Categories: Nasional

Revisi UU TNI Tegaskan Netralitas dan Profesionalitas Militer

 

Jakarta – Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi momentum penting dalam memperkuat prinsip netralitas dan profesionalitas militer di Indonesia.

 

Dalam pembaruan tersebut, sejumlah aturan ditegaskan kembali untuk memastikan TNI tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan demokrasi.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan bahwa prajurit aktif tetap dilarang terlibat dalam bisnis dan politik praktis, sesuai dengan semangat profesionalisme militer.

 

“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol,” tegas Puan.

 

Ia menjelaskan bahwa aturan ini sejalan dengan kebutuhan menjaga fokus TNI pada tugas pokok pertahanan negara tanpa terjebak pada kepentingan ekonomi dan politik.

 

Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa revisi ini juga membatasi jumlah jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

 

Hanya 14 kementerian dan lembaga yang secara resmi diperbolehkan menerima personel TNI aktif dalam struktur organisasinya.

 

“Kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur,” ujarnya.

 

Ia berharap publik dapat membaca dengan cermat isi UU yang telah diperbarui tersebut agar tidak timbul kesalahpahaman.

 

Puan juga mengimbau masyarakat untuk menghindari prasangka buruk terhadap kebijakan baru ini.

 

Sementara itu, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa pembaruan UU TNI bertujuan untuk mempertahankan profesionalisme prajurit dalam menghadapi tantangan zaman.

 

Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam undang-undang ini tidak hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi juga bagian dari transformasi strategis guna menghadapi ancaman baik konvensional maupun non-konvensional.

 

“TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyoroti salah satu poin dalam revisi UU TNI, yaitu rencana penambahan usia pensiun prajurit hingga 60 tahun.

 

Menurutnya, kebijakan ini masih dalam tahap kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek keuangan negara.

 

“Kita akan melihat dari aspek keuangan, kebutuhan jabatan dalam ketentaraan, dan lainnya. Semua akan dibahas dalam forum yang telah ditentukan,” ujarnya.

 

Maruli juga menyinggung polemik terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara lainnya.

 

Ia menegaskan bahwa isu ini tidak perlu dibesar-besarkan karena semua akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Keputusan akhir akan mengikuti mekanisme yang ada, dan kami akan loyal seratus persen dengan keputusan tersebut,” jelasnya.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Presiden Prabowo Serius Jaga Semangat Reformasi dan Berantas Korupsi

Presiden Prabowo Serius Jaga Semangat Reformasi dan Berantas Korupsi Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya…

2 hours ago

Dari Regulasi ke Implementasi: Mengawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS

Dari Regulasi ke Implementasi: Mengawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS Oleh : Andhika Rachma Transformasi…

15 hours ago

Kepatuhan Platform sebagai Kunci Keberhasilan PP TUNAS

Kepatuhan Platform sebagai Kunci Keberhasilan PP TUNAS Oleh: Nadira Larasati Transformasi digital telah membuka ruang…

15 hours ago

Pemerintah Kawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS hingga Juni 2026

Pemerintah Kawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS hingga Juni 2026 Jakarta - Pemerintah terus mengawal…

17 hours ago

PP TUNAS Diperkuat, Platform Digital Harus Terapkan Perlindungan Anak Nyata

PP TUNAS Diperkuat, Platform Digital Harus Terapkan Perlindungan Anak Nyata Jakarta - Pemerintah terus memperkuat…

17 hours ago

Tak Main-main! Ketua MPR Ahmad Muzani Beri Teguran Keras ke Juri LCC

Ketua MPR Ahmad Muzani telah memanggil dua juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di…

18 hours ago