Oleh: KH. Anis Maftukhin
“Iddah Politik”. Istilah yang tengah viral jelang Muktamar NU ke 35 in dicuplik dari Perkum NU Nomor 12 Tahun 2025 dan ART NU Pasal 51. Bunyinya kira-kira begini: siapa pun yang hendak mencalonkan diri menjadi nakhoda PBNU, jika kebetulan ia mantan pengurus partai politik, maka ia harus menjalani masa “karantina” selama satu tahun penuh.
Niatnya, tentu saja, semerbak mewangi. Ini adalah semacam cooling-off period, pengejawantahan dari spirit Khittah 1926 yang diketuk palu di Situbondo empat dekade silam. NU ingin memastikan pucuk pimpinannya sudah tuntas mandi junub dari urusan syahwat politik praktis sebelum mengimami puluhan juta nahdliyin. Organisasi ini, bagaimanapun, bukanlah onderdil partai.
Tapi, mari kita bedah urusan ini dengan nalar ushul fiqh yang sedikit jenaka. Jika kita meminjam istilah “iddah” dari khazanah hukum perceraian, logikanya menjadi sedikit melompat. Iddah perempuan yang ditalak suaminya adalah tiga kali masa suci (quru’), atau kalau suaminya meninggal dunia, empat bulan sepuluh hari. Lantas, dari dalil mana jatuh ketetapan bahwa berpisah dari partai politik membutuhkan iddah dua belas bulan?
Apakah residu ideologi partai dianggap lebih pekat menempel di ubun-ubun ketimbang benih mantan suami di dalam rahim? Ataukah politik praktis diam-diam telah dihukumi sebagai najis mughalladhah (najis berat)—setara liur anjing—sehingga untuk menyucikannya sang kader harus dibasuh tujuh kali putaran purnama, di mana salah satunya dicampur dengan debu administratif?
Tentu saja ini logika yang mengada-ada. Dan di situlah letak absurditas jaring pengaman yang terlalu rapat; alih-alih melindungi rumah besar bernama jam’iyah, ia malah berpotensi merantai anak-anak kandungnya sendiri.
Kita sering lupa, ladang persemaian kader NU itu ibarat kebun botani yang riuh. Mereka tak hanya lahir dari mihrab masjid atau ndalem kiai. Kader NU tumbuh mekar di birokrasi, di kampus-kampus, di pasar, dan ya, di gedung parlemen. Menyamaratakan semua politisi sebagai anasir yang pasti akan menodai kemurnian NU adalah sebentuk su’udzon institusional.
Lihatlah Gus Yusuf Chudlori. Pengasuh Pesantren API Tegalrejo ini adalah purwarupa kiai yang urat nadinya bersambung langsung dengan denyut nadi rakyat miskin. Beliau kiai tulen, namun ndilalah pernah memimpin DPW PKB Jawa Tengah tiga periode. Kini, ketika beliau menanggalkan jaket hijaunya, aturan satu tahun ini mendadak berdiri seperti satpam galak di depan gerbang PBNU, menyuruhnya duduk manis dulu di pos penjagaan selama dua belas bulan.
Sejenak, mari kita panggil arwah para leluhur untuk tabayyun. KH Idham Chalid memimpin PBNU hampir tiga dekade (1956–1984), dan di saat yang sama, beliau santai saja merangkap jabatan jadi Wakil Perdana Menteri, Ketua Parlemen, hingga Ketua Umum PPP. Mundur sedikit ke belakang, KH Wahid Hasyim meracik fondasi jam’iyah sembari aktif di Masyumi dan menjadi Menteri Agama.
Apakah kemuliaan mereka luntur? Apakah NU pada zaman itu lantas tergadai di pasar loak kekuasaan? Sejarah mencatat dengan tinta emas: tidak. Di tangan kiai-kiai khalaf nan arif ini, politik bukanlah noda kotor yang harus dibilas setahun lamanya. Politik, bagi mereka, adalah instrumen khidmah—sebuah alat cangkul untuk menggarap sawah kemaslahatan umat.
Kritik tajam KH Imam Jazuli terasa sangat presisi ketika ia menyebut aturan ini sebagai “gejala purifikasi berlebihan”. Menyederhanakan netralitas dan integritas kepemimpinan semata-mata pada durasi penantian administratif 12 bulan adalah pembacaan teks yang dangkal. Ini mereduksi nilai kultural luhur Khittah menjadi sekadar Standard Operating Procedure ala korporasi.
Di alam demokrasi modern yang penuh keriuhan ini, mari jujur pada diri sendiri: siapa kiai yang benar-benar steril dari preferensi politik? Bahkan kiai sepuh yang tak pernah memegang kartu tanda anggota partai pun punya gerbong kultural yang efek elektoralnya lebih dahsyat dari kampanye ketua umum partai manapun. Durasi satu tahun tak pernah jadi jaminan apa-apa. Kader yang sudah dikarantina setahun bisa saja masih menjadi wayang dari dalang politik di luar sana, sementara kader yang baru semalam murtad dari partai bisa jadi langsung wushul dan ikhlas mengabdi semata untuk jam’iyah.
Lantas, jika iddah 12 bulan ini kita anggap berlebihan, apa gantinya?
Banyak jalan menuju Mekah, dan lebih banyak lagi jalan menuju kemaslahatan. Kita bisa memakai Pakta Integritas. Biarkan sang calon meneken sumpah setia di bawah bayang-bayang Majelis Tahkim. Jika di kemudian hari ia terbukti fasik—memelintir PBNU demi kepentingan partisan—Majelis Tahkim bisa langsung menjatuhkan talak bain kubra. Copot di tengah jalan. Selesai perkara.
Bukankah Perkum Nomor 14 Tahun 2025 sudah mengatur resolusi konflik semacam ini? Atau, cobalah berbaik sangka pada kewarasan para Muktamirin. Utusan PCNU dan PWNU dari seluruh penjuru mata angin itu bukan santri takhassus kelas ibtidaiyah yang baru belajar kitab Safinah. Mereka adalah para kiai, para aktivis yang hidungnya sudah kelewat peka mengendus mana calon yang membawa proposal tulus untuk umat, dan mana yang membawa proposal pesanan bandar politik. Mereka punya daya filter yang jauh lebih canggih dari sekadar selembar aturan tahunan.
Ada tawaran jalan tengah yang layak direnungkan para muktamirin. Yakni, “iddah” tetap ada, tapi durasinya didiskon. Kalau setahun, ya jadikan enam bulan misalnya. Atau lebih elegan lagi: biarkan kader berkompetisi dengan atribut apa adanya. Begitu terpilih, hari itu juga ia wajib melucuti seluruh jabatan politiknya. Mengikat tanpa mengurung. Menjaga marwah tanpa harus memasang kawat berduri di halaman sendiri.
Muktamar ke-35 di Tambakberas harusnya menjadi panggung yang riang gembira untuk merayakan kematangan organisasi berusia satu abad lebih ini. Aturan-aturan yang diracik semestinya menjadi jembatan yang menghubungkan potensi-potensi kader, bukan tembok tebal yang didirikan di atas fondasi kecurigaan.
Iddah politik itu sah-sah saja, tapi takarannya perlu dilarutkan dengan kebijaksanaan. Sebab pada akhirnya, derajat seorang nahkhoda NU tak pernah diukur dari berapa lama ia dikurung untuk menebus “dosa” politiknya, melainkan dari seberapa lapang dadanya untuk menampung seluruh keluh kesah umat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Pengasuh Ponpes WALI, Tuntang, Kab Semarang