• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Realisasi Omnibus Law Berdampak Positif Bagi Semua Pihak

Realisasi Omnibus Law Berdampak Positif Bagi Semua Pihak

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 10 January 2020

Oleh: Hananto

Pemerintah terus menstimulus perekonomian nasinal agar dapat lebih berkembang. Salah satu cara tersebut dilaksanakan melalui penyederhanaan regulasi melalui konsep Omnibus Law yang diyakini berdampak positif bagi pengusaha maupun buruh
Hari yang ditunggu-tunggu sebentar lagi datang, tumpang tindih aturan serta ruwetnya regulasi aturan Indonesia segera hilang. Berbagai Undang-Undang yang meliputi beberapa permasalahan seperti perpajakan, kelautan, industri, pendidikan, ketenagakerjaan dan masih banyak yang lainnya akan segera direvisi hingga mampu mendukung peningkatan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah berencana mengajukan omnibus law ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bulan depan. Pemerintah berharap dengan pembahasan omnibus law yang semakin cepat, maka akan dapat memberikan kepastian yang lebih baik terhadap iklim bisnis. Jokowi mengklaim jika DPR menyetujui maka akan ada perubahan yang besar terhadap keadaan regulasi yang dimiliki Indonesia.
Rizky Argam selaku Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengatakan, pada dasarnya omnibus law merupakan salah satu metode atau cara pembentukan undang-undang yang mengatur materi secara multisektor. Selain itu, UU ini juga ditengarai mampu merevisi hingga mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lainnya.

Menurutnya, sejumlah negara sudah menerapkan omnibus law sebagai strategis guna menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan juga tumpang tindih. Sebagai sebuah metode, pendekatan omnibus law memiliki peluang untuk mengabaikan prinsip-prinsip penting dalam pembentukan undang-undang. Penerapan Omnibus Law dinilai cukup menantang, mengingat sebelumnya skema ini belum pernah diaplikasikan di Indonesia.
Sejauh ini, pemerintah telah menyisir setidaknya 74 undang-undang yang akan terkena dampak omnibus law. Menurut Presiden Jokowi, bila pemerintah hanya menyisir UU satu per satu dan kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses dapat memakan waktu yang sangat lama. Bahkan, hingga lebih dari 50 tahun, imbuh Jokowi.

Maka dari itu, Presiden berharap, agar DPR dapat mendukung pemerintah dalam mewujudkan rencana tersebut. Terlebih untuk Omnibus Law terkait cipta lapangan kerja. Jokowi berharap akan didukung dan tidak dipersulit. Sehingga permasalahan ketenagakerjaan akan lebih mudah diatur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh.
Sebelumnya juga disinggung dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini akan memungkinkan pembukaan lapangan pekerjaan secara besar-besaran. Sehingga dapat mengurangi angka pengangguran yang cukup tinggi di Indonesia. Selain itu, terdapat wacana pengupahan per jam yang memiliki nominal lebih besar seperti yang telah diterapkan di sejumlah negara.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini juga disebut-sebut bisa membangkitkan sektor manufaktur. Hal itu turut diaminkan oleh Moekti Prasetiani selaku Chief Economist Danareksa Research Institute. Yang menyatakan, Omnibus law tentang ketenagakerjaan itu merupakan salah satu prasyarat guna meningkatkan bidang manufaktur.
Moekti menuturkan, investor asing sangatlah memperhatikan isu terkait ketenagakerjaan untuk menanamkan modal di Nusantara. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain ialah yang berkenaan dengan upah.

Dirinya menilai bahwa Indonesia perlu kembali memercayakan manufaktur sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Terlebih, harga komoditas yang kini tengah melemah.
Dilain pihak, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) RI Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja K. menaruh harapan besar agar iklim investasi di Indonesia mampu menggenjot industri nasional pada tahun 2020. Sehingga, dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, parlemen tak ingin tergesa-gesa dalam membahas rancangan omnibus law yang akan diajukan oleh pemerintah. Pasalnya, setiap rancangan aturan yang akan dibahas perlu diberikan sejumlah kajian yang mendalam. Selain itu, DPR dan pemerintah dinilai perlu melibatkan masukan dari banyak pihak guna memastikan rancangan omnibus law itu sesuai harapan. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi miskomunikasi. Prinsipnya, Omnibus Law harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, sehingga nantinya tak akan memunculkan masalah turunan dalam pelaksanaannya.

Harapan kedepan ialah, perampungan pembahasan Omnibus Law. Sehingga akan segera bisa diterapkan guna menyederhanakan segala regulasi dan birokrasi Indonesia yang terkenal rumit. Oleh karena itu mari dukung langkah tepat pemerintah untuk memeratakan kesejahteraan dengan peningkatan perekonomian nasional. Bukan hal yang mustahil Indonesia akan menyusul negara-negara adidaya lainnya yang mandiri dalam berbagai sektor, sukses dan berjaya di negeri sendiri. Mari sambut Indonesia baru yang lebih maju dengan skema Omnibus Law.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.