• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»RKUHP Wujudkan Hukum Pidana Berorientasi Pancasila

RKUHP Wujudkan Hukum Pidana Berorientasi Pancasila

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 28 October 2022

RKUHP Wujudkan Hukum Pidana Berorientasi Pancasila

Oleh : Alula Khairunisa

Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi orientasi bagi produk hukum yang tengah dirumuskan, tidak terkecuali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang merupakan rancangan untuk memperbaharui KUHP agar sesuai dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, sangat penting dan sangat mendasar. Pancasila merupakan landasan yang sangat fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.

Kedudukan yuridis yang disandang Pancasila sejak 18 Agustus 1945 bersama dengan diundangkannya UUD 1945 dalam berita Republik Indonesia Nomor 7 oleh PPKI.

Pancasila merupakan ideologi atau dasar negara yang sudah final, sehingga keberadaannya harus menjadi norma dasar dalam penyusunan undang-undang ataupun regulasi.

Wakil Kepala BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum, mengatakan penyusunan RKUHP merupakan upaya menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak untuk memyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RKUHP.

Karjono menyebutkan, penyusunan RKUHP ini sebagai bentuk pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat. Pancasila sebagai landasan filosofis perlu diperhatikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna mencapai cita-cita hukum.
Karjono berharap dengan gotong royong dan berbagai pandangan yang lahir akan mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik, berlegitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tentu tidak mudah bagi sebuah negara yang sangat multikultur dan multietnis untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan. Oleh karena itu, kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPR RI dan seluruh elemen masyarakat harus terjalin kuat untuk mewujudkan KUHP Nasional yang baru.
Dalam dialog publik yang diselenggarakan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM ini ada 14 isu krusial yang dibahas. Di antaranya, pasal mengenai living law, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan diri melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter dan dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin.
Selain itu, contempt of court, unggas dan ternak yang merusak kebun, advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan dan perzinaan.
Karjono menambahkan, RKUHP ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, Karjono menegaskan, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan secara terpadu, terencana dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Pada kesempatan berbeda, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo mendorong agar RKUHP dapat segera disahkan. Pasalnya, KUHP yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam KUHP saat ini juga terdapat ketimpangan dominasi, di mana produk hukum ini dipakai oleh kolonial untuk menindas rakyat kecil. Hal tersebut tentu saja harus diubah, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara yang terakomodir dalam RKUHP pada pasal 190 ayat 1 yang dapat menjadi kekuatan hukum dalam menindak siapapun yang berniat untuk mengganti serta mengganggu gugat Pancasila.
Salah satu bentuk cerminan nilai pancasila dalam RKUHP ialah munculnya konsep asa legalitas materiil dalam pasal 2 RKUHP. Pasal 2 ayat (1) RKUHP yang menyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang undang”
Pasal tersebut didasari dari sebuah pemahaman bahwa hukum tidaklah terbatas pada suatu aturan tertulis atau undang-undang saja melainkan terdapat pula hukum yang tidak tertulis. Sehingga dengan adanya Pasal 2 RKUHP tersebut dapat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum khususnya bagi aparat penegak hukum khususnya hakim untuk dapat menggali hukum yang hidup di masyarakat dalam upaya menciptakan keadilan.
Apabila ditelisik lebih dalam, pasal 2 RKUHP ini berangkat dari kondisi Indonesia yang memiliki keberagaman budaya di setiap daerahnya. Di mana terdapat beberapa daerah di Indonesia yang masih meyakini hukum yang hidup sejak nenek moyangnya meskipun tidak dilakukan kodifikasi secara tertulis.
Di Bali misalnya, terdapat kebiasaan atau hukum di mana dalam urusan perkawinan dilakukan dengan cara membawa lari pihak perempuan. Hal yang sedemikian oleh masyarakat setempat bukanlah suatu perbuatan pidana. Namun jika melihat hukum nasional atau dalam KUHP maka perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan pidana.
RKUHP ini sudah lama dibahas melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Sehingga rancangan undang-undang ini bisa dikatakan sudah siap untuk diterapkan di Indonesia, di sisi lain RKUHP ini juga sudah berorientasi pada Pancasila.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

 

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.