UMP Papua 2022 Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Disusul Sulut, Bangka Belitung dan Papua Barat
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen.
Kenaikan upah minimum ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga
Sejumlah daerah telah mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
Ada 5 provinsi yang besaran UMP-nya tercatat paling tinggi.