• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Semua Pihak Perlu Gotong Royong Selesaikan Pandemi

Semua Pihak Perlu Gotong Royong Selesaikan Pandemi

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 20 July 2021

Oleh : Anindya Putri

Dampak Corona memang sangat dahsyat sehingga pemerintah berupaya mengatasinya. Namun, kerja sama yang baik antara masyarakat, tim satgas Covid, dan pihak-pihak lain akan sangat membantu pemerintah, sehingga penanganan Covid bisa dilakukan dengan lebih cepat. Masyarakat mau bergotong royong, agar mempercepat penanganan pandemi.

Selama 16 bulan pandemi, banyak yang merasa tersiksa karena dikejar-kejar ketakutan akan Corona. Virus Covid-19 yang berukuran kecil telah membuat perubahan besar pada kehidupan masyarakat, terutama perekonomian. Pemerintah bekerja karas agar pandemi tidak membuat Indonesia terjeblos dalam inflasi atau krisis ekonomi jilid 2.

Untuk mengatasi dampak pandemi maka semua pihak wajib untuk bergotong royong. Kerja sama dibutuhkan karena pemerintah tidak mungkin berjalan sendiri dalam menangani dampak Corona. Kekompakan seluruh elemen masyarakat akan meringankan dampak pandemi dan membuat siksaan ini cepat selesai.

Arnod Sahite, Wasekjen DPP KSPSI menyatakan bahwa saat ini terjadi krisis kesehatan yang hebat sehingga tidak boleh saling menyalahkan. Namun menghimpun seluruh energi positif bangsa untuk bersatu dan kompak hadapi situasi bersama. Kolaborasi positif dimulai dari komitmen internal untuk mendukung semua upaya pengatasan pandemi.

Kerja sama antara elemen masyarakat memang sangat diperlukan untuk mengatasi dampak pandemi. Warga sipil mendukung pemerintah dengan menaati aturan saat PPKM darurat dan mengurangi mobilitas dengan ikhlas. Pasalnya mereka menyadari bahwa pergerakan massa bisa menaikkan kasus Corona di Indonesia, sementara jumlah pasien sempat melonjak hingga lebih dari 30.000 orang per harinya.

Untuk mengurangi jumlah pasien Corona maka masyarakat juga menuruti protokol kesehatan 10 M. Mereka tertib memakai masker, menjaga jarak, dan menaati poin pada protokol yang lainnya, karena sadar bahwa hal ini akan membantu pemerintah dalam mengatasi Corona. Peraturan ini dibuat untuk masyarakat sendiri, agar terhindar dari bahaya virus Covid-19, sehingga wajib ditaati.

Presiden Jokowi berujar bahwa semua pihak harus berkolaborasi dan saling gotong-royong dalam mengatasi pandemi dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak wajib saling membantu untuk mengatasi ujian maha berat ini. Kerja keras pemerintah tidak mungkin berhasil tanpa dukungan masyarakat.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, nakes, tim satgas Covid, dan pihak lain sangat dibutuhkan untuk menghantam Corona. Pasalnya, jika hanya pemerintah yang bergerak akan sangat sulit. Misalnya ketika ada kewajiban untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Namun ada warga yang nekat menggelar pesta besar dan akhirnya membentuk klaster Corona baru.

Jika ada banyak kasus seperti ini maka akan sangat berbahaya karena jumlah pasien Corona akan terus naik. Oleh karena itu, masyarakat diharap tertib dan menuruti semua aturan dari pemerintah. Jika ada yang melanggar maka jangan ragu untuk melapor via telepon ke tim satgas, dan akan ada aparat yang langsung membubarkan kerumunan tersebut.

Selain itu, masyarakat juga bahu-membahu dalam mengatasi dampak Corona dengan berkegiatan sosial. Banyak perusahaan besar maupun kecil yang berderma dengan cara mengirim paket makan untuk para pasien yang sedang isolasi mandiri di rumah. Sehingga mereka bisa lekas sehat tanpa bingung bagaimana cara membeli nasi bungkus.

Masyarakat juga sadar dan saling bantu, jika ada yang isolasi mandiri maka akan ditolong dengan memberi suplemen, vitamin, susu, dll. Sehingga imunitas pasien akan naik dan lekas sehat. Gerakan saling bantu masih digaungkan agar tidak ada cerita pilu ketika ada pasien yang isolasi mandiri lalu meninggal karena kelaparan dan tidak punya stok obat di rumahnya.

Kolaborasi antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menyelesaikan pandemi. Jangan hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah, tetapi masyarakat juga bisa saling bantu dengan memperhatikan tetangga yang sedang isolasi mandiri. Kerja sama ini akan mempercepat penanganan pandemi dan kita semua bisa bebas Corona.

Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.