• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Energi»Taruhan Nyawa Menjaga Pasokan Daya

Taruhan Nyawa Menjaga Pasokan Daya

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 22 January 2020

“Kalau dokter sedang melakukan operasi kepada pasien, lalu listrik tiba-tiba mati, taruhannya adalah nyawa pasien,” ujar Martin Setiawan, seorang praktisi industri kelistrikan sebagaimana dikutip sebuah media nasional terkemuka.

Memang tidak terbayangkan apabila dalam situasi gawat darurat tersebut, listrik yang menggerakkan seluruh pelaratan medis tak bisa berfungsi karena tidak ada daya. Meskipun pada umumnya rumah sakit mencadangkan pasokan dari genset, perpindahannya pasti memakan waktu dan bisa berisiko terhadap keselamatan pasien yang sedang menjalani operasi.

Itu baru di satu sektor saja, pelayanan kesehatan rumah sakit. Bagaimana dengan industri? Bagaimana dengan transportasi? Bagaimana dengan perbankan? Ratusan, bahkan ribuan bidang kehidupan manusia, tergantung pada keberadaan listrik selama 24 jam penuh. Bagaimana jika transaksi perbankan tiba-tiba terhenti karena peralatannya mati? Bagaimana jika kereta api tiba-tiba berhenti karena ketiadaan pasokan listrik?

Listrik, memang sudah seperti nyawa manusia itu sendiri. Tanpanya, kita seolah-olah mati. Begitu tergantungnya hidup manusia terhadap listrik. Tapi kita tidak pernah bertanya, bagaimana listrik disediakan? Bagaimana menjaga supaya ia tetap ada di sekitar kita 24 jam 7 hari seminggu dan 30 hari sebulan, sepanjang tahun?

PLN sebagai penyedia jaringan listrik negara adalah pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan pasokan listrik 24/7/30 tadi. Dengan kondisi geografis Indonesia yang kompleks, terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil, PLN membagi-bagi pelayanannya ke dalam 22 sistem besar.

Seluruh sistem tersebut memerlukan perawatan rutin, pengawasan yang juga non-stop, 24/7. Sistem kelistrikan Pulau Jawa adalah yang paling besar kebutuhan dayanya, dan dengan demikian juga paling besar suplai dayanya. Di pulau inilah lebih dari 60 persen penduduk negeri yang jumlahnya hampir 270 juta tinggal.

Perawatan rutin, mutlak dilakukan untuk menjaga kesinambungan pasokan. Di Jakarta dan sekitarnya, salah satu instrumen vital untuk memastikan pasokan adalah jaringan tegangan ekstra tinggi dan gardu induk. Pemeliharaan SUTET dengan tegangan 500 kV adalah salah satu yang paling berisiko dan memerlukan penanganan cermat dan kehati-hatian ekstra tinggi.

Tiang jaringan listrik SUTET di Cawang, Jakarta Timur, misalnya, berdiri tegak setinggi 50 m. Di dalam kabel tersebut, ada setrum dengan tegangan 500 kV, yang siap membakar apa saja yang menyangkut di dalam kabel.

Para pekerja PLN di lapangan, harus melakukan pemeliharaan ini secara rutin, berdasarkan catatan dari sistem pengendali. Komponen apa yang harus dibersihkan, apa yang harus diganti, semuanya terdeteksi, dan memerlukan penanganan seketika jika terjadi gangguan.

Mereka bekerja dengan prosedur keamanan dan peralatan pengamanan yang sangat ketat dan tidak bisa ditawar-tawar. Jika di rumah sakit tiada listrik risikonya nyawa, pekerjaan perawatan ini juga bertaruh nyawa. Maka, keamanan dan keselamatan kerja adalah faktor paling utama.

Jaringan di Cawang tadi, hanyalah satu titik yang harus dimonitor dan dijaga setiap saat. Saat ini, PLN harus bertanggung jawab terhadap jaringan tegangan ekstra tinggi sampai tegangan rendah, yang panjang jaringannya mencapai kira-kira 1 juta km. Lebih dari 20 kali keliling bumi yang cuma 45 ribu km.

Listrik adalah nyawa kehidupan. Memastikan keberadaan dan kelangsungannya, adalah tanggung jawab menyelamatkan nyawa jutaan manusia. PLN mengemban misi dan memikul tanggung jawab itu di pundak mereka. Dengan taruhan nyawa.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.