• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Revisi UU Otsus Papua Wujudkan Kesejahteraan Bersama

Revisi UU Otsus Papua Wujudkan Kesejahteraan Bersama

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 19 September 2019

Oleh : Sabby Kosay (Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta)

Revisi Otonomi Khusus (Otsus) Papua kembali mengemuka pasca pertemuan Presiden Jokowi dangan 61 Tokoh Papua, 10 September 2019. Hal tersebut merupakan salah satu poin tuntan dari 9 poin yang diajukan perwakilan masyarakat Papua.UU Otsus perlu di kaji kembali seiring guna mempercepat pemerataan kesejahtraan masyarakat Papua.

Baca juga: Demi Wujudkan SDM Unggul, Presiden Jokowi Penuhi Aspirasi Tokoh Papua

Ditilik dari sejarah panjang pemberlakuan Otsus ini ialah sudah sejak tahun 2001. Yang mana dalam pelaksanaannya telah memberikan banyak perubahan di tanah Papua. Seperti yang dinyatakan oleh Tjahjo Kumolo selaku Mendagri telah membuat kajian evaluasi terhadap Otsus ini.

Sebelumnya, Otsus ini berjalan berdasar UU Nomor 21 tahun 2001 berkenaan dengan Otonomi Khusus bagi Wilayah Provinsi Papua. Namun, kemudian UU tersebut mengalami perubahan, yakni diganti dalam Perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2008. Serta menjadikannya sebagai payung hukum bagi Otsus di Papua Barat.

Tjahjo menyatakan jika evaluasi yang akan dilakukan ini adalah kepada program yang hampir 20 tahun berjalan. Sehingga belum ada besaran anggaran Otsus antara wilayah Papua dan Papua Barat tiap tahunnya. Pihaknya juga menyatakan meski sebelumnya telah mengatur teknis penggunaan dana di beberapa provinsi. Seperti, Aceh, Papua serta Papua Barat, namun ia hanya mengajukannya ke kemenkeu.

Lebih lanjut dana Otsus ini penggunaanya juga telah melalui pemeriksaan BPK. Sementara detail alokasinya telah diatur dalam Perda Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013. Yakni, berkenaan dengan pembagian penerimaan serta pengelolaan keuangan dana Otsus. Sehingga bukan hanya kemedagri saja yang memeriksa, juga BPK.

Terlepas dari sistemisasi dana Otsus ini ialah sebagian pihak menilai perlu adanya audit dana otsus Papua. Hal ini dikarenakan tak berdampak nyata pada kesejahteraan Papua meski jumlah dananya begitu besar.

Disisi lain, Mozes Kilangin selaku putra tokoh pejuang Papua mengatakan jika UU Otsus Papua ini memberikan kewenangan kepada Papua untuk mengurus beberapa hal secara utuh. Sehingga jangan ada kecurigaan dalam menjalankannya.
Namun, beberapa pihak tetap menyanggah karena sudah hampir dua dekade kewenangan ini tidak dijalankan secara penuh di Bumi Cendrawasih.

Maka, terdapat aneka indikasi serta pertanyaan “kemanakah dana Otsus ini bergerak?”
Poin pentimg yang dipermasalahkan Papua ini sebetulnya ialah perihal kesejahteraan. Yang dianalogikan penggelontoran dana sebesar itu, namun tak dibarengi dengan peningkatan kualitas kesejahteraan warganya.

Kabar baiknya ialah, pemerintah Provinsi Papua serta Papua Barat akan melakukan penandatanganan MoU. Yakni nota kesepahaman dalam waktu dekat, terkait perubahan total akan UU Nomor 21 tahun 2001 mengenai Otsus ini.

Dari Kerja sama tersebut diharapkan akan melahirkan draft perundang-undangan yang baru. Serta mampu menyempurnakan UU Otsus sebelumnya, yang akan habis masa berlakunya 2021 mendatang.

Menyoal revisi tentang UU Otsus ini muncul akibat keinginan masyarakat agar semua berjalan sesuai dengan adat yang berlaku. Perbaikan ini diharapkan akan membuat segala hal yang berkaitan dengan UU ini terlihat lebih transparan. Sehingga seluruh rakyat Papua mengetahui bagaimana alokasi penggunaan dana tersebut. Pun dengan peraturan lain yang diberlakukan dalam Otsus tersebut. Sehingga tak ada pertanyaan terkait hal ini.

Berkenaan dengan perbaikan pelaksanaan Otsus ini juga perlu dibuat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari turunan UU Otsus sendiri. Misal saja Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus juga Perdasi (Peraturan daerah Provinsi). Serta tak ketinggalan Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR.

Dengan adanya dukungan pemerintah untuk mengevaluasi UU Otsus, maka perlu adanya sikap saling percaya antara pemerintah serta masyarakat Papua. Yang mana Otsus beserta dana di dalamnya harus mampu disambut dengan rasa solidaritas yang tinggi.

Lebih lanjut kolaborasi antara KPK dengan kementerian lembaga terkait mampu melahirkan satu produk perundang-undangan. Dengan adanya peraturan tersebut, maka diharapkan mampu mensejahterakan masyarakat Papua di tanahnya sendiri.

Memang peraturan perihal keuangan juga yang menyertainya dinilai vital. Mengingat bukan hanya satu dua orang maupun lembaga yang berperan, namun banyak tangan. Sehingga cara untuk mengatasinya-pun perlu langkah-langkah khusus.

Yang mana akan mampu membawa perubahan pada arah yang lebih baik. Pengkajian ulang UU ini memang dirasa perlu, karena dalam dua dekade perjalanannya belum bisa menyetarakan kesejahteraan rakyat Papua di negeri sendiri. Semoga perbaikan UU Otsus ini akan semakin menguatkan seluruh dasar peraturan bagi rakyat Papua, serta menyebarkan keselarasan dalam berbagai sektor, termasuk ekonomi.

 

Mitigasi Krisis Iklim Dipercepat lewat Irigasi, Embung, dan Pompanisasi

July 12, 2026

CKG dan Komitmen Negara Memperluas Layanan Kesehatan Preventif

July 12, 2026

Mitigasi Krisis Iklim Dipercepat lewat Irigasi, Embung, dan Pompanisasi

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

Mitigasi Krisis Iklim Dipercepat lewat Irigasi, Embung, dan Pompanisasi Jakarta – Pemerintah terus mempercepat langkah…

CKG dan Komitmen Negara Memperluas Layanan Kesehatan Preventif

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

CKG dan Komitmen Negara Memperluas Layanan Kesehatan Preventif Oleh : Gavin Asadit Pembangunan kesehatan nasional…

CKG, TBC, dan Pentingnya Menjangkau Kelompok Berisiko 

By Kata IndonesiaJuly 11, 20260

CKG, TBC, dan Pentingnya Menjangkau Kelompok Berisiko  Oleh Ananda Rusdian Upaya membangun bangsa yang sehat tidak cukup dilakukan melalui pelayanan kesehatan yang berpusat di fasilitas kesehatan formal semata. Tetapi negara juga hadir menjangkau kelompok-kelompok yang berada dalam posisi rentan, baik karena kondisi sosial, lingkungan hidup, maupun keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan. Untuk itu, peluncuran Kick-Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TB) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di 532 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia dipandang sebagai langkah strategis sekaligus berkeadilan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan menjangkau seluruh warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan yang selama ini kerap luput dari perhatian publik. Program ini menegaskan bahwa pemerintah mulai menempatkan kesehatan sebagai hak dasar yang harus diakses oleh semua orang tanpa kecuali. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa arahan Presiden adalah agar program kesehatan menyasar seluruh masyarakat, termasuk ratusan ribu warga binaan di lapas dan rutan. Pernyataan itu penting karena memperlihatkan perubahan cara pandang negara bahwa warga binaan bukan sekadar objek pembinaan hukum, melainkan tetap subjek pembangunan yang berhak memperoleh perlindungan kesehatan secara layak. Langkah ini menjadi semakin relevan ketika melihat tingginya ancaman tuberkulosis di lingkungan pemasyarakatan. Data yang disampaikan pemerintah menunjukkan prevalensi TB di lapas mencapai 0,54 persen, lebih tinggi daripada rata-rata nasional yang berada di kisaran 0,3 persen. Angka tersebut tidak boleh dibaca sebagai statistik semata, melainkan sebagai peringatan serius bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan ruang berisiko tinggi bagi penularan penyakit menular. Kepadatan hunian, sirkulasi udara yang terbatas, interaksi intensif antarpenghuni, serta mobilitas petugas menciptakan situasi yang memungkinkan penyebaran TB berlangsung lebih cepat. Jika tidak ditangani dengan pendekatan luar biasa, lapas dapat menjadi titik rawan penularan yang berdampak bukan hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi petugas, keluarga, dan masyarakat luas ketika proses keluar-masuk penghuni berlangsung. Karena itu, keputusan menjadikan lapas sebagai salah satu sasaran utama skrining TB merupakan kebijakan yang sangat rasional. Budi mengingatkan bahwa TB tidak boleh diremehkan, tetapi juga tidak boleh ditakuti secara berlebihan karena pengobatannya tersedia dan peluang sembuh sangat besar apabila kasus ditemukan lebih awal. Di sinilah skrining rutin, termasuk melalui foto rontgen dada, menjadi instrumen yang sangat penting. Pendekatan ini tidak hanya berguna untuk menemukan kasus aktif, tetapi juga mencegah penularan berantai dan menurunkan angka kematian akibat TB. Pada saat yang sama, pemeriksaan kesehatan gratis yang dilakukan secara menyeluruh juga membuka ruang deteksi dini terhadap penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, stroke, penyakit jantung, hingga gangguan ginjal. Ini sangat penting karena kelompok berisiko sering kali tidak memiliki akses pemeriksaan rutin, sehingga penyakit baru diketahui ketika sudah memasuki stadium berat. Budi menekankan pentingnya menjaga indikator kesehatan dasar seperti tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Pembangunan kesehatan tidak cukup berfokus pada pengobatan, tetapi harus diarahkan pada pencegahan, perubahan perilaku, dan pengenalan faktor risiko sejak awal. Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mendukung deteksi dini dan percepatan eliminasi TB. Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesehatan di lapas tidak dapat dibebankan hanya kepada Kementerian Kesehatan, melainkan membutuhkan dukungan serius dari institusi yang mengelola lingkungan pemasyarakatan. Koordinasi mengenai sarana dan prasarana klinik lapas dan rutan menjadi langkah penting agar skrining tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan berlanjut menjadi layanan diagnosis, pengobatan, pemantauan, dan pencegahan yang berkesinambungan.…

CKG dan Skrining TBC Nasional Diperluas untuk Perkuat Deteksi Dini Penyakit

By Kata IndonesiaJuly 11, 20260

CKG dan Skrining TBC Nasional Diperluas untuk Perkuat Deteksi Dini Penyakit Jakarta – Pemerintah memperluas…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.