• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Apresiasi Masyarakat atas Tindakan Tegas Aparat terhadap KST di Papua

Apresiasi Masyarakat atas Tindakan Tegas Aparat terhadap KST di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 6 June 2021

Oleh: Dombe Lokbere (Mahasiswa Papua di Yogyakarta)

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menyatakan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua termasuk kelompok teroris, yang pada akhirnya disebut sebagai Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Sebuah keputusan hukum dan politik yang disambut baik oleh banyak kalangan.

KST di Papua memang sangat meresahkan seluruh rakyat Indonesia, khususnya warga Papua. Bertahun-tahun mereka menyebarkan teror secara fisik maupun psikis. Bahkan, dalam aksinya selama ini, ribuan orang telah mereka bunuh, mulai dari aparat TNI/Polri hingga warga sipil. Dengan mental pengecut mereka selalu melarikan diri ke dalam hutan setelah melakukan aksi teror.

Kekuatan politik memang dimainkan oleh orang-orang pendukung KST di Papua, terutama pihak-pihak yang berada di luar negeri. Mathias Wenda, Benny Wenda, dan Veronica Koman adalah diantaranya yang menghembuskan isu soal adanya ketidakadilan politik, ekonomi, dan hukum di Papua.

Mathias dan Benny malah lebih jauh lagi tindakannya, karena mereka adalah pendiri dua kelompok pemberontak di Papua, yaitu Pembebasan Nasional Papua Barat (WPNCL) oleh Mathias Wenda dan Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) oleh Benny. Kedua kelompok ini gencar melakukan aksi, yang kemudian didukung oleh gerakan vokal mengatasnamakan HAM oleh Veronica di Australia.

Keputusan untuk menetapkan KKB menjadi kelompok teroris adalah pintu masuk bagi penegakan hukum di NKRI dengan lebih masif, tanpa harus khawatir akan dikecam oleh negara-negara lain. Rasanya tidakk ada satu negara pun yang secara terbuka membela kelompok teroris. Tentu saja ini sebuah kemenangan besar bagi aksi penegakan hukum dan kedaulatan NKRI di Tanah Papua.

Kita pahami bersama bahwa pembunuhan yang dilakukan KKB di Papua (KST) kepada warga sipil juga melanggar HAM dan hak hidup yang tidak dapat ditolerir dalam keadaan apapun, bukan tafsir sepihak kelompok LSM yang berlindung dibalik kata “Humanis”. Hal lain dengan adanya pernyataan resmi dari pemerintah RI bahwa KKB di Papua adalah teroris.

Selama ini pemberantasan terorisme memang lebih banyak menyasar kepada kelompok-kelompok agama tertentu, sehingga kemudian muncul sinyalemen bahwa polisi “tidak adil” atau bahkan yang lebih tajam “memusuhi agama tertentu”. Padahal, kedua sinyalemen itu mustahil dilakukan oleh institusi sebesar kepolisian.

Sebagai kelompok teroris bersenjata, titisan OPM di Papua memang tidak membawa agama di dalam gerakannya, melainkan murni politik. Kelompok Separatis dan Teroris juga merupakan sumber konflik bagi masyarakat Papua, maka warganet dan kaum milenial asli Papua perlu mendukung penegakan hukum terhadap KST Papua.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.