• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Tegaskan Kericuhan Pascademo Diproses Berdasarkan Bukti 

Pemerintah Tegaskan Kericuhan Pascademo Diproses Berdasarkan Bukti 

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 2 September 2026

Pemerintah Tegaskan Kericuhan Pascademo Diproses Berdasarkan Bukti

Jakarta — Pemerintah menegaskan penanganan kericuhan setelah aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026 dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban sekaligus memastikan pihak yang diduga terlibat tindak pidana diproses secara objektif dan proporsional.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto meminta pelaku diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

Ia menekankan pentingnya pengawalan bersama agar pelaku tidak terbebas hanya karena berasal dari kelompok tertentu. Kementerian HAM juga akan turut mengawal proses hukum atas kasus tersebut.

“Siapapun pelakunya, entah dari kelompok manapun, harus dikindak dengan tegas, supaya tidak terjadi lagi ke depan,” kata Mugiyanto.

Penegakan hukum diharapkan tetap mengedepankan keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, pengeroyokan, membawa senjata tajam, maupun tindakan lain yang melanggar hukum.

 

Dengan mengedepankan bukti dan peran masing-masing pihak, proses hukum diharapkan berjalan transparan dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi korban, pihak yang diproses, dan masyarakat luas.

 

Aksi di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta tersebut berujung kericuhan sehingga aparat melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Penyidik kemudian melakukan verifikasi dan sinkronisasi data untuk menentukan pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

 

Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, 44 tersangka merupakan orang dewasa yang penanganannya dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

 

“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” katanya.

 

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari 322 orang yang telah diamankan berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terbaru oleh penyidik. Budi menjelaskan, 273 orang lainnya yang sebelumnya diamankan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan serta proses verifikasi oleh kepolisian.

 

Budi turut meluruskan informasi terkait tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Menurutnya, keterangan tersebut merupakan rincian peran tersangka dalam penanganan perkara, bukan penambahan jumlah tersangka baru secara terpisah. (*)

Istana Proses Keppres Copot Listyo Sigit sebagai Kepala KSP

November 4, 2026

Perkuat Kontraintelijen, RUU Antispionase Perlu Dikaji Komprehensif

November 4, 2026

Istana Proses Keppres Copot Listyo Sigit sebagai Kepala KSP

By Kata IndonesiaNovember 4, 20260

Pemerintah tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.…

Perkuat Kontraintelijen, RUU Antispionase Perlu Dikaji Komprehensif

By Kata IndonesiaNovember 4, 20260

Perkuat Kontraintelijen, RUU Antispionase Perlu Dikaji Komprehensif Oleh: Steffananda Ideo Putra Indonesia memiliki posisi geografis…

DPR RI Dorong Evaluasi Undang-Undang untuk Perkuat Antisipasi Ancaman Spionase Asing

By Kata IndonesiaNovember 4, 20260

DPR RI Dorong Evaluasi Undang-Undang untuk Perkuat Antisipasi Ancaman Spionase Asing Jakarta – Anggota Komisi…

Dosen Senior FISIP UI Tekankan Urgensi RUU Anti-Spionase Asing demi Kedaulatan Nasional

By Kata IndonesiaNovember 4, 20260

Dosen Senior FISIP UI Tekankan Urgensi RUU Anti-Spionase Asing demi Kedaulatan Nasional Jakarta – Dosen…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.