Oleh : Lisa Pamungkas
Pemerintah berusaha membangkitkan kembali ekonomi Indonesia, dengan meresmikan UU Cipta Kerja. UU ini akan memudahkan rakyat untuk membuka usaha, mereformasi regulasi sehingga memudahkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Perekonomian kita yang sempat jatuh karena serangan badai corona berusaha dinaikkan kembali oleh pemerintah. Salah satunya dengan membuat omnibus law UU Cipta Kerja. Undang-undang ini akan mengubah kehidupan masyarakat jadi sejahtera, karena ada perubahan di bidang investasi, ketenagakerjaan, perizinan, dan lain-lain.
Baca Juga
Salah satu hal yang akan diperbaiki pemerintah untuk pemulihan ekonomi adalah investasi. Kementerian Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja memberi kepastian dan perizinan investasi, juga kepastian hukum, jika ia udah diresmikan dan jadi efektif. Dalam artian kita masih menunggu Perpres dan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunannya.
UU Cipta Kerja membuat langkah penanam modal untuk masuk ke Indonesia dipermudah, sehingga pegusaha UMKM bisa memintanya jadi investor. Bisnis UMKM akan berkembang dengan baik, sehingga mampu merekrut karyawan dan mengurangi pengangguran. Selain investor asing, UU ini juga menguntungkan investor lokal karena aturannya lebih disederhanakan.
Jika pengangguran berkurang maka rakyat akan sejahtera, karena punya mata pencaharian. Daya beli akan naik karena banyak orang mampu membeli sembako dan berbagai kebutuhan lain, tanpa harus berhutang. Karena mereka sudah punya gaji bulanan sebagai pegangan.
Pebinis UMKM uga diuntungkan oleh UU Cipta Kerja, karena ada aturan bahwa ketika sebuah lembaga negara butuh suatu barang, 40% produk wajib produksi UMKM. Dengan begitu, UMKM akan mendapat banyak pesanan, karena sudah ada market yang jelas, sehingga mereka tak lagi bingung akan memasarkan barang ke mana.
UU Cipta Kerja juga mensejahterakan masyarakat karena mempermudah mereka untuk membuka usaha dan memperoleh perizinan. Peraturan tentang perizinan usaha diubah menjadi berbasis resiko: tinggi, rendah, dan sedang. Bisnis yang beresiko rendah seperti toko kelontong juga bisa mendapat izin usaha, sehingga mereka lega karena punya legalitas.
Pengurusan izin usaha juga sangat mudah karena bisa via situs resmi, dan prosesnya hanya maksimal 7 hari. Setelah memasukkan data dan hasil scan berkas, akan dievaluasi dan diputuskan, apakah izin bisa keluar atau tidak. Jika semuanya lengkap dan valid pasti legalitasnya didapatkan dengan mudah.
Jika usaha kecil punya izin resmi dari pemerintah (bukan sekadar surat keterangan usaha dari RT), maka jika akan mengambil kredit ke Bank, akan dipermudah. Karena mereka sudah melengkapi syarat-syaratnya. Dengan begitu, toko bisa berkembang berkat suntikan modal tambahan. Dari level toko kecil menjadi minimarket yang menyediakan lebih banyak kebutuhan masyarakat.
Saat pengusaha toko kelontong naik level, maka ia akan mendapat keuntungan yang lebih besar. Karena di minimarketnya menjual berbagai barang dan lebih dipadati pembeli. Tempatnya juga lebih luas dan bersih, sehingga pembeli suka berbelanja di sana. Pengusaha kecil juga bisa sejahtera berkat UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu seluruh rakyat Indonesia wajib mendukung UU Cipta Kerja, karena sangat berguna bagi kehidupan kita. Mulai dari sektor investasi, UMKM, sampai perizinan, aturan-aturannya akan diubah jadi lebih baik. Birokrasi yang dipangkas akan memudahkan semuanya, dan tak lagi memusingkan.
UU Cipta Kerja dibuat untuk kesejahteraan masyarakat. Diresmikannya UU ini pada momen pandemi memang disengaja, agar kehidupan ekonomi rakyat jadi lebih baik, karena banyak yang menggelepar akibat hantaman badai corona. Semoga ujian pandemi ini cepat berlalu dan penerapan UU di lapangan dilakukan dengan baik, sehingga rakyat makin sejahtera.
Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini