• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Tindak Tegas ASN Tergabung Ormas Radikal

Tindak Tegas ASN Tergabung Ormas Radikal

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 8 February 2021

Oleh : Deka Prawira

Pemerintah akan menindak tegas ASN yang terbukti bergabung dengan organisasi radikal. Mereka akan kena berbagai sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung dari kesalahannya.

Masyarakat menyetujui tindakan tegas pemerintah karena seorang ASN harus setia pada negara dan tidak boleh bersimpati pada ormas radikal.

ASN adalah profesi yang dianggap memiliki kedudukan cukup tinggi di masyarakat, karena punya gaji yang cukup besar dan kecerdasan.

Karena ujian CPNS dianggap sulit dan seleksinya sangat ketat. Pekerjaan sebagai ASN masih diminati oleh kaum muda, karena dianggap stabil dan nantinya berhak menikmati uang pensiun pasca purna tugas.

Namun untuk menjadi ASN yang baik, mereka harus menunjukkan attitude dan juga nasionalisme.

Tidak boleh seenaknya dan malah bergabung dalam ormas terlarang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN yang terbukti memiliki ikatan dengan ormas terlarang akan ditindak tegas.

Dasar hukum dari larangan ini adalah SE Bersama nomor 2 tahun 2021. Dalam surat itu disebutkan pelarangan, pencegahan, penindakan, serta hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat ormas terlarang.

ASN tidak boleh jadi anggota atau simpatisan ormas terlarang, mendukung, dan terlibat dalam kegiatan mereka. Selain itu, memakai atribut ormas juga dilarang keras.

SE bersama ini dibuat untuk menegaskan aturan sebelumnya, yakni SKB tentang larangan kegiatan ormas terlarang yang terbit pada desember 2020. Sehingga tiap ASN diharap sadar dan tidak mau terlibat dalam ormas yang dianggap terlarang oleh pemerintah. Jika mereka pernah jadi anggota, maka harus keluar dan jangan boleh masuk kembali.

Baca juga: Mengapresiasi Upaya Pemerintah Menekan Penularan Covid-19

Tjahjo melanjutkan, SE ini ditujukan bagi ASN agar menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada pancasila dan UUD 1945. Dalam artian, seorang pegawai negeri memang harus menunjukkan nasionalisme dan kecintaan pada negara. Ia digaji oleh pemerintah, maka harus pro pemerintah.

Sedangkan ormas terlarang selalu bersebrangan dengan pemerintah. Jika seorang ASN jadi petinggi di ormas terlarang, dan memaki kebijakan pemerintah, bagaikan meludah di sumur sendiri. Ketika ia tidak setia maka akan mendapat hukuman, karena syarat untuk jadi ASN harus berjiwa nasionalis.

Hukuman bagi ASN yang ketahuan berafiliasi dengan organisasi terlarang ada bermacam-macam. Mulai dari teguran, skors, hingga pemecatan secara tidak hormat. Hukuman ini tergantung dari kesalahannya. Jika ia masih dalam tahap bersimpati pada ormas terlarang, maka hanya ditegur oleh sang atasan, asal ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun jika seorang ASN sangat setia pada ormas terlarang dan jadi petingginya, dan sering melakukan hate speech di dunia maya, ia bisa kena hukuman yang paling berat. Karena sudah melakukan kesalahan fatal. Aturan dan ancaman hukuman akan membuat ASN berpikir 2 kali untuk mengikuti kegiatan pada ormas terlarang.

Pelarangan dan ancaman hukuman ini dinilai sangat wajar. Jika ASN terlibat ormas terlarang, maka akan sangat berbahaya, karena bisa memanfaatkan jabatannya. Para pegawai CPNS yang masih polos bisa-bisa direkrut untuk jadi anggota baru. Oleh karena itu, aturan ini dianggap wajar, untuk pencegahan merebaknya radikalisme di Indonesia.

Kita tidak boleh berpikir negatif dan menyangka aturan ini seperti zaman orde baru. Karena tidak apple to apple dan kasusnya beda jauh. Seorang ASN yang kena hukum karena terlibat ormas terlarang, sudah diselidiki terlebih dahulu. Jadi tidak asal tuduh dan kena fitnah, lalu terkena hukuman dari sang atasan.

Pelarangan ASN untuk jadi anggota, pengurus, atau simpatisan ormas terlarang dipuji oleh masyarakat. Karena mereka menilai bahwa seorang pegawai negeri harus memiliki sifat nasionalisme dan setia pada negara. Sehingga tidak boleh terlibat radikalisme dan berafiliasi pada ormas terlarang.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiwa Cikini

Pemerintah Libatkan Sekolah dan Keluarga Bangun Literasi Gizi Lewat MBG

August 30, 2026

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih 

August 30, 2026

Pemerintah Libatkan Sekolah dan Keluarga Bangun Literasi Gizi Lewat MBG

By Kata IndonesiaAugust 30, 20260

Pemerintah Libatkan Sekolah dan Keluarga Bangun Literasi Gizi Lewat MBG JAKARTA — Pemerintah mendorong Program…

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih 

By Kata IndonesiaAugust 30, 20260

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih  Oleh: Catur Ronggo Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di Bali pada 25 Agustus 2026 layak dibaca sebagai salah satu langkah konkrit dalam membangun kemandirian energi. Target tersebut bukan sekadar menambah kapasitas pembangkit, tetapi juga menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah: energi bersih ditempatkan sebagai instrumen ketahanan nasional, penguatan industri, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketergantungan pada energi fosil. Presiden Prabowo menargetkan pembangunan PLTS 100 GWp dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Tenggat agresif menunjukkan pemerintah ingin mempercepat eksekusi, bukan membiarkan transisi energi berhenti pada dokumen perencanaan. Target itu sekaligus menjadi tantangan koordinasi bagi kementerian, PLN, pelaku usaha, dan seluruh ekosistem energi nasional untuk mengubah potensi surya Indonesia menjadi kapasitas listrik yang nyata. Pilihan energi surya memiliki dasar yang kuat. Pemerintah mencatat potensi energi surya Indonesia mencapai sekitar 3.294 GWp, sementara kapasitas terpasang hingga April 2026 baru sekitar 1,5 GWp. Kesenjangan tersebut memperlihatkan besarnya ruang yang masih dapat dimanfaatkan. Karena itu, megaproyek 100 GWp bukan hanya proyek infrastruktur, melainkan upaya mengubah sumber daya alam yang selama ini belum optimal dimanfaatkan menjadi kekuatan ekonomi dan energi nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperkirakan kebutuhan investasi untuk keseluruhan program mencapai sekitar 73 miliar dolar AS atau lebih dari Rp1.140 triliun. Nilai tersebut memang sangat besar, tetapi harus dilihat sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat fondasi energi nasional. Bahlil juga memperkirakan program ini dapat menciptakan sekitar 5,52 juta lapangan kerja dan menghasilkan efisiensi subsidi energi hingga Rp73,9 triliun setiap tahun. Dengan demikian, belanja pembangunan diarahkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas. Besarnya kebutuhan investasi juga membuka ruang kolaborasi antara negara dan sektor swasta. Pemerintah menyiapkan skema Independent Power Producer bagi investor yang mampu menawarkan harga listrik kompetitif. Apabila tidak terdapat penawaran yang memenuhi prinsip efisiensi, pemerintah menyiapkan opsi pembangunan melalui Danantara. Pola ini menunjukkan negara tetap memegang kendali strategis, sekaligus membuka kesempatan bagi modal dan kemampuan usaha untuk mempercepat pembangunan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan bertahap agar pelaksanaan dapat dikawal secara terukur. Tahap awal diarahkan pada 17 GWp, dilanjutkan 18 GWp, kemudian sekitar 35 GWp pada fase berikutnya, sementara kapasitas sisanya akan ditetapkan melalui tahapan lanjutan. Peta jalan tersebut penting karena proyek sebesar 100 GWp membutuhkan kesiapan lahan, jaringan transmisi, pembiayaan, teknologi penyimpanan, serta koordinasi lintas sektor.…

PLTS 100 GWp, Lompatan Peradaban Energi Indonesia

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

PLTS 100 GWp, Lompatan Peradaban Energi Indonesia Oleh : Radjiman Arif Indonesia sedang memasuki babak…

Daulat Energi Mendekat, Megaproyek PLTS Disiapkan Serap 5,52 Juta Tenaga Kerja

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Daulat Energi Mendekat, Megaproyek PLTS Disiapkan Serap 5,52 Juta Tenaga Kerja JAKARTA – Pemerintah di…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.