• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»TNI Polri Terus Memburu KKB

TNI Polri Terus Memburu KKB

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 6 June 2021

Oleh : Alfred Jigibalom

TNI/Polri terus mengoptimalkan pemburuan terhadap KKB. Masyarakat mendukung penuh langkah aparat keamanan tersebut untuk mempercepat pemulihan keamanan di wilayah Papua.

KKB rupanya memiliki keahlian dalam melarikan diri, keahlian ini didasari oleh posisinya yang semakin terpojok.

Kolonel Czi IGN Suriastawa selaku Kepala Penarangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III, mengatakan bahwa saat ini aparat gabungan TNI-Polri tengah melakukan penyisiran ke lokasi-lokasi yang dianalisa sebagai tempat persembunyian kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau Kelompok Separatis Teroris (KST) di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.

Suriastawa menegaskan, orang-orang yang tergabung dalam KKB tersebut memang harus diadili sehingga pencarian dan penyisiran akan terus dilakukan.

Sampai saat ini, pihaknya tengah melakukan pengejaran dengan menyisir ke lokasi yang dianalisa sebagai tempat persembunyiannya, cepat lambat teroris KKB harus diadili.

Suriastawa juga mengakui bahwa selama ini para miltan KKB kerap menyebarkan hoax yang menjerumuskan. Banyaknya informasi bohong yang terus disebarkan oleh KKB ini tentu saja membuktikan bahwa saat ini mereka memang tengah dalam posisi terdesak, posisi mereka kini terkepung oleh aparat gabungan TNI Polri.

Terlebih, masyarakat Papua pun telah membenci para anggota KKB lantara kelompok tersebut kerap menebar teror, melakukan perampasan, memperkosa dan membakar rumah di tanah Cenderawasih.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Kepala Kepolisia RI Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan bahwa pihaknya telah memetakan empat kabupaten di Papua yang dianggap rawan aksi kekerasan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Empat kabupaten tersebut adalah, Intan Jaya, Mimika, Puncak dan Nduga. Empat Kabupaten ini juga telah dipetakan beberapa kelompok di setiap kabupaten.

Gatot menyebutkan, wilayah Intan Jaya terdapat tiga kelompok KKB yang kerap melakukan kekerasan. Kelompok tersebut yaitu kelompok pimpinan Sabinus Waker, kelompok Undius Kogoya dan kelompok pimpinan Lewis Kogoya.

Sementara di Kabupaten Puncak, terdapat lima kelompok yang berdiam di wilayah ini, yakni kelompok pimpinan Goliath Tabuni, Lekagak Telenggen, Peni Murib dan Kelompok pimpinan Ando Waker.

Sedangkan di Mimika dan Nduga, masing-masing satu kelompok yakni di Mimika yang dipimpin oleh Joni Botak dan di Nduga yang dipimpin oleh Egianus Kogoya.

Ia juga mengatakan bahwa sepanjang tahun 2021, Polisi mencatat sedikitnya terdapat 26 kasus penyerangan, penembakan dan kontak senjata yang dilakukan KKB di empat Kabupaten tersebut.

Dari 26 kejadian tersebut, telah menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka.

Saat ini sebanyak 31 orang anggota KKB telah ditindak. Dari 31 orang 22 orang di antaranya meninggal dunia.Sebelumnya seorang aktifis Papua di Manado, Tadeus Wenda pada Februari 2021 lalu, dirinya menilai bahwa gerakan separatis hanya akan merongrong keutuhan NKRI. Mahasiswa Papua di Sulawesi Utara secara tegas menolak setiap aksi separatis baik di Papua maupun di Sulut.

Ia juga menghimbau kepada rekan-rekan mahasiswa Papua yang sedang menimba ilmu di Sulut agar tidak terpancing oleh isu-isu provokasi yang digencarkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Dirinya juga berharap agar mahasiswa Papua di Sulut bersama elemen masyarakat lainnya untuk terus mendukung program pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.

Aksi penyerangan yang dilakukan oleh KKB tentu menjadi ancaman yang serius terhadap kedaulatan NKRI dan jalannya program pembangunan di Papua yang tengah digalakkan oleh pemerintah.

Apalagi pada tahun ini, Papua akan menjadi tuan rumah perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON), tentu saja agenda besar ini jangan sampai mendapatkan gangguan dari KKB yang gemar memancing kericuhan.

Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, melaporkan bahwa saat ini anggota KKB diperkirakan hanya menyisakan 150 orang militan saja.

Sementara itu pimpinan KKB Terinus Enumbi muncul setelah seorang anak buahnya yang berinisial LW diamankan personel TNI Polri. Pentolan teroris di Papua ini ternyata sudah dua kali mengkhianati NKRI.

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, bahwa Terinus Enumbi sudah pernah menyerahkan diri ke Pangkuan NKRI pada 2016 lalu. Namun pada 2018, dirinya kembali beraksi sebagai bagian dari KKB.

Keberadaan KKB di Papua memang sudah sepantasnya diburu dan diberangus, demi terciptanya kedaulatan NKRI, apalagi mereka kerap melakukan teror dan provokasi untuk mencari dukungan demi ambisi kelompoknya.

Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bali

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.