Categories: Ekonomi

PPN 12 % Jadi Strategi Pemerintah Dorong Pemerataan Ekonomi

Penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pendapatan negara tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini akan diikuti dengan langkah-langkah pendukung lainnya untuk menjaga stabilitas ekonomi.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Saat kebijakan ini diterapkan, tentu akan ada berbagai alat pendukung yang menyertainya,” kata Airlangga

Ia menambahkan, sektor seperti pangan dan kebutuhan pokok akan dikecualikan dari kenaikan ini, dengan PPN-nya ditanggung pemerintah.

Dalam pernyataan resmi Kemenko Perekonomian, penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan menciptakan sistem perpajakan lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan.

“Kenaikan pendapatan negara diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, khususnya untuk menutupi defisit anggaran. Hal ini akan berkontribusi pada pemeliharaan stabilitas ekonomi jangka panjang,” ujar Kemenko Perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan ditunda, meskipun mendapat kritik.

“Kebijakan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penerapannya dilakukan dengan penjelasan yang baik, bukan secara membabi buta,” katanya,

Ia juga menekankan pentingnya kebijakan ini untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengusulkan alternatif lain untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Pemerintah bisa memperluas basis pajak atau menggaet wajib pajak baru. Selain itu, pengoptimalan penerimaan negara non-pajak juga harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Esther juga menyarankan penerapan skema multi tarif untuk PPN, di mana barang kebutuhan pokok dikenakan tarif lebih rendah, sementara barang mewah dikenakan tarif lebih tinggi. Kebijakan seperti ini dinilai dapat memberikan keseimbangan bagi masyarakat.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

PP TUNAS dan Urgensi Perlindungan Generasi dari Risiko Digital

PP TUNAS dan Urgensi Perlindungan Generasi dari Risiko Digital Oleh: Bimo Kustoro Perkembangan teknologi digital…

11 minutes ago

Bukan Sekadar Kertas! Rezka Oktoberia Ungkap Mengapa Sertifikat Tanah Ulayat Riau Adalah ‘Harga Mati

Pemerintah Kabupaten Pelalawan provinsi Riau mulai mendorong percepatan legalitas tanah ulayat. Kegiatan yang digelar oleh…

26 minutes ago

Tingkat Adiksi Digital Meningkat, PP TUNAS Jadi Solusi Pengendalian

Tingkat Adiksi Digital Meningkat, PP TUNAS Jadi Solusi Pengendalian Jakarta, - Pemerintah menghadirkan langkah strategis…

31 minutes ago

Pemerintah Kampanyekan “Tunda Layar”, PP TUNAS Perkuat Etika Digital

Pemerintah Kampanyekan “Tunda Layar”, PP TUNAS Perkuat Etika Digital Jakarta - Pemerintah terus memperkuat upaya…

3 hours ago

Menjaga Harmoni Sosial melalui Peningkatan Kesejahteraan Buruh

Menjaga Harmoni Sosial melalui Peningkatan Kesejahteraan Buruh Oleh : Dewi Anjani Kesejahteraan buruh merupakan salah…

15 hours ago

Strong Workers, Strong Nation: Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Nasional

Strong Workers, Strong Nation: Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Nasional Oleh : Gregorius Davos Pembangunan nasional…

15 hours ago