Headline

RUU Otsus Papua Jadi UU, Pemekaran Wilayah Jadi Tambah Mudah

DPR RI menyetujui revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau RUU Otsus Papua. Dengan adanya UU baru ini, pemekaran wilayah di Papua bisa menjadi lebih mudah.

Poin soal pemekaran wilayah di Papua ini tertuang dalam Pasal 76. Dalam UU Otsus Papua Tahun 2001, pasal ini hanya terdiri satu ayat saja. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 76 (UU Otsus Papua 2001)

Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

Dalam revisi UU perubahan, Pasal 76 terdiri atas lima ayat. Ayat 3 Pasal 76 menyatakan bahwa pemekaran dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan. Kendati demikian, dalam ayat 4 ditegaskan bahwa pemekaran harus memberi ruang untuk orang asli Papua (OAP). Berikut ini bunyi pasalnya:

 

Pasal 76

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah
otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah
persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.

(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Pesantren Darul Amanah Indonesia: Sistem Keamanan Haji Saudi Semakin Canggih dan Nyaman

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Amanah Kendal KH. Muhammad Fatwa menghadiri halalbihalal dengan Duta Besar Saudi…

12 hours ago

Resmi! Amran Sulaiman Kini Punya Hak Pilih Direksi BUMN Pangan Atas Restu Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan…

15 hours ago

Jeritan Hati Rakyat Soal PHK, Pulung Agustanto: Pemerintah Harus Segera Bertindak!

Ekonomi Indonesia diperkirakan akan menghadapi tekanan akibat berbagai kondisi yang berdampak ke tanah air. Perang…

15 hours ago

Kepuasan Publik dan Legitimasi Program MBG

Kepuasan Publik dan Legitimasi Program MBG Oleh : Rivka Mayangsari Dukungan publik terhadap pemerintahan Presiden…

15 hours ago

MBG dan Tingginya Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintah

MBG dan Tingginya Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintah Oleh: Asep Faturahman Program Makan Bergizi Gratis…

16 hours ago

Miris! Demi Cuan, Daging Ikan Sapu-sapu Ciliwung Jaktim Berakhir di Gerobak Siomay dan Pakan Bebek

Ikan sapu-sapu yang ditangkap di aliran Kali Ciliwung, Kramat Jati, Jakarta Timur, kerap dimanfaatkan oleh…

16 hours ago