RKUHP Dapat Diakses Secara Daring
Oleh : Andi Kurniawan
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan RUU terbaru, yang akan menggantikan KUHP versi lama. Masyarakat bisa melihat pasal-pasal RKUHP secara daring, lantas memberikan masukan, sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Baca Juga
RKUHP akan segera disahkan untuk menggantikan KUHP lama yang sudah sangat ketinggalan zaman, karena dibuat lebih dari 77 tahun lalu.
Namun sebelum disahkan, pemerintah memberikan sosialisasi secara offline agar masyarakat memahami pentingnya penggantian KUHP yang merupakan hukum warisan Belanda.
Selain itu, RKUHP juga bisa diakses sehingga pasal-pasalnya diketahui rakyat dengan jelas.
Staf Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa draft RKUHP bisa diakses oleh masyarakat melalui situs resmi pemerintah. RKUHP membawa semangat pembaharuan untuk Indonesia yang lebih baik. Aturan dalam RKUHP dapat membimbing perilaku masyarakat agar lebih baik.
Dalam artian, pemerintah memberikan akses kepada masyarakat untuk membaca pasal-pasal dalam RKUHP, agar mereka dapat melihatnya secara langsung. Keterbukaan ini patut diberi apresiasi karena pemerintah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengamati pasal-pasal dalam RKUHP. Terutama dalam pasal yang dianggap kontroversial.
Selain itu, masyarakat juga bisa memberi masukan ketika mereka merasa pasal-pasal dalam RKUHP kurang tepat atau kurang banyak. Masukan diperlukan karena RKUHP akan mengatur hukum pidana masyarakat, sehingga mereka yang akan menurutinya. Pemerintah memberi kesempatan kepada rakyat untuk memberi kritik, saran, dan masukan, sehingga bisa dipertimbangkan oleh DPR RI.
Jika masyarakat diperbolehkan untuk membaca dan memberi masukan pada pasal-pasal dalam RKUHP, maka pemerintah bertindak adil karena hukum dibuat untuk rakyat dan mereka diberi kesempatan untuk melihatnya. Bukannya tiba-tiba diresmikan tanpa ada kesempatan bagi rakyat untuk mengetahui draft-nya.
Pemerintahan Presiden Jokowi menegakkan demokrasi karena rakyat boleh memberi masukan dan saran terhadap sebuah RUU. Dalam demokrasi Pancasila, maka rakyat boleh membentuk UU maupun peraturan di masyarakat, dan biasanya diwakilkan oleh DPR RI. Namun ketika mereka boleh memberi saran di situs pemerintah, akan menjadi sangat istimewa.
Oleh karena itu, salah besar jika ada orang yang menuduh bahwa RKUHP itu ngawur atau RKUHP merupakan singkatan dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Penguasa. Penyebabnya karena pemerintah memberi andil kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan saran. Bukannya bersikap otoriter dan tiba-tiba meresmikan RKUHP.
Pemerintahan Presiden Jokowi masih pro rakyat dan mencintai rakyat, dan ingin agar tatanan kehidupan warga negara Indonesia jadi lebih baik berkat RKUHP. Jangan ada yang memandang negatif terhadap RUU tersebut, karena nantinya akan berguna untuk masyarakat. Jika warga diperbolehkan memberi masukan maka menjadi tanda bahwa pemerintah memperhatikan rakyatnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana Dominika Jone, mengadakan sosialisasi RKUHP di NTT secara daring dan luring. Tujuannya untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Acara diadakan secara daring dan luring agar lebih banyak pesertanya.
Sosialisasi di NTT diadakan ke berbagai elemen masyarakat, mulai dari ahli hukum, mahasiswa, guru, dosen, dan lain-lain. Dengan adanya sosialisasi ini maka mereka akan paham dan tidak lagi menganggap pasal-pasal dalam RKUHP kontroversial. Penyebabnya karena ada penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan mereka akan puas karenanya.
Selain itu, dalam sosialisasi juga dijelaskan bahwa RKUHP adalah produk hukum asli Indonesia, yang dibuat oleh ahli hukum Indonesia. Sedangkan KUHP yang dulu dibuat oleh penjajah (Belanda) sehingga sangat kuno, tidak relevan dengan negara demokrasi seperti Indonesia, dan tidak pula mengikuti zaman. RKUHP merupakan wujud nyata hukum sebagai jiwa bangsa.
Sosialisasi dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman, dan menjelaskan bahwa rakyat bisa memberi aspirasi dan usulan via online. Namun dalam acara sosialisasi bersama Kementerian, mereka juga bisa mengungkapkan keberatan atau usulannya mengenai RKUHP. Nantinya pejabat Kementerian yang akan mencatatnya dan menuangkan aspirasi tersebut saat sidang DPR RI.
Kementerian Hukum dan HAM juga menjelaskan bahwa RKUHP disusun selama 50 tahun, dari era orde baru hingga pasca reformasi. Presiden Jokowi ingin agar RKUHP diresmikan agar penyusunannya tidak terlalu lama, dan akan membuat hukum pidana di Indonesia menjadi lebih baik.
Dalam artian, masyarakat jangan ada yang menolak RKUHP, karena RUU ini dibuat untuk mereka. Pasal-pasal dalam RKUHP sudah dibuat sedemikian rupa sehingga nantinya kehidupan masyarakat akan lebih tertib, dan terhindar dari kejahatan pidana.
RKUHP dapat diakses secara daring melalui situs resmi pemerintah. Masyarakat bisa membaca ratusan pasal di dalamnya, dan meneliti apakah benar ada pasal kontroversi di dalamnya? Dengan begitu mereka bisa melihat pasal aslinya, bukannya yang telah dipelintir oleh media abal-abal. Masyarakat juga bisa memberi masukan agar nanti dipertimbangkan oleh anggota DPR sebelum meresmikan RKUHP.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute