• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»SKB 11 Menteri Merupakan Upaya Cegah Radikalisme di Kalangan ASN

SKB 11 Menteri Merupakan Upaya Cegah Radikalisme di Kalangan ASN

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 13 December 2019

Oleh : Muhammad Zaki

Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri merupakan pedoman untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) terpapar radikalisme dan bukan kebijakan Islamophobia. Politisasi SKB 11 Menteri yang dikaitkan dengan Islamophobia merupakan cara berpikir sempit dan menganggap remeh ancaman nyata paham anti Pancasila.Rencana

penerapan Surat Keterangan Bersama (SKB) 11 menteri tengah menuai kontroversi. Ada pihak-pihak yang menuduh keputusan ini ialah wujud dari Islamophobia. Lalu apa itu Islamophobia?

  • Islamophobia secara singkat dapat diartikan sebagai bentuk ketakutan terhadap segala sesuatu yang berkenaan dengan Islam. Bisa dikatakan Islamophobia ini adalah ketakutan berlebihan yang tidak memiliki dasar berpikir yang kuat tentang Islam bahkan bisa disebut dengan mengada-ada.
    Mereka yang berpaham Islamophobia biasanya adalah mereka yang telah memiliki persepsi salah tentang muslim, ber-prasangka buruk kepadanya, serta menyatakan bahwa Islam adalah agama yang penuh kebencian, intoleran, kekerasan dan membatasi umatnya dengan segala larangan-larangan.

Menurut Cendekiawan Muslim Prof Komaruddin Hidayat, akar dari Islamophobia ini berasal dari perbedaan teologi atau keyakinan beragama. Antara Islam dan agama lain jelas berbeda teologinya bukan? Termasuk, perbedaan kemajuan dari segi teknologi.
Opini umum menyatakan bahwa Islam adalah agama perusak yang penuh dengan kekerasan ini awalnya digelontorkan oleh Barat agar masyarakat dunia tidak mengenal Islam apalagi memeluknya. K

mereka akan Islam makin terlihat dengan usaha dan kerja keras sehingga membentuk sebuah tata dunia baru yang menjadikan Islam sebagai agama yang harus dihindari, ditinggalkan, bahkan kalau perlu dilarang baik secara pengenaan atribut, pelaksanaan ibadahnya, dan yang paling penting adalah jangan sampai hukum Islam yang adil dan bijaksana mewarnai suatu negara.
Islamophobia ini makin diperkuat dengan kejadian-kejadian teror. Pelakunya ditengarai merupakan kelompok Islam radikal dari negara-negara yang memiki basis penganut Islam cukup besar di dunia, Misalnya saja, Bom bunuh diri di Inggris, Bom Bunuh diri di Spanyol, tragedi WTC di Amerika, dan juga sederet insiden lain yang membuat publik melabeli Islam adalah agama terorisme.

Pemahaman ini tentunya sangat salah dan cukup disayangkan. Mengingat SKB 11 menteri ini lahir dari keprihatinan pemerintah kala melihat penyebaran radikalisme yang kian mengkhawatirkan. Khususnya di lingkungan ASN (Aparatur Sipil Negara). ASN yang tak hanya berfungsi sebagai pelayan masyarakat namun juga berperan dalam mewujudkan ketatanegaraan secara sehat. Jika ASN-nya saja terpapar radikalisme bagaimana orang-orang yang bersinggungan dengan ASN ini?

Sebagai contoh; guru adalah anggota ASN, katakanlah guru ini terpapar radikalisme dan mengajar bibit-bibit generasi bangsa, bukankah nantinya akan menimbulkan kekhawatiran? Kemungkinan paham-paham radikal yang dianutnya akan disalurkan kepada anak-anak didiknya. Entah secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi. Sehingga wajar saja suatu negara menindaklanjuti kasus ini dengan menerbitkan SKB 11 menteri. Pemberlakuan ini bukanlah tanpa alasan, yakni salah satu upaya perlindungan pemerintah terhadap ASN atas radikalisme yang dinilai telah mengancam integritas nasional.
Penerapan SKB 11 menteri ini ditengarai memiliki 11 butir, yang intinya ialah pelarangan atas berbagai tindakan berbau radikalisme seperti, ujaran kebencian, hoax, penyebaran meme yang tidak mendidik melalui media sosial. Sanksi akan diberlakukan bagi pengunggah konten termasuk orang-orang yang berdiskusi dalam percakapan tersebut yang mana memberikan kontribusinya dengan cara klik like, dislike, share, retweet, broadcast dan sebagainya.

Hal ini merupakan sebuah kebijakan baru yang harus dipahami betul-betul. Jika dilihat dari pengalaman, kebanyakan masyarakat selalu meneruskan berita-berita yang belum tentu kebenarannya. Akibatnya, konten yang disajikan menjadi simpang siur dan membingungkan. Maka dari itu, pemerintah secara tegas ingin menekan aktivitas yang merugikan ini melalui aturan SKB 11 Menteri. Namun, jika ada yang menganggap bahwa SKB 11 Menteri ini Islamophobia adalah salah besar! Karena membenturkan keagamaan dengan pemerintah tidaklah dibenarkan.
Tak menampik peranan dunia digitalisasi ini membuat penggunanya menjadi ketagihan. Pengakuan akan esksitensi serta diikuti sebagai tren dinilai sebagai pencapaian yang mengagumkan. Padahal, ancaman negatif berupa paparan radikalisme yang terus menggeliat melalui media sosial ini tidak mereka sadari. B

ujaran kebencian, hoax hingga meme yang tidak mendidik seolah menjadi suatu hal yang biasa. Bahkan, mereka menganggapnya bahan lucu-lucuan saja.
Padahal aktivitas ini dapat memicu permasalahan lain yang lebih luas. Menjadikan penggunanya bersifat lebih ekstrim , benar sendiri, hingga menunjukkan perilaku menyimpang. Pemberlakuan SKB 11 menteri ini khusus ditujukan negara untuk melindungi seluruh warganya dari paparan radikalisme yang kian menguat ditengah perkembangan zaman 4.0 yang makin mengkhawatirkan.

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional

August 22, 2026

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional

August 22, 2026

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional  Oleh: Ricky Rinaldi Pemerintah terus memperkuat transformasi ekonomi nasional dengan menempatkan investasi sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan jangka panjang. Dalam arah kebijakan menuju 2027, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memperoleh peran strategis sebagai instrumen untuk mengoptimalkan aset negara, memperkuat investasi, dan mendorong pembangunan sektor-sektor strategis. Kehadiran Danantara menunjukkan upaya pemerintah membangun sumber pertumbuhan baru yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Presiden Prabowo Subianto menegaskan posisi tersebut dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 14 Agustus 2026 lalu. Presiden menyebut Danantara sebagai dana kedaulatan yang harus menjadi instrumen untuk membangun kapasitas bangsa dalam jangka panjang. Danantara karena itu diarahkan bukan sekadar sebagai pengelola aset negara, melainkan sebagai bagian dari strategi investasi dan pembangunan sektor strategis yang memberikan manfaat berkelanjutan. Arah tersebut memperlihatkan perubahan pendekatan dalam mengelola kekuatan ekonomi nasional. Aset negara perlu ditempatkan pada kegiatan produktif yang mampu meningkatkan kapasitas industri, mempercepat hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan nasional. Melalui pengelolaan yang terintegrasi, Danantara diharapkan mampu menghubungkan kekayaan negara dengan kebutuhan investasi serta proyek pembangunan yang memiliki nilai strategis dan manfaat jangka panjang. Peran Danantara semakin penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa konsolidasi aset Danantara dapat menjadi katalis peningkatan investasi. Danantara dapat memaksimalkan aset dan proyek untuk menarik partisipasi sektor swasta dan pelaku ekonomi nonpemerintah. Dengan demikian, investasi negara dapat menciptakan efek crowd-in, yakni mendorong dunia usaha meningkatkan ekspansi, membuka fasilitas produksi baru, dan memperluas kegiatan bisnis. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional merupakan tanggung jawab bersama seluruh pelaku ekonomi. Pemerintah tidak hanya berperan sebagai penyedia anggaran, tetapi juga menciptakan kondisi yang memungkinkan sektor swasta berkembang. Investasi Danantara dapat menjadi pemicu awal yang kemudian diikuti modal swasta sehingga kapasitas ekonomi nasional meningkat secara lebih luas. Sinergi tersebut juga berpotensi memperbesar penciptaan lapangan kerja dan memperkuat aktivitas ekonomi di berbagai daerah. Strategi investasi Danantara diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki nilai strategis dan potensi dampak luas. Delapan sektor utama yang menjadi fokus meliputi energi terbarukan, mineral, infrastruktur digital, infrastruktur dan utilitas, real estat, layanan keuangan, pangan dan pertanian, serta layanan kesehatan. Pemilihan sektor tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat ketahanan nasional, dan membangun fondasi pertumbuhan baru yang lebih bernilai tambah.…

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara…

Danantara Kawal Penyederhanaan BUMN agar Aset Negara Lebih Produktif  

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Kawal Penyederhanaan BUMN agar Aset Negara Lebih Produktif Jakarta – Transformasi dan restrukturisasi Badan…

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi 

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi  Oleh: Hanan Alfawazi Ketahanan energi merupakan salah satu fondasi utama bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Tanpa pasokan energi yang cukup, terjangkau, dan dapat diandalkan, pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat akan menghadapi berbagai hambatan. Karena itu, arah kebijakan energi Indonesia pada 2027 memiliki arti strategis, bukan sekadar sebagai agenda sektoral, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian nasional. Kebutuhan energi terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, sementara produksi minyak nasional menghadapi tekanan penurunan alamiah. Pada saat yang sama, dinamika geopolitik global membuat harga dan pasokan energi semakin sulit diprediksi. Kondisi tersebut membuat penguatan sumber energi domestik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Dalam konteks tersebut, target lifting minyak sebesar 610 ribu barel per hari dan lifting gas sekitar 950 ribu barel setara minyak per hari dalam RAPBN 2027 menjadi salah satu instrumen penting. Target tersebut dinilai realistis oleh Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, terutama dengan melihat peluang optimalisasi lapangan produksi yang telah ada serta pengembangan sumur-sumur baru. Namun, peningkatan lifting tidak dapat dicapai hanya dengan menetapkan target. Sektor hulu migas membutuhkan investasi, teknologi, kepastian regulasi, serta proses pengembangan lapangan yang efisien. Tantangan natural decline juga harus dihadapi secara serius karena sebagian lapangan migas nasional telah memasuki fase produksi yang matang. Anggota Dewan Energi Nasional Saleh Abdurrahman melihat masih terdapat ruang untuk menahan laju penurunan alamiah tersebut melalui optimalisasi sumur eksisting dan pengembangan sumur baru. Pengembangan wilayah frontier serta penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) juga menjadi bagian dari pilihan strategis untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi nasional. Artinya, kebijakan peningkatan lifting harus ditempatkan sebagai agenda jangka panjang. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar angka produksi dalam satu tahun anggaran, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan investasi dan penemuan cadangan baru. Jika investasi hulu berjalan konsisten, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperkuat ekosistem industri migas nasional.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.