Tindak Tegas ASN Tergabung Ormas Radikal

Oleh : Deka Prawira

Pemerintah akan menindak tegas ASN yang terbukti bergabung dengan organisasi radikal. Mereka akan kena berbagai sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung dari kesalahannya.

Masyarakat menyetujui tindakan tegas pemerintah karena seorang ASN harus setia pada negara dan tidak boleh bersimpati pada ormas radikal.

Baca Juga

ASN adalah profesi yang dianggap memiliki kedudukan cukup tinggi di masyarakat, karena punya gaji yang cukup besar dan kecerdasan.

Karena ujian CPNS dianggap sulit dan seleksinya sangat ketat. Pekerjaan sebagai ASN masih diminati oleh kaum muda, karena dianggap stabil dan nantinya berhak menikmati uang pensiun pasca purna tugas.

Namun untuk menjadi ASN yang baik, mereka harus menunjukkan attitude dan juga nasionalisme.

Tidak boleh seenaknya dan malah bergabung dalam ormas terlarang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN yang terbukti memiliki ikatan dengan ormas terlarang akan ditindak tegas.

Dasar hukum dari larangan ini adalah SE Bersama nomor 2 tahun 2021. Dalam surat itu disebutkan pelarangan, pencegahan, penindakan, serta hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat ormas terlarang.

ASN tidak boleh jadi anggota atau simpatisan ormas terlarang, mendukung, dan terlibat dalam kegiatan mereka. Selain itu, memakai atribut ormas juga dilarang keras.

SE bersama ini dibuat untuk menegaskan aturan sebelumnya, yakni SKB tentang larangan kegiatan ormas terlarang yang terbit pada desember 2020. Sehingga tiap ASN diharap sadar dan tidak mau terlibat dalam ormas yang dianggap terlarang oleh pemerintah. Jika mereka pernah jadi anggota, maka harus keluar dan jangan boleh masuk kembali.

Baca juga: Mengapresiasi Upaya Pemerintah Menekan Penularan Covid-19

Tjahjo melanjutkan, SE ini ditujukan bagi ASN agar menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada pancasila dan UUD 1945. Dalam artian, seorang pegawai negeri memang harus menunjukkan nasionalisme dan kecintaan pada negara. Ia digaji oleh pemerintah, maka harus pro pemerintah.

Sedangkan ormas terlarang selalu bersebrangan dengan pemerintah. Jika seorang ASN jadi petinggi di ormas terlarang, dan memaki kebijakan pemerintah, bagaikan meludah di sumur sendiri. Ketika ia tidak setia maka akan mendapat hukuman, karena syarat untuk jadi ASN harus berjiwa nasionalis.

Hukuman bagi ASN yang ketahuan berafiliasi dengan organisasi terlarang ada bermacam-macam. Mulai dari teguran, skors, hingga pemecatan secara tidak hormat. Hukuman ini tergantung dari kesalahannya. Jika ia masih dalam tahap bersimpati pada ormas terlarang, maka hanya ditegur oleh sang atasan, asal ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun jika seorang ASN sangat setia pada ormas terlarang dan jadi petingginya, dan sering melakukan hate speech di dunia maya, ia bisa kena hukuman yang paling berat. Karena sudah melakukan kesalahan fatal. Aturan dan ancaman hukuman akan membuat ASN berpikir 2 kali untuk mengikuti kegiatan pada ormas terlarang.

Pelarangan dan ancaman hukuman ini dinilai sangat wajar. Jika ASN terlibat ormas terlarang, maka akan sangat berbahaya, karena bisa memanfaatkan jabatannya. Para pegawai CPNS yang masih polos bisa-bisa direkrut untuk jadi anggota baru. Oleh karena itu, aturan ini dianggap wajar, untuk pencegahan merebaknya radikalisme di Indonesia.

Kita tidak boleh berpikir negatif dan menyangka aturan ini seperti zaman orde baru. Karena tidak apple to apple dan kasusnya beda jauh. Seorang ASN yang kena hukum karena terlibat ormas terlarang, sudah diselidiki terlebih dahulu. Jadi tidak asal tuduh dan kena fitnah, lalu terkena hukuman dari sang atasan.

Pelarangan ASN untuk jadi anggota, pengurus, atau simpatisan ormas terlarang dipuji oleh masyarakat. Karena mereka menilai bahwa seorang pegawai negeri harus memiliki sifat nasionalisme dan setia pada negara. Sehingga tidak boleh terlibat radikalisme dan berafiliasi pada ormas terlarang.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiwa Cikini

Related Posts

Add New Playlist