dicabut.

Meski demikian, Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan Dr. Emrus Sihombing menyebut, unjuk rasa atau demonstrasi terhadap UU Cipta kerja sangat diperlukan. Menurutnya, meski banyak yang melakukan demo menolak UU Cipta Kerja, tapi perlu juga untuk demo mendukung UU Cipta kerja.

“Bukan hanya demo menolak UU Ciptaker selalu muncul, tetapi demo memberi dukungan UU Ciptaker juga perlu sebagai hak yang dijamin oleh UU,” katanya melalui keterangan tertulis.

Selain itu menurutnya, penetapan UU Cipta Kerja lebih banyak memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia. “isi UU Ciptaker berorientasi pada kesejahteran rakyat Indonesia secara umum,” ujarnya.

Penetapan UU Cipta kerja seharusnya dapat memberikan banyak lapangan pekerjaan, sebab implementasi dari UU Cipta Kerja bisa berdampak Indonesia mengalami kekurangan tenaga perkerja di semua bidang dan tingkatan bisnis/usaha.

Hal ini menurut Dr. Emrus dikarenakan ada banyaknya yang pada awalnya adalah para pekerja yang pada akhirnya beralih menjadi pemilik usaha yang memberikan lapangan pekerjaan.

“Salah satu karena ada migrasi WNI dari pelamar atau pekerja menjadi penerima pekerja atau pemilik usaha/entrepreneur,” kata Dr. Emrus.

Lebih lanjut, Ia beranggapan bahwa aksi unjuk rasa penolakan perpu Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi UU merupakan bagian dari kerangka dalam menyusun UU Cipta Kerja. Untuk itu, UU Cipta kerja berlandaskan atas partisipasi masyarakat Indonesia.

“Arus komunikasi politik dari input politik (dukungan dan penolakan) hingga melahirkan out put politik dalam bentuk UU Ciptaker berjalan sesui dengan peta kognisi masing-masing sebagai perwujudan kepentingan politik para partisipan komunikasi politik di ruang public,” tandasnya

Pupuk Subsidi dan Jalan Negara Menjaga Ketahanan Pangan

June 21, 2026

Stok Pupuk Subsidi Aman, Produktivitas Pangan Terjaga

June 21, 2026

Pupuk Subsidi dan Jalan Negara Menjaga Ketahanan Pangan

By Kata IndonesiaJune 21, 20260

Pupuk Subsidi dan Jalan Negara Menjaga Ketahanan Pangan Oleh : Gavin Asadit Ketahanan pangan kembali…

Stok Pupuk Subsidi Aman, Produktivitas Pangan Terjaga

By Kata IndonesiaJune 21, 20260

Stok Pupuk Subsidi Aman, Produktivitas Pangan Terjaga Oleh: Citra Kurnia Khudori Ketahanan pangan merupakan salah…

Pemerintah Amankan Stok Pupuk Nasional Hadapi Perubahan Iklim

By Kata IndonesiaJune 21, 20260

Pemerintah Amankan Stok Pupuk Nasional Hadapi Perubahan Iklim Jakarta – Pemerintah memperkuat langkah antisipatif untuk…

Pemerintah Perkuat Distribusi Pupuk Subsidi untuk Jaga Ketahanan Pangan

By Kata IndonesiaJune 21, 20260

Pemerintah Perkuat Distribusi Pupuk Subsidi untuk Jaga Ketahanan Pangan Jakarta – Komitmen pemerintah dalam menjaga…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.