• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Mendukung Hukuman Berat Bagi Penyeleweng Dana Bansos

Mendukung Hukuman Berat Bagi Penyeleweng Dana Bansos

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 20 July 2021

Oleh : Astari Putri

Pemerintah mengawasi pemberian Bansos, agar tidak ada lagi yang berani mengemplang walau hanya sebagian. Masyarakat pun mendukung hukuman berat bagi penyeleweng dana Bansos karena merupakan bagian dari kejahatan luar biasa.

Kondisi perekonomian rakyat Indonesia agak oleng saat pandemi covid-19 dan pemerintah langsung memberikan bantuan sosial (Bansos). Walau sudah setahun pandemi tetapi akan ada Bansos lagi yang dikucurkan, karena memang masih ada kalangan masyarakat yang membutuhkan. Khususnya mereka yang kesusahan karena tak bisa bekerja di luar rumah saat PPKM mikro darurat.

Berbeda dengan Bansos periode sebelumnya yang berupa paket sembako, kali ini bantuan sosial akan diberikan senilai 600.000 rupiah (untuk 2 bulan). Pemerintah akan memberikannya ke masyarakat dengan berdasarkan data NIK dan berusaha meminimalisir kesalahan.

Penyelewengan dana Bansos juga akan ditindak tegas, apalagi di bawah menteri sosial yang baru yakni ibu Tri Rismaharini. Perempuan yang akrab disapa Risma memang dikenal tegas dan vokal, serta tidak mentolerir korupsi sesedikit apapun.

Apalagi yang diambil adalah dana Bansos yang diperuntukkan bagi rakyat miskin, tetapi malah ada niatan dari oknum untuk mengemplangnya.
Jika ada yang berani korupsi dana Bansos maka akan terancam hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling berat seumur hidup.

Ancamannya memang tidak main-main, karena untuk mencegah modus dari tikus-tikus berdasi yang tega menggerogoti uang rakyat. Selain kena hukuman kurungan, maka koruptor bahkan keluarganya juga terkena hukuman sosial dari masyarakat.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas seluruh pejabat dari tingkat Kementrian/Lembaga hingga kepala daerah yang mengambil keuntungan atau mencoba menyelewengkan dana penanggulangan corona, termasuk Bansos tunai. Terutama saat pemberlakuan PPKM mikro darurat.

Jaksa Agung menambahkan, jajarannya mulai dari tingkat pusat hingga Kejati dan Kejari harus melakukan pendampingan terkait penggunaan APBD dan Bansos corona. Jangan ragu jika ada pihak lembaga, kementrian, hingga kepala daerah yang berani mengambil keuntungan yang tidak sah bagi dirinya sendiri di saat kondisi seperti ini.

Pernyataan tegas dari Jaksa Agung sangat dipuji oleh masyarakat karena beliau anti korupsi dan tidak akan mentolerir pengemplangan dana Bansos sekecil apapun. Jika ada pengawasan dari kejaksaan, maka pejabat dari yang tingkat tinggi hingga kelurahan atau desa sekalipun tidak akan berkutik. Mereka tidak akan korupsi karena ada ancaman penjara.

Jika ada oknum pejabat yang masih nekat untuk korupsi maka hati nuraninya dipertanyakan. Mengapa masih tega menyunat dana Bansos yang tidak sebesar gaji resmi mereka? Seharusnya mereka sadar diri dan berempati, karena faktanya masih banyak rakyat yang butuh bantuan dari pemerintah. Namun bantuan sosial yang datang malah terang-terangan dikorupsi.

Begitu pula dengan pungli atau semacamnya. Jika ada kucuran dana Bansos yang diberikan di kantor kelurahan atau kantor desa, maka tidak boleh ada uang pelicin dari warga walau hanya 10.000 rupiah per orang.

Ini adalah sebuah pelanggaran dan rakyat tidak boleh diperas untuk mendapatkan Bansos, karena mereka sedang dalam kondisi ekonomi yang sangat kepayahan.

Penjagaan dari kejaksaan dan penegasan dari Kemensos adalah tindakan pencegahan agar tidak ada yang berani untuk korupsi, sekecil apapun. Jika ada korupsi terus-menerus maka bangsa ini akan hancur.

Penyeleweng dana Bansos akan kena ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Ancaman ini sengaja diperberat agar mereka kapok dan tidak berani melakukan penyunatan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil. Seharusnya mereka membantu warga sipil dan tidak menyunat dana Bansos seenaknya sendiri.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.