• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pramono: Berdasarkan Putusan MK, Jakarta Masih Ibu Kota Negara!

Pramono: Berdasarkan Putusan MK, Jakarta Masih Ibu Kota Negara!

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 13 May 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penegasan status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara. Menurutnya, selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota, Jakarta tetap diperlakukan sebagai pusat pemerintahan.

“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Pramono mengatakan status tersebut selama ini memang sudah dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, menurutnya, putusan MK menjadi bentuk penegasan status Jakarta yang sudah berlangsung.

“Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota,” ujarnya.

“Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” sambungnya.

Pramono menegaskan dalam perspektif Pemprov DKI Jakarta, Jakarta hingga kini masih diposisikan sebagai ibu kota negara. Hal serupa, kata dia, juga berlaku di tingkat pemerintah pusat.

“Ya, karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu,” katanya.

Dengan adanya putusan MK, Pramono menilai hal itu memperkuat dasar administrasi yang selama ini dijalankan Pemprov DKI Jakarta.

 

 

Penegakan Hukum Karhutla Jadi Bukti Negara Tidak Kompromi

August 29, 2026

Negara Hadir Melawan Karhutla Lewat Sanksi dan Pidana Tegas

August 29, 2026

Penegakan Hukum Karhutla Jadi Bukti Negara Tidak Kompromi

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Penegakan Hukum Karhutla Jadi Bukti Negara Tidak Kompromi Oleh : Radjiman Arif Kebakaran hutan dan…

Negara Hadir Melawan Karhutla Lewat Sanksi dan Pidana Tegas

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Negara Hadir Melawan Karhutla Lewat Sanksi dan Pidana Tegas Oleh: Catur Ronggo Pemerintah melaksanakan perubahan…

Izin Perusahaan Dibekukan, Pemerintah Tegas Tangani Kasus Karhutla

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Izin Perusahaan Dibekukan, Pemerintah Tegas Tangani Kasus Karhutla Riau – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan…

Penegakan Hukum Karhutla Diperkuat, Korporasi Nakal Disanksi Tegas

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Penegakan Hukum Karhutla Diperkuat, Korporasi Nakal Disanksi Tegas Jakarta – Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.