• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Radikalisme Ancam Keutuhan Bangsa

Radikalisme Ancam Keutuhan Bangsa

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 29 May 2020

Oleh : Zakaria

Radikalisme di Indonesia memang menjadi masalah yang serius, secara sederhana radikal merupakan sikap atau tindakan seseorang yang menentang kepada konstitusi dan ideologi negara. Paham radikal pun dianggap masih menjadi ancaman serius karena mampu mengancam keutuhan bangsa.

Penganut paham radikal biasanya terkesan ekslusif dan tertutup dengan lingkungan sosialnya, mereka selalu menyuarakan bahwa pancasila itu tidak sesuai syari’at, hormat kepada bendera merah putih juga tidak sesuai syari’at.

Dalam hal ini, kita perlu mengetahui bagaimana sejarah Islam masuk ke Indonesia. Tentu saja Islam masuk dengan cara yang damai.

Bahkan melalui pendekatan perilaku sosial manusia dan kultur
Sehingga tak jarang dakwah Islam dilakukan dengan metode pertunjukkan wayang. Sejatinya memang secara sosial kemanusiaan ketika Islam hadir di sebuah tempat tidak mengganti budaya orang.

Sementara itu, pengajar Kajian Strategis dan Global Universitas Indonesia (UI) Puspitasari menilai cepat tersebarnya paham radikal karena digunakan oleh pelaku kampanye instan. Para penganutnya menggunakan media sosial dan fitur-fitur di Internet sehingga penyebarannya menjadi masif dan luas.

Baca juga: Mewaspadai Penyebaran Radikalisme

Puspitasari menuturkan, Pancasila tergerus karena masifnya kampanye paham radikalisme tersebut. Ia menegaskan jika Pancasila berhadapan dengan kelompok radikal yang menggunakan propaganda, maka perlu juga memakai prinsip (kontra) propaganda.

Kelompok radikal memiliki keahlian dalam membingkai pesan dengan model propaganda. Akibatnya, doktrin yang disampaikan lebih tertanam, cepat dan mudah.

Parahnya, sebagian kampus baik negeri ataupun swasta, beberapa mahasiswa lantang berbicara dalam seminar di kampus, bahwa Indonesia tidak maju karena memakai pencasila ideologi.

Kelompok radikal akan menggunakan narasi historis, yaitu pengajaran nilai-nilai sejarah yang bukan membangkitkan kebijaksanaan, tetapi nilai balas dendam. Para pendidik sejarah mesti menjadikan ini sebagai salah satu pekerjaan rumah besarnya.

Selain itu kaum radikal juga masuk melalui narasi keagamaan, mereka mampu menjadikan kegalauan anak muda untuk memberikan doktrin yang berpeluang melahirkan sikap intoleransi.

Sejumlah aksi radikalisme yang terjadi di Indonesia dilakukan dengan mengatasnamakan agama. Hal ini terjadi karena agama paling mudah digunakan sebagai alat untuk berbagai kepentingan.

Tentu saja masyarakat harus berhati-hati dalam melibatkan agama dalam hal apapun. Sebab, tidak sedikit pihak yang menggunakan agama untuk membela diri dan tujuan lainnya.
Aksi radikalisme yang mengatasnamakan agama biasanya tidak ada kaitannya sama sekali dengan agama. Melainkan ada kepentingan atau masalah lain di belakangnya.

Gubernur Federasi Mahasiswa Fakultas Teknik Unpas Raja Faisal mengungkapkan, gerakan radikalisme masih menjadi ancaman di 2020. Terutama melalui media sosial yang seringkali dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan radikal sehingga menjadi doktrin untuk menggiring opini masyarakat.

Ia juga mengatakan, meningkatnya jumlah konten radikal di tahun 2019 tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, diantaranya komunikasi di media sosial telah mempercepat penyebaran paham radikal meningkat dan menjadi racun yang sulit mendapatkan penawar.

Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perhatian khusus pada gerakan radikalisme yang berpotensi mengancam masa depan bangsa dan negara.

Hal tersebut berdasarkan dengan tujuan nasional bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam undang-undang Dasar 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.

Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto mengatakan anak muda yang berusia 17 – 24 tahun amatlah rentan terpapar oleh paham radikalisme dan terorisme, hal itu karena dalam fase tersebut mereka masih dalam fase mencari jati diri sehingga mudah dipengaruhi. Selain itu mereka relatif belum memiliki tanggungan.

Dirinya juga menekankan banyak kasus terorisme seperti bom bunuh diri yang melibatkan anak usia muda karena ada faktor-faktor yang melatarbelakangi. Salah satu faktor adalah tidak kritis dalam mempertimbangkan sesuatu termasuk derasnya arus paham radikal yang menyasar kalangan anak muda.

BIN juga terus melakukan literasi publik, literasi digital, termasuk patroli siber untuk melakukan deteksi dini dan juga lapor cepat.
Pihaknya juga terus menerus melakuan upaya-upaya pendekatan termasuk kepada keluarga yang anaknya terpapar paham radikal dan terorisme.

Radikalisme tidak akan hilang dengan sendirinya, diperlukan peran dari berbagai pihak untuk menumpas dan meredam penyebaran paham radikal.

Penulis adalah warganet tinggal di Tangerang

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.